Tata Cara Pendaftaran Merek dan Seluk Beluknya untuk UKM

Discussion in 'Usaha Kecil Menengah' started by smartlegal, May 13, 2019.

  1. smartlegal

    smartlegal Member

    Joined:
    Dec 26, 2018
    Messages:
    20
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    Pendaftaran merek adalah wajib bagi Anda yang mengelola bisnis UKM. Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari hal ini.

    Pendaftaran merek merupakan elemen yang sangat penting dalam sistem pemasaran suatu barang atau jasa. Merek yang tidak tepat akan berdampak negatif terhadap penjualan. Merek juga harus didaftarkan ke lembaga terkait, yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), untuk menghindari terjadinya masalah di antara sesama pengguna merek.


    Apakah UKM Perlu Mendaftarkan Merek?

    [​IMG]

    Ada beberapa pertimbangan untuk mendaftarkan merek bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Pertama, UKM memang membutuhkan merek tersebut untuk mendukung pemasaran barang dan jasa. Perlu disadari bahwa merek bisa diibaratkan sebagai wajah sebuah usaha.

    Dengan merek yang berbeda, para pelanggan akan mudah membedakan satu produk dengan produk sejenisnya, tetapi dari produsen yang berbeda. Strategi pemasaran pun akan lebih mantap dengan menggunakan merek tertentu. Nah, apabila penggunaannya bersifat jangka panjang, pengusaha perlu mempertimbangkan untuk mendaftarkan merek.

    Memiliki merek sendiri juga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan calon pelanggan. Merek identik dengan kualitas yang konsisten. Itulah sebabnya, jika seorang pelanggan senang dengan barang atau jasa merek tertentu, ia akan terus membeli barang dan jasa. Tujuannya adalah supaya mendapatkan kualitas yang sama.

    Poin ini sangat penting, terutama bagi pelaku UKM. Pasalnya, usaha-usaha kecil dan menengah sangat membutuhkan kepercayaan calon pelanggan untuk bisa bertahan, bahkan dapat unggul dalam kompetisi pemasaran. Jika tidak berhasil mendapatkan kepercayaan pelanggan, UKM terancam tidak mampu bersaing.


    Tata Cara Pendaftaran Merek untuk UKM

    [​IMG]

    Seperti skala bisnis lainnya, tata cara pendaftaran merek untuk UKM tercantum dalam ketentuan resmi UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Nah, berikut hal-hal yang harus diperhatikan terkait tata cara pendaftaran bagi yang ingin mendaftarkan merek, baik merek dagang maupun merek jasa.

    • Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan secara elektronik maupun non-elektronik dalam bahasa Indonesia.
    • Di dalam permohonan tersebut, informasi yang harus tercantum antara lain tanggal, bulan, dan tahun permohonan. Diperlukan pula nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon. Jika diajukan melalui Kuasa, nama lengkap dan alamat Kuasa juga harus disertakan. Warna merek pun perlu disampaikan dalam permohonan. Selain itu, kelas barang atau jasa dan uraian singkat tentang barang dan jasa tersebut harus jelas.
    • Sebelum mengajukan permohonan, Pemohon atau Kuasa harus menandatangani permohonan tersebut.
    • Permohonan juga harus dilampiri dengan label merek serta bukti telah melakukan pembayaran. Biaya permohonan pendaftaran merek ini adalah berdasarkan kelas barang atau jasa. Ketentuan mengenai biaya permohonan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
    • Apabila merek yang digunakan memiliki bentuk 3 dimensi, label yang dilaporkan adalah berbentuk karakteristiknya.
    • Apabila merek yang akan didaftarkan tersebut berupa suara, maka lampiran yang disertakan adalah notasi dan rekaman suara.
    • Permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat pernyataan memiliki merek yang didaftarkan.
    • Apabila permohonan diajukan lebih dari satu Pemohon yang bersama-sama memiliki hak atas merek tersebut, semua nama Pemohon harus dicantumkan. Namun, alamat yang digunakan adalah alamat salah seorang Pemohon.
    • Permohonan pendaftaran merek juga dapat dilakukan untuk lebih dari 1 barang atau jasa dalam satu Permohonan. Namun, barang dan jasa serta kelasnya harus disebutkan.
    Nah, tata cara pendaftaran merek tersebut harus dipatuhi oleh pelaku UKM. Dengan berbagai kemudahan pada zaman sekarang, memiliki merek sendiri tidak membutuhkan waktu yang lama. Anda pun akan lebih tenang karena merek sudah terdaftar di lembaga terkait.

    Sumber: smart legal
     
  2. Remmy

    Remmy Member

    Joined:
    Dec 5, 2017
    Messages:
    514
    Likes Received:
    27
    Trophy Points:
    28
    kalau buat merk sendiri untuk UKM itu ada biaya nya ga sih ?
     
  3. smartlegal

    smartlegal Member

    Joined:
    Dec 26, 2018
    Messages:
    20
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    Biaya daftar merek seharusnya akan lebih murah apabila daripada daftar merek untuk kategori umum. Namun biasanya syarat yang di sertakan juga lebih banyak yang harus Anda penuhi.

    Semoga dapat membantu.
     
Loading...

Share This Page