Syarat Mendapatkan Izin Tinggal Orang Asing (KITAS) di Indonesia

Discussion in 'General Business' started by hasanjoe, Sep 20, 2020.

  1. hasanjoe

    hasanjoe New Member

    Joined:
    Feb 16, 2017
    Messages:
    40
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    [​IMG]
    Setiap mengunjungi sebuah Negara, anda pasti akan diwajibkan untuk mempunyai visa terlebih dahulu agar bisa memasuki wilayah tersebut termasuk warga asing yang akan memasuki wilayah di Indonesia. Tetapi bagaimana jika orang asing ingin tinggal di Indonesia dalam waktu yang lama? Maka mereka harus mempunyai izin tinggal orang asing (KITAS) terlebih dahulu.

    Ini merupakan dokumen yang sangat penting untuk dimiliki oleh setiap warga asing yang hendak tinggal di kawasan Indonesia. Hal ini dalam waktu yang lama seperti hendak bekerja atau memang ingin tinggal lebih lama. Buat anda yang belum tahu bagaimanakah cara mendapatkan izin tinggal orang asing, anda bisa langsung menyimak ulasan dibawah ini seperti yang di lansir rere konsultan jakarta.

    Apa itu Kitas?

    Izin tinggal orang asing (Kitas) merupakan dokumen yang akan digunakan sebagai izin untuk tinggal di kawasan Indonesia. Kitas ini bagi warga asing dalam jangka waktu hingga satu tahun dan biasanya juga wajib untuk diperpanjang setiap tahun jika WNA tersebut ingin lebih lama tinggal di Indonesia.

    Adapun dasar dari pemberian KITAS ini adalah untuk tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia untuk kegiatan bekerja, pensiun ataupun yang lainnya. Tanpa mempunyai KITAS ini, maka seorang warga asing masih dikatakan tidak sah dalam menempati wilayah Indonesia tersebut. WNA tersebut juga akan dikenakah hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda 500 juta.

    Apa saja jenis-jenis KITAS

    Izin tinggal orang asing (KITAS) ini pun ternyata juga mempunyai beberapa jenis, diantaranya adalah sebagai berikut

    1. KITAS Izin kerja

    Untuk visa kerja KITAS Indonesia ini sendiri memang harus mempunyai sponsor oleh perusahaan yang sudah terdaftar di Indonesia. Sebelum memperoleh KITAS izin kerja ini, biasanya WNA akan diminta untuk memperoleh izin kerja dengan mengkonfirmasi posisi dan lokasi tempat kerja anda tersebut. Posisi pekerjaan anda biasanya juga akan berpengaruh pada durasi KITAS.

    2. Kitas Visa Pernikahan

    Bagi warga asing yang menikah secara sah dengan WNI dan disponsori oleh pasangannya untuk memperoleh KITAS visa keluarga ini. Visa jenis ini berbeda dengan visa sebelumnya. Dimana untuk visa ini hanya memperolehkan WNA untuk tinggal dan hanya diperbolehkan untuk bekerja sebagai freelancer.

    Adapun syarat wajib untuk memperoleh kitas ini adalah adanya sertifikat nikah resmi yang sudah disahkan oleh pemerintah Indonesia. Sedangkan, jika anda menikah di luar negeri maka yang dibutuhkan adalah CNI atau certificate impediment to marriage.

    3. Kitas Pensiun

    Berikutnya ada jenis KITAS pensiun. Visa yang satu ini tidak akan berlaku untuk pebisnis ataupun pengusaha. Visa ini khusus untuk WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia. Anda bisa memasuki kawasan Indonesia dengan menggunakan visa turis kemudian bisa langsung mengajukan visa KITAS ini.

    Demikian ulasan mengenai IZIN tinggal orang asing (KITAS) di Indonesia yang wajib untuk anda ketahui. Untuk lebih jelasnya, anda bisa langsung menghubungi pemerintah setempat
     
Loading...

Share This Page