Pertanyaan Toko sering mengalami kerugian manakala barang kiriman dari perusahaan rusak. Keluhan kadang tidak ditanggapi oleh perusahaan karena tidak adanya perjanjian. Adakah UU yang dapat toko gunakan untuk memperkarakan perusahaan apabila toko menempuh upaya hukum atas kerugian yang dialami karena biasanya bukan saja kerugian materi tetapi toko merasakan adanya kerugian non materi ? Jawaban: Merujuk pada pertanyaan yang diberikan oleh Saudara, kami memahami bahwa Saudara telah sepakat dengan pihak lain (distributor), berdasarkan persetujuan, namun kesepakatan tersebut tidak dibuat dalam suatu perjanjian. Kesepakatan mana yang merupakan perbuatan dari masing-masing pihak dan mengakibatkan pihak-pihak dimaksud berkewajiban untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Berdasarkan hal di atas bahwa suatu persetujuan sudah cukup membuktikan bahwa telah terjadi hubungan keperdataan, dimana suatu perikatan telah timbul yang diakibatkan suatu perbuatan hukum (rechtshandeling) antara satu orang atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan Pasal 1314 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang menyatakan: Pasal 1313 Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pasal 1313 Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Selanjutnya, dapat dipahami bahwa suatu persetujuan sudah dapat membuktikan adanya kewajiban dan hak (akibat hukum) yang ditimbul dari pihak-pihak yang bersepakat. Perjanjian sebaiknya tertulis Apakah suatu perjanjian harus dilakukan secara tertulis? Pada dasarnya perjanjian tidak harus dibuat secara tertulis, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya kontrak kerja. Perjanjian yang dibuat secara lisan/tidak tertulis pun tetap mengikat para pihak, dan tidak menghilangkan, baik hak dan kewajiban dari pihak yang bersepakat. Namun, untuk kemudahan pembuktian, acuan bekerjasama dan melaksanakan transaksi, sebaiknya dibuat secara tertulis. Hal ini juga dimaksudkan, agar apabila terdapat perbedaan pendapat dapat kembali mengacu kepada perjanjian yang telah disepakati. Perlu dipahami bahwa suatu persetujuan wajib dilakukan dengan itikad baik bagi mereka yang melakukannya, dan karenanya sifat mengikat dari persetujuan tersebut adalah pasti dan wajib. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPer dan Pasal 1339 KUHPer, yang menyatakan: Pasal 1338 Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pasal 1339 Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang. Upaya Hukum meminta ganti rugi Selanjutnya, mengenai kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan Cidera janji (Wanprestasi) ataupun Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Berikut kami sampaikan sekilas perbedaannya: Cidera janji (Wanprestasi), merupakan suatu keadaan tidak terlaksananya suatu perjanjian dikarenakan kesalahan/kelalaian para pihak atau salah satu pihak. Bentuk Cidera janji (Wanprestasi) berupa: a). Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan; b). Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna; c). Melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu; dan d). Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), merupakan setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1365 KUHPer. Melawan hukum secara sempit dapat diartikan sebagai melanggar hukum atau undang-undang. Namun, pengertian tersebut telah lebih dinamis. Hal mana pelanggaran terhadap norma kepatutan, keadilan atau kebiasaan di masyarakat juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, sepanjang perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Oleh karena itu perbuatan tersebut haruslah berupa kerugian yang ditimbulkan karena disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum, yang antara lain: Melanggar hak orang lain; Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; Bertentangan dengan kesusilaan; dan Bertentangan dengan kepentingan umum. Kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; Kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian) Selain hal-hal di atas, suatu perbuatan melawan hukum dapat tidak hanya terdiri atas satu perbuatan, tetapi juga dalam tidak berbuat sesuatu. Sebagaimana KUHPer menentukan bahwa setiap orang tidak saja bertanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan orang-orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada dibawah pengawasannya. Oleh