Yuk Simak Perbedaan Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, XL, Smartfren dan Indosat

Discussion in 'Smartphone & Mobile Technologies' started by Nina Ayunine, Nov 24, 2017.

  1. Nina Ayunine

    Nina Ayunine Member

    Joined:
    Nov 2, 2017
    Messages:
    27
    Likes Received:
    4
    Trophy Points:
    8
    Belakangan ini, kita di sibukkan dengan notifikasi dari 4444 berupa kita diwajibkan untuk daftar ulang kartu perdana kita. Yang lebih menjengkelkannya lagi, harus sesuai ktp dan kk gan *merokok1*

    [​IMG]

    " Kalau sampai 28 Februari 2018 nanti kamu belum registrasi ulang, maka bersiaplah untuk menerima pemblokiran layanan seluler di kartu SIM kamu. "

    Pada 30 hari pertama pemblokiran akan dilakukan di layanan panggilan keluar dan SMS keluar.

    Lalu 15 hari berikutnya akan dilakukan blokir di panggilan masuk dan SMS masuk.

    Dan 15 hari setelahnya, akan dilakukan pemblokiran pada layanan data alias Internet.

    Cara registrasi

    Pelanggan Baru

    Dilansir dari KompasTekno, registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.

    Namun ada sedikit perbedaan format SMS.

    Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

    Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

    Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

    Pelanggan Lama

    Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

    Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.

    Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

    Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

    Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna.

    Jika tidak, ada sanksi menanti. Satu di antaranya, nomor tidak bisa digunakan lagi.

    6 Langkah Mudah bagi Pengguna Telkomsel

    Berikut 6 langkah cara registrasi ulang pelanggan prabayar telkomsel

    1. Kunjungi laman Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar Telkomsel di laman https://mobi.telkomsel.com/ulang

    2. No Handphone : Masukkan no handphone yang akan di registerasi ulang

    3. NIK (No KTP) : Masukkan No KTP Anda

    4. No Kartu keluarga (KK) : Masukkan No kartu Keluarga Anda

    5. Pada kolom password klik dapatkan password, Password akan dikirim ke no hanphone Anda yang akan di registrasi ulang

    6. Selanjutnya klik Kirim

    Tak perlu nama ibu kandung

    Pelanggan kartu SIM prabayar tak perlu menyerahkan nama ibu kandung saat melakukan registrasi. Alasannya, nama ibukandung menjadi informasi yang bersifat pribadi dalam sejumlah transaksi, seperti transaksi perbankan.

    “Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, maka registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung,” begitu tertera dalam siaran pers Kementerian Kominfo yang dihimpun KompasTekno, Kamis (19/10/2017).

    Dengan demikian, masyarakat cukup menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.

    Sejak awal diumumkan beberapa saat lalu, format registrasi kartu SIM prabayar memang hanya meminta data NIK dan nomor KK. Hanya saja, belakangan beredar informasi soal penyematan nama ibu di kalangan masyarakat, terutama via Twitter.

    Bahkan beberapa orang mengunggah screenshot yang memperlihatkan balasan SMS dari 4444 ketika berusaha melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Pada screenshot tersebut, masyarakat seakan diminta memasukkan nama ibu kandung sebagai alternatif.


    “Gimana ini? Saya pake no.KK tp gagal, tp seelah pake nama ibu kandung berhasil Haduuhh, data saya ga bakal dislahgunakan kan?,” kata akun Twitter @NonoTaryoto11.

    Nama ibu kandung sebagai syarat registrasi kartu SIM prabayar sejatinya dimungkinkan oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 dan perubahannya pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017. Berikut bunyi pasal 6 huruf (a) yang memuat ketentuan soal nama ibu.

    “Calon Pelanggan Prabayar mengirimkan layanan pesan singkat atau menghubungi Pusat Kontak Layanan yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan dengan mengirimkan/menyampaikan data berupa:

    1. NIK
    2. Nama ibu kandung atau nomor Kartu Keluarga”.

    Terlepas dari itu, pemberitahuan resmi BRTI dan siaran pers Kominfo menguatkan bahwa nama ibu tak dijadikan syarat registrasi kartu SIM prabayar. Masyarakat tak perlu khawatir soal keamanan privasinya.

    Source : TribunNews
     
Loading...

Share This Page