Undang-Undang (UU) Perlindungan Toko (Pelaku usaha kecil)

Discussion in 'Usaha Kecil Menengah' started by royger, Apr 30, 2013.

  1. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Pertanyaan
    Toko sering mengalami kerugian manakala barang kiriman dari perusahaan rusak. Keluhan kadang tidak ditanggapi oleh perusahaan karena tidak adanya perjanjian. Adakah UU yang dapat toko gunakan untuk memperkarakan perusahaan apabila toko menempuh upaya hukum atas kerugian yang dialami karena biasanya bukan saja kerugian materi tetapi toko merasakan adanya kerugian non materi ?

    Jawaban:
    Merujuk pada pertanyaan yang diberikan oleh Saudara, kami memahami bahwa Saudara telah sepakat dengan pihak lain (distributor), berdasarkan persetujuan, namun kesepakatan tersebut tidak dibuat dalam suatu perjanjian. Kesepakatan mana yang merupakan perbuatan dari masing-masing pihak dan mengakibatkan pihak-pihak dimaksud berkewajiban untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

    Berdasarkan hal di atas bahwa suatu persetujuan sudah cukup membuktikan bahwa telah terjadi hubungan keperdataan, dimana suatu perikatan telah timbul yang diakibatkan suatu perbuatan hukum (rechtshandeling) antara satu orang atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan Pasal 1314 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang menyatakan:

    Pasal 1313

    Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

    Pasal 1313

    Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

    Selanjutnya, dapat dipahami bahwa suatu persetujuan sudah dapat membuktikan adanya kewajiban dan hak (akibat hukum) yang ditimbul dari pihak-pihak yang bersepakat.

    Perjanjian sebaiknya tertulis

    Apakah suatu perjanjian harus dilakukan secara tertulis? Pada dasarnya perjanjian tidak harus dibuat secara tertulis, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya kontrak kerja. Perjanjian yang dibuat secara lisan/tidak tertulis pun tetap mengikat para pihak, dan tidak menghilangkan, baik hak dan kewajiban dari pihak yang bersepakat.

    Namun, untuk kemudahan pembuktian, acuan bekerjasama dan melaksanakan transaksi, sebaiknya dibuat secara tertulis. Hal ini juga dimaksudkan, agar apabila terdapat perbedaan pendapat dapat kembali mengacu kepada perjanjian yang telah disepakati.

    Perlu dipahami bahwa suatu persetujuan wajib dilakukan dengan itikad baik bagi mereka yang melakukannya, dan karenanya sifat mengikat dari persetujuan tersebut adalah pasti dan wajib. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPer dan Pasal 1339 KUHPer, yang menyatakan:

    Pasal 1338

    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

    Pasal 1339

    Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.

    Upaya Hukum meminta ganti rugi

    Selanjutnya, mengenai kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan Cidera janji (Wanprestasi) ataupun Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Berikut kami sampaikan sekilas perbedaannya:

    Cidera janji (Wanprestasi), merupakan suatu keadaan tidak terlaksananya suatu perjanjian dikarenakan kesalahan/kelalaian para pihak atau salah satu pihak. Bentuk Cidera janji (Wanprestasi) berupa:

    a). Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan;

    b). Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna;

    c). Melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu; dan

    d). Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

    Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), merupakan setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1365 KUHPer.

    Melawan hukum secara sempit dapat diartikan sebagai melanggar hukum atau undang-undang. Namun, pengertian tersebut telah lebih dinamis. Hal mana pelanggaran terhadap norma kepatutan, keadilan atau kebiasaan di masyarakat juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, sepanjang perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Oleh karena itu perbuatan tersebut haruslah berupa kerugian yang ditimbulkan karena disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum, yang antara lain:

    • Melanggar hak orang lain;
    • Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    • Bertentangan dengan kesusilaan; dan
    • Bertentangan dengan kepentingan umum.
    • Kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung;
    • Kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat.
    • Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian)

    Selain hal-hal di atas, suatu perbuatan melawan hukum dapat tidak hanya terdiri atas satu perbuatan, tetapi juga dalam tidak berbuat sesuatu. Sebagaimana KUHPer menentukan bahwa setiap orang tidak saja bertanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan orang-orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.

    Oleh karenanya, Saudara perlu lebih berhati-hati dalam menerima barang yang diberikan oleh pihak distributor. Yang kami maksudkan berhati-hati disini adalah Saudara wajib untuk memeriksa barang kiriman tersebut, dan dalam hal pada saat pemeriksaan ditemukan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan yang diperjanjikan pada awal kesepakatan maka Saudara berhak untuk menolak barang dimaksud.

    Namun, apabila Saudara tidak melakukan penolakan atas barang yang cacat tersebut maka dapat dikatakan Saudara telah menyetujui pembelian barang tersebut (persetujuan diam-diam). Sehingga, menjadi sulit bagi Saudara untuk meminta ganti rugi atas kesalahan pengiriman barang.

    Apabila saudara mendapati barang yang dikirim tidak sesuai pesanan, maka Saudara dapat menolaknya dan menuntut atas dasar terjadinya wanprestasi. Mengingat barang yang diberikan tidak sesuai dengan yang dipesan.

    Selain dari pada itu, Saudara dapat juga memberikan surat teguran ataupun surat tertulis yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan dan meminta:

    a). Pemenuhan atas prestasi oleh distributor;

    b). Pemenuhan atas prestasi dan ganti rugi oleh distributor; dan

    c). Ditributor membayar ganti rugi; ataupun

    d). Melakukan pembatalan atas kerjasama yang telah terjalin.

