Sistem Kesehatan Dunia, ASEAN, dan Indonesia

Discussion in 'Health & Medical' started by agungsafety, Nov 19, 2018.

  1. agungsafety

    agungsafety New Member

    Joined:
    Nov 17, 2018
    Messages:
    1
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Sistem Kesehatan Yang Dicanangkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)

    Menurut WHO kesehatan masyarakat harus mengacu pada semua tindakan terorganisir (apakah publik atau swasta) untuk mencegah penyakit, meningkatkan kesehatan, dan memperpanjang hidup penduduk secara keseluruhan. Kegiatannya bertujuan untuk menyediakan kondisi di mana orang bisa sehat dan fokus pada seluruh populasi, bukan pada individu pasien atau penyakit. Dengan demikian, kesehatan masyarakat berkaitan dengan sistem total dan tidak hanya pemberantasan pada penyakit tertentu.

    Tiga fungsi kesehatan masyarakat yang paling utama adalah:

    1. Penilaian dan pemantauan kesehatan masyarakat dan populasi yang berisiko untuk mengidentifikasi masalah kesehatan dan prioritas.

    2. Perumusan kebijakan publik yang dirancang untuk memecahkan masalah kesehatan lokal dan nasional diidentifikasi dan prioritas.

    3. Memastikan bahwa semua populasi memiliki akses ke perawatan yang tepat dan hemat biaya, termasuk promosi kesehatan dan layanan pencegahan penyakit.

    Profesional kesehatan masyarakat memantau dan mendiagnosa masalah kesehatan dari seluruh masyarakat dan mempromosikan praktek dan perilaku sehat untuk memastikan bahwa populasi tetap sehat. Salah satu cara untuk menggambarkan luasnya kesehatan masyarakat adalah dengan melihat beberapa kampanye kesehatan masyarakat, seperti:

    · Vaksinasi dan pengendalian penyakit menular

    · Keselamatan kendaraan bermotor

    · Tempat kerja yang lebih aman

    · Makanan yang lebih aman dan sehat

    · Air minum yang aman

    · Bayi dan ibu sehat dan dapat akses pada keluarga berencana

    · Penurunan kematian akibat penyakit jantung koroner dan stroke

    · Tembakau diakaui sebagai bahaya kesehatan.

    Kesehatan masyarakat global diakui sebagai akibat dari globalisasi yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat. Isu kesehatan masyarakat sekarang harus mendapatkan perhatian penuh dari lintas batas terhadap risiko kesehatan, termasuk akses pada produk berbahaya dan perubahan lingkungan.

    Sistem Kesehatan Yang Dicanangkan oleh Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN)

    Menurut Ramon Lorenzo Luis R dkk dalam jurnal Cakupan Kesehatan Universal pada “Satu ASEAN” apakah termasuk migran? pada bagian latar belakang menjelaskan bahwa sebagai Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bersiap menuju integrasi regional secara penuh pada tahun 2015 di mana mobilitas pekerja lintas batas dan warga negara pada umumnya diharapkan lebih intensif kedatangannya di negara anggota ASEAN pada tahun yang akan datang. Sementara negara anggota ASEAN telah menandatangani deklarasi tentang perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran. Hak kesehatan para pekerja migran masih perlu diperhatikan, terutama pada cakupan kesehatan universal berkelanjutan yang telah terbentuk di sebagian besar negara-negara ASEAN.

    Secara umum di lima negara anggota ASEAN, apakah negara tersebut sebagai penerima atau pengirim tenaga migran telah memiliki skema untuk mencakup para pekerja migran ke berbagai jangkauan. Thailand bahkan membolehkan tenaga kerja migran yang tidak memiliki dokumen untuk memilih Skema Asuransi Kesehatan Wajib Bagi Para Pekerja, sementara Malaysia dan Singapura masih mempertimbangkan apakah para pekerja migran dapat dimasukkan dan dikelola dalam sistem cakupan kesehatan universal pemerintah. Di negara mayoritas sebagai negara pengirim tenaga kerja, misalkan asuransi kesehatan sosial Filipina membekali tenaga kerja migran dengan asuransi portable dengan manfaat yang terbatas, sementara Indonesia masih harus memperkuat pelaksanaan asuransi para pekerja migran dengan menambahkan komponen asuransi kesehatan. Secara keseluruhan di lima negara anggota ASEAN terus menghadapi tantangan implementasi dan perlu memperbaiki layanan desain cakupan kesehatan universal untuk memastikan inklusi asli para pekerja migran termasuk tenaga kerja migran tidak berdokumen. Namun, untuk memperbaiki ini membutuhkan keputusan politik yang kuat dari lembaga di luar sektor kesehatan yang mengatur migrasi dan kebijakan tenaga kerja. Selanjutnya, negara harus terlibat dalam dialog multilateral dan bilateral karena mereka mendefinisikan kembali cakupan kesehatan universal di luar dasar kewarganegaraan dan menata kembali sistem cakupan kesehatan universal yang melampaui batas-batas negara. Dengan meningkatkan cakupan para pekerja migran, negara-negara ASEAN dapat membuat sistem cakupan kesehatan universal yang benar-benar “universal". Inklusi pekerja migran di dalam cakupan kesehatan universal adalah hak asasi manusia dan ini adalah yang terbaik dari anggota ASEAN untuk melindungi kesehatan para pekerja migran karena untuk menuju kepada kemajuan sosial kolektif dan kemakmuran ekonomi regional.

    Sistem Kesehatan Yang Dicanangkan oleh Indonesia (Sistem Kesehatan Nasional)

    Sistem kesehatan Indonesia yang tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015 – 2019 bab I menjelaskan bahwa pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh kesinambungan antar upaya program dan sektor, serta kesinambungan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh periode sebelumnya.

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)

    mengamanatkan bahwa setiap kementerian perlu menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan telah ditetapkannya RPJMN 2015-2019 maka Kementerian Kesehatan menyusun Renstra Tahun 2015-2019. Renstra Kementerian Kesehatan merupakan dokumen perencanaan yang bersifat indikatif memuat program-program pembangunan kesehatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahunan.

    Penyusunan Renstra Kementerian Kesehatan dilaksanakan melalui pendekatan: teknokratik, politik, partisipatif, atasbawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up). Pembangunan kesehatan pada periode 2015-2019 adalah Program Indonesia Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemeratan pelayanan kesehatan. Sasaran pokok RPJMN 2015-2019 adalah:

    1. meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu dan anak;

    2. meningkatnya pengendalian penyakit;

    3. meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terutama di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan;

    4. meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan universal melalui Kartu Indonesia Sehat dan kualitas pengelolaan SJSN Kesehatan,

    5. terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan, obat dan vaksin; serta

    6. meningkatkan responsivitas sistem kesehatan

    Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan 3 pilar Utama yaitu paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional:
    1) pilar paradigma sehat di lakukan dengan strategi pengarusutamaan kesehatan dalam pembangunan, penguatan promotif preventif dan pemberdayaan masyarakat;
    2) penguatan pelayanan kesehatan dilakukan dengan strategi peningkatan akses pelayanan kesehatan, optimalisasi sistem rujukan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, menggunakan pendekatan continuum of care dan intervensi berbasis risiko kesehatan;
    3) sementara itu jaminan kesehatan nasional dilakukan dengan strategi perluasan sasaran dan benefit serta kendali mutu dan kendali biaya.
     
Loading...

Share This Page