Tata Cara Sholat Dalam Perjalanan Bagi Jamaah Haji Umroh

Discussion in 'General Lifestyle' started by daftarhajiumroh, Aug 22, 2013.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. daftarhajiumroh

    daftarhajiumroh Member

    Joined:
    Aug 17, 2013
    Messages:
    71
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    Google+:
    Tata Cara Shalat Dalam Kendaraan

    Ketentuan sholat dalam perjalanan. Salat di lakukan dengan duduk.Adapun caranya hampir sama dengan shalat biasa.Berikut adalah rukunnya :


    a.Takbiratul ihram

    b. Membaca surat al fatihah

    c. Rukuk

    d. I'tidal

    e. Sujud

    f. Duduk antara dua sujud

    g. Sujud lagi kemudian bangun untuk rakaat kedua

    h. Duduk tasyahud awal

    i. Duduk tasyahud akhir

    j. salam


    [​IMG]


    Harus ada kerjasama antara para jamaah, muthawif, ketua rombongan dan biro travel misalnya sebelum turun mengingantkan agar para jamaah agar berkumpul di suatu tempat pada jam yang telah di tentukan.Selain itu di tegaskan juga pada jamaah agar jangan sampai terlambat untuk beribadah.



    Kalaupun sampai tertinggal melapor pada pos yang biasanya ada di setiap tempat persinggahan dengan menyebutkan kloter dan maktabnya.Petugas akan mengantarakan jamaah tertinggal ke rombongan nya kembali, walaupun hal ini jarang terjadi.





    Ketentuan #sholat di dalam perjalanan

    Jika jarak tempuh perjalanan mencapai enam belas farsakh (kurang lebih 80 km), maka seseorang dibolehkan melakukan qashar dan jama' dalam shalat.

    · Qashar shalat artinya meringkas bilangan rakaat dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Berarti hanya berlaku untuk shalat yang jumlahnya empat, yaitu Zuhur, Asha dan Isya. Maka shalat Maghrib dan Shubuh tidak ada qashar padanya.

    · Sedangkan jama' shalat artinya menggabungkan pelaksanaan dua shalat dalam satu waktu shalat. Berlaku hanya untuk shalat Zuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya. Baik dilakukan pada waktu pertama (jama' taqdim) atau pada waktu kedua (jama' ta'khir).

    Shalat Ashar tidak dapat dijama' dengan shalat Maghrib, atau shalat Isya' tidak dapat dijama' dengan Shubuh.

    · Di tengah perjalanan, disunnahkan melakukan shalat fardhu dengan cara qashar dan jama', dengan satu kali azan dan dua kali iqamah. Misalnya jika singgah di tengah perjalanan waktu Zuhur. Hendaklah dia shalat Zuhur dua rakaat, lalu salam, setelah itu lakukan iqamah, kemudian shalat Ashar dua rakaat hingga salam.

    · Shalat berjama'ah tetap diperintahkan bagi orang laki selama di perjalanan, selagi dia mampu melakukannya.

    · Jika seseorang masuk masjid di tengah perjalanan, lalu dia mendapatkan jama'ah shalat, janganlah dia membuat jama'ah baru, tetapi bergabunglah dengan jama'ah yang telah ada. maka hendaklah dia shalat ikut berjama'ah bersama imam.

    · Imam ditetapkan untuk diikuti. Jika imamnya ketika itu shalat dengan sempurna maka sebagai ma'mum dia ikut shalat dengan sempurna, dan jika imamnya shalat qashar, maka sebagai makmum dia shalat qashar.

    · Jika seseorang mendapatkan shalat jamaah sedang ditunaikan, tidak perlu dia bertanya-tanya shalat apa yang sedang dilakukan. Dia dapat langsung bergabung dengan jamaah tersebut sebagai makmum dan niat shalat sesuai urutannya. Misalnya dia hendak shalat jama' Maghrib dan Isya. Maka ketika dia masuk masjid dan mendapatkan jama'ah shalat sedang dilakukan, dia dapat langsung bergabung dengan jama'ah tersebut dengan niat shalat Maghrib. Jika imam telah salam dan rakaat shalat Maghribnya masih kurang, tinggal dia teruskan sisanya.

    Adapun jika ternyata imam shalat Isya dengan sempurna dan dia (yang shalat Maghrib) ikut sejak rakaat pertama, maka ketika imam bangun dari rakaat ketiga, dia tetap duduk untuk tasyahhud akhir, lalu jika selesai dia dapat langsung salam tanpa menunggu imam, atau menunggu imam menyempurnakan shalatnya dan dia salam setelah imam salam.

    · Kadang sering terjadi di tengah perjalanan, setelah selesai shalat Maghrib, jamaah berikutnya langsung iqamah dan memulai shalat Maghrib pula, maka dia boleh langsung bergabung dengan jamaah tersebut dengan niat shalat Isya'. Ketika itu ada dua cara yang dapat dilakukan; Dia dapat melakukan shalat Isya dengan sempurna, dengan pertimbangan imam shalat Maghrib dengan sempurna. Atau dia dapat melakukan qashar shalat dengan pertimbangan bahwa jamaah tersebut sedang melakukan Shafar. Jika pilihan kedua yang dia ambil, maka ketika imam (yang shalat Maghrib) tersebut bangun setelah rakaat ketiga, hendaknya dia tetap duduk untuk tasyahhud akhir dan menunggu imam menyelesaikan shalatnya, lalu dia salam setelah imam salam. Atau, dia langsung salam setelah tasyahhud akhir tanpa menunggu imam.

    · Jika seseorang menetap di suatu tempat selama empat hari kurang, maka dia tetap boleh melakukan qashar dan jama'. Namun lebih utama dia melakukan qashar saja tanpa jama'. Akan tetapi jika dia ikut bersama imam yang shalat dengan sempurna, maka dia harus ikut shalat dengan sempurna bersama imam. Walaupun –misalnya shalat Zuhur- dia ikut imam yang shalat sempurna pada rakaat ketiga, ketika imam salam, dia tidak boleh salam dengan pertim-bangan dia melakukan shalat qashar, akan tetapi dia harus menyempurnakan shalat dan menambah dua rakaat sisanya.

    · Adapun jika dia telah niat menetap lebih dari empat hari, maka dia tidak boleh melakukan shalat qashar dan jama' dengan alasan Shafar.

    · Tidak ada shalat rawatib (qabliah dan ba'diah) jika kita melakukan shalat qashar atau jama' dalam perjalanan. Kecuali shalat rawatib sebelum Fajar, dia tetap sunnah dilakukan meskipun dalam perjalanan sebagaimana contoh Rasulullah

    Abdullah Haidir
     
  2. robywakas

    robywakas Member

    Joined:
    Mar 10, 2013
    Messages:
    158
    Likes Received:
    17
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    ini bisa menjadi pengetahuan

    ini bisa menjadi pengetahuan jika nanti ane pergi kesana, terima kasih gan *biggrin*
     
  3. pilgrim_age

    pilgrim_age New Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    5
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
Loading...
Thread Status:
Not open for further replies.

Share This Page