    Namun, apabila Saudara menerima barang yang tidak sesuai pesanan tersebut, maka sejatinya itu merupakan kesepakatan baru antara Saudara dengan Distributor. Mengingat, barang yang anda terima bukanlah barang yang dipesan, sehingga kami sarankan untuk menegosiasikan harganya kembali jika Saudara hendak menerima barang tersebut. Umumnya hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan waktu yang mendesak atas keperluan barang tersebut, sekalipun spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan awal.

    Sumber
     
  2. Dan

    Dan Forum Bot

    Joined:
    Dec 4, 2012
    Messages:
    1,316
    Likes Received:
    257
    Trophy Points:
    83
    Google+:
    Wah jago masalah hukum nih

    Wah jago masalah hukum nih @royger *bagus* kalau saya buta masalah ginian *pusing* saya sticky saja di sub forum ini.
     
  3. Ardilas

    Ardilas Super Level

    Joined:
    Feb 18, 2013
    Messages:
    4,243
    Likes Received:
    317
    Trophy Points:
    83
    Google+:
    Ini soal pertanyaan di

    Ini soal pertanyaan di Jurusan Hukum ya, beserta kunci jawabannya yang amat sangat panjang sekali.
    Keren.
    *bagus*
     
  4. satriajogja

    satriajogja Member

    Joined:
    Feb 24, 2013
    Messages:
    348
    Likes Received:
    7
    Trophy Points:
    18
    Pelaku dunia usaha memang

    Pelaku dunia usaha memang harus mengerti masalah hukum seperti ini. Hal ini untuk memastikan langkah kita berbisnis sesuai aturan dan terhindar karena kerugian yang tidak perlu akibat lalai terhadap peraturan *bagus*
     
  5. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Dan wrote:

    Saya pernah kerja di kantor konsultan hukum mas, walaupun IT staff.. mau ngak mau baca masalah hukum tiap hari. *ketawa3*
     
  6. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    satriajogja wrote:

    *bagus*
     
  7. masmun

    masmun Member

    Joined:
    Feb 1, 2013
    Messages:
    192
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    pantesan

    Pantesan bisa share masalah hukum begini, *bagus*
     
  8. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    mazmun wrote:

    *ketawa4*
     
  9. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,655
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    masalah hukum dan perusahaan

    masalah hukum dan perusahaan kayaknya ngerti banget *bagus* bisa buka lapak konsultan nih *peace*
     
  10. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    masaiya-chang wrote:

    *ketawa4* Bisa aja mas.. lama kerja di kantor pengacara mas,, walaupun cuma sbatas Staf IT. Hehehe. mau ga mau baca beginian tiap hari.
    Kalo butuh jasa konsulnya,, nanti saya kenalin mas sama pengacaranya. (promosi) *ketawa3*
     
  11. samuel

    samuel Member

    Joined:
    Feb 5, 2013
    Messages:
    478
    Likes Received:
    15
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    sepertinya @royger ini paham

    sepertinya @royger ini paham tentang UKM ya *jail*
     
  12. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    samuel wrote:

    Mencoba untuk memahami bro *jail*
     
  13. wphoet

    wphoet You'll Never Walk Alone

    Joined:
    Feb 19, 2013
    Messages:
    1,149
    Likes Received:
    142
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    keren nih, dari kemarin yg di

    keren nih, dari kemarin yg di share ttg UKM semua *bagus*
     
  14. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    wphoet wrote:

    Makasih banyak mas *ketawa3*
     
  15. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Re:

    Emang karena dulu kerjanya di kantor konsultan hukum mas, mau ngak mau baca deh, biar melek hukum *ketawa3*

    *jail* bisa aja si om ini.
     
  16. exabytes-id

    exabytes-id Member

    Joined:
    Oct 3, 2013
    Messages:
    866
    Likes Received:
    35
    Trophy Points:
    28
    replay

    wajib harus di ketahui bagi pelaku bisnis Online nich.
     
  17. DewiAsri

    DewiAsri New Member

    Joined:
    Feb 18, 2014
    Messages:
    7
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    saya si kurang paham, maklum

    saya si kurang paham, maklum awam
     
  18. paxspot

    paxspot Member

    Joined:
    Apr 7, 2014
    Messages:
    318
    Likes Received:
    9
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    wah emang butuh nih info-info

    wah emang butuh nih info-info kayak gini bro... buat pelaku usaha khususnya sektor UKM sering lupa yang beginian nih
     
  19. katniss17

    katniss17 Member

    Joined:
    Feb 1, 2014
    Messages:
    243
    Likes Received:
    7
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    sya mau nanya,, kalo antara pedagang dan pembeli misalnya,,, terus si pembeli tidak melaksanakan kewajibannya (membayar barang yg dibeli) itu ada hukumannya gak,, soalnya banyak banget pebisnis online yg menyediakan jasa " kirim barang dulu" tapi si konsumennya tidak jjur, ketika barang smpai mereka lgsg menghilang, dan tidak membyarnya... jadi rugi bandar deh,,, hehe *huh*
    mau nuntut juga gmn,,, msih ada rasa ksihan,,, *huh*
     
  20. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Yups.. biar pada melek hukum. hehe
     
Loading...

Share This Page