karenanya, Saudara perlu lebih berhati-hati dalam menerima barang yang diberikan oleh pihak distributor. Yang kami maksudkan berhati-hati disini adalah Saudara wajib untuk memeriksa barang kiriman tersebut, dan dalam hal pada saat pemeriksaan ditemukan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan yang diperjanjikan pada awal kesepakatan maka Saudara berhak untuk menolak barang dimaksud. Namun, apabila Saudara tidak melakukan penolakan atas barang yang cacat tersebut maka dapat dikatakan Saudara telah menyetujui pembelian barang tersebut (persetujuan diam-diam). Sehingga, menjadi sulit bagi Saudara untuk meminta ganti rugi atas kesalahan pengiriman barang. Apabila saudara mendapati barang yang dikirim tidak sesuai pesanan, maka Saudara dapat menolaknya dan menuntut atas dasar terjadinya wanprestasi. Mengingat barang yang diberikan tidak sesuai dengan yang dipesan. Selain dari pada itu, Saudara dapat juga memberikan surat teguran ataupun surat tertulis yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan dan meminta: a). Pemenuhan atas prestasi oleh distributor; b). Pemenuhan atas prestasi dan ganti rugi oleh distributor; dan c). Ditributor membayar ganti rugi; ataupun d). Melakukan pembatalan atas kerjasama yang telah terjalin. Namun, apabila Saudara menerima barang yang tidak sesuai pesanan tersebut, maka sejatinya itu merupakan kesepakatan baru antara Saudara dengan Distributor. Mengingat, barang yang anda terima bukanlah barang yang dipesan, sehingga kami sarankan untuk menegosiasikan harganya kembali jika Saudara hendak menerima barang tersebut. Umumnya hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan waktu yang mendesak atas keperluan barang tersebut, sekalipun spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan awal. Sumber royger, Apr 30, 2013 #1 Dan Forum Bot Joined: Dec 4, 2012 Messages: 1,316 Likes Received: 257 Trophy Points: 83 Google+: Author Wah jago masalah hukum nih Wah jago masalah hukum nih @royger kalau saya buta masalah ginian saya sticky saja di sub forum ini. Dan, Apr 30, 2013 #2 Ardilas Super Level Joined: Feb 18, 2013 Messages: 4,243 Likes Received: 317 Trophy Points: 83 Google+: Author Ini soal pertanyaan di Ini soal pertanyaan di Jurusan Hukum ya, beserta kunci jawabannya yang amat sangat panjang sekali. Keren. Ardilas, Apr 30, 2013 #3 satriajogja Member Joined: Feb 24, 2013 Messages: 348 Likes Received: 7 Trophy Points: 18 Pelaku dunia usaha memang Pelaku dunia usaha memang harus mengerti masalah hukum seperti ini. Hal ini untuk memastikan langkah kita berbisnis sesuai aturan dan terhindar karena kerugian yang tidak perlu akibat lalai terhadap peraturan satriajogja, May 1, 2013 #4 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 392 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author Dan wrote: Saya pernah kerja di kantor konsultan hukum mas, walaupun IT staff.. mau ngak mau baca masalah hukum tiap hari. royger, May 1, 2013 #5 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 392 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author satriajogja wrote: royger, May 1, 2013 #6 masmun Member Joined: Feb 1, 2013 Messages: 192 Likes Received: 3 Trophy Points: 18 Google+: Author pantesan Pantesan bisa share masalah hukum begini, masmun, May 2, 2013 #7 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 392 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author mazmun wrote: royger, May 2, 2013 #8 ncang Super Level Joined: Feb 7, 2013 Messages: 4,655 Likes Received: 761 Trophy Points: 113 Google+: Author masalah hukum dan perusahaan masalah hukum dan perusahaan kayaknya ngerti banget bisa buka lapak konsultan nih ncang, May 30, 2013 #9 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 392 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author masaiya-chang wrote: Bisa aja mas.. lama kerja di kantor pengacara mas,, walaupun cuma sbatas Staf IT. Hehehe. mau ga mau baca beginian tiap hari. Kalo butuh jasa konsulnya,, nanti saya kenalin mas sama pengacaranya. (promosi) royger, May 30, 2013 #10 samuel Member Joined: Feb 5, 2013 Messages: 478 Likes Received: 15 Trophy Points: 18 Google+: Author sepertinya @royger ini paham sepertinya @royger ini paham tentang UKM ya samuel, May 31, 2013 #11 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 392 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author samuel wrote: Mencoba