Siapa yang suka telat bayar pajak? Pastinya Sobat Riders seluruh Indonesia selalu taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor ya. Ada kabar dari Korlantas Polri terkait regulasi penghapusan data kendaraan bila STNK mati dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut. Bukan tanpa alasan pastinya, karena banyak sekali dari pengendara motor baik itu roda dua dan roda empat sering kali lalai dalam menunaikan kewajibannya. Padahal bagi pemilik kendaraan sudah wajib hukumnya untuk membayar pajak tepat waktu. Irjen Refdi Andri selaku Kakorlantas seperti dikutip dari laman kompas.com mengatakan, secara aturan itu sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 Pasal 110. “Banyak kendaraan yang rusak atau tidak dapat digunakan. Pastinya kami ingin mengingatkan para pemilik kendaraan untuk senantias menunaikan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK dan pengesahan STNK,” ucap Refdi dikutip dari laman kompas.com. Pemilik Kendaraan Bakal Diberi Surat Peringatan Peraturan ini memang kabarnya masih dikaji, belum ketok palu. Tapi yang jelas data kendaraan tak langsung dihapus lantaran STNK sudah mati 2 tahun. Bakal diberi surat peringatan lebih dulu | Foto: Kompas Sang pemilik bakal lebih dulu diberi surat peringatan. Surat peringatan bakal diberikan sebanyak tiga kali dalam satu bulan. Jika tidak ada respon maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan tersebut. “Pastinya kalau sudah dihapus tidak bisa daftar ulang lagi selamanya. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil juga motor taat membayar pajak, jangan sampai telat membayar,” ujar Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra dikutip dari laman kompas.com. Nah sobat riders, lanjut baca ulasan selengkapnya disini https://moladin.com/blog/stnk-mati-dua-tahun/ Budimola, Jul 15, 2019 #1 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - STNK Mati Tahun Wajib Tahu, 10 Cara Mengurus Pajak STNK Yang Mati Budimola, Jul 31, 2019, in forum: Otomotif Replies: 0 Views: 773 Budimola Jul 31, 2019 Kenali Beda STNK Kendaraan Listrik dengan Bahan Bakar, Cek! Budimola, Aug 12, 2019, in forum: Otomotif Replies: 2 Views: 831 Budimola Aug 13, 2019 5 Hal yang Harus Anda Perhatikan Saat Urus STNK Hilang Budimola, Aug 10, 2019, in forum: Otomotif Replies: 0 Views: 785 Budimola Aug 10, 2019 STNK Diblokir Karena Tilang Elektronik? Nih Cara Aktifkannya Budimola, Aug 8, 2019, in forum: Otomotif Replies: 0 Views: 670 Budimola Aug 8, 2019 Wajib Tahu! Inilah 10 Singkatan yang Ada di STNK Budimola, Aug 6, 2019, in forum: Otomotif Replies: 6 Views: 1,007 Budimola Aug 8, 2019 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in