untuk memahami bro royger, May 31, 2013 #12 wphoet You'll Never Walk Alone Joined: Feb 19, 2013 Messages: 1,149 Likes Received: 142 Trophy Points: 63 Google+: Author keren nih, dari kemarin yg di keren nih, dari kemarin yg di share ttg UKM semua wphoet, Jul 19, 2013 #13 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 392 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author wphoet wrote: Makasih banyak mas royger, Jul 19, 2013 #14 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 392 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author Re: Emang karena dulu kerjanya di kantor konsultan hukum mas, mau ngak mau baca deh, biar melek hukum bisa aja si om ini. royger, Oct 15, 2013 #15 exabytes-id Member Joined: Oct 3, 2013 Messages: 866 Likes Received: 35 Trophy Points: 28 replay wajib harus di ketahui bagi pelaku bisnis Online nich. exabytes-id, Jan 30, 2014 #16 DewiAsri New Member Joined: Feb 18, 2014 Messages: 7 Likes Received: 0 Trophy Points: 1 saya si kurang paham, maklum saya si kurang paham, maklum awam DewiAsri, Feb 22, 2014 #17 paxspot Member Joined: Apr 7, 2014 Messages: 318 Likes Received: 9 Trophy Points: 18 Google+: Author wah emang butuh nih info-info wah emang butuh nih info-info kayak gini bro... buat pelaku usaha khususnya sektor UKM sering lupa yang beginian nih paxspot, Apr 16, 2014 #18 katniss17 Member Joined: Feb 1, 2014 Messages: 243 Likes Received: 7 Trophy Points: 18 Google+: Author sya mau nanya,, kalo antara pedagang dan pembeli misalnya,,, terus si pembeli tidak melaksanakan kewajibannya (membayar barang yg dibeli) itu ada hukumannya gak,, soalnya banyak banget pebisnis online yg menyediakan jasa " kirim barang dulu" tapi si konsumennya tidak jjur, ketika barang smpai mereka lgsg menghilang, dan tidak membyarnya... jadi rugi bandar deh,,, hehe mau nuntut juga gmn,,, msih ada rasa ksihan,,, katniss17, May 5, 2014 #19 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 392 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author Yups.. biar pada melek hukum. hehe royger, May 28, 2014 #20 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Page 1 of 2 1 2 Next > Loading... Similar Threads - Undang Undang (UU) Percetakan Box Makanan, Kartu Undangan, Kalender dll. di Bandung White Drawer, Sep 17, 2019, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 0 Views: 1,732 White Drawer Sep 17, 2019 Kisahku Bisnis Undangan Pernikahan via Online citacitamu, Apr 10, 2016, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 22 Views: 3,529 akhdi Feb 28, 2017 Bingung Memilih Undangan Liat Disini koi354, Mar 9, 2016, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 2 Views: 980 koi354 Mar 11, 2016 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in
Wah jago masalah hukum nih Wah jago masalah hukum nih @royger kalau saya buta masalah ginian saya sticky saja di sub forum ini.
Ini soal pertanyaan di Ini soal pertanyaan di Jurusan Hukum ya, beserta kunci jawabannya yang amat sangat panjang sekali. Keren.
Pelaku dunia usaha memang Pelaku dunia usaha memang harus mengerti masalah hukum seperti ini. Hal ini untuk memastikan langkah kita berbisnis sesuai aturan dan terhindar karena kerugian yang tidak perlu akibat lalai terhadap peraturan
Dan wrote: Saya pernah kerja di kantor konsultan hukum mas, walaupun IT staff.. mau ngak mau baca masalah hukum tiap hari.
masalah hukum dan perusahaan masalah hukum dan perusahaan kayaknya ngerti banget bisa buka lapak konsultan nih
masaiya-chang wrote: Bisa aja mas.. lama kerja di kantor pengacara mas,, walaupun cuma sbatas Staf IT. Hehehe. mau ga mau baca beginian tiap hari. Kalo butuh jasa konsulnya,, nanti saya kenalin mas sama pengacaranya. (promosi)
Re: Emang karena dulu kerjanya di kantor konsultan hukum mas, mau ngak mau baca deh, biar melek hukum bisa aja si om ini.
wah emang butuh nih info-info wah emang butuh nih info-info kayak gini bro... buat pelaku usaha khususnya sektor UKM sering lupa yang beginian nih
sya mau nanya,, kalo antara pedagang dan pembeli misalnya,,, terus si pembeli tidak melaksanakan kewajibannya (membayar barang yg dibeli) itu ada hukumannya gak,, soalnya banyak banget pebisnis online yg menyediakan jasa " kirim barang dulu" tapi si konsumennya tidak jjur, ketika barang smpai mereka lgsg menghilang, dan tidak membyarnya... jadi rugi bandar deh,,, hehe mau nuntut juga gmn,,, msih ada rasa ksihan,,,