Membeli rumah dengan memanfaatkan fasilitas KPR memang akan sangat meringankan beban para konsumen. Namun fasilitas ini sendiri sebenarnya memiliki ketentuan serta proses yang wajib untuk dilalui konsumen. Bahkan proses tersebut juga tidak jarang akan membingungkan konsumen. Maka dari itu sebelum mengajukan fasilitas kepemilikan rumah ini Anda wajib memahami 3 hal penting dari kredit ini yaitu bunga, tempat pengajuan serta proses pengajuan. Dibawah ini merupakan tips yang dapat Anda gunakan. Bunga Ada 2 bunga yang ditetapkan oleh bank di dalam menawarkan produk kredit pemilikan rumah yaitu: 1. Bunga tetap atau fixed rate yaitu bunga tetap yang dikenakan pada debitur dengan patokan angka tertentu dalam kurun tenor tertentu. 2. Bunga mengambang atau floating rate yang diterapkan pada debitur mengikuti fluktuasi dari suku bunga acuan. Umumnya bank menerapkan kombinasi bunga pada produk kreditnya. Misalnya saja nasabah harus membayar cicilan bunga tetap selama tahun pertama, lalu melunasi sisa cicilan menggunakan bunga mengambang. Tempat pengajuan Ketika akan membeli rumah menggunakan fasilitas kredit, ikuti langkah berikut ini: 1. Langsung datangi kantor cabang bank/ pengembang properti. 2. Beli rumah melalui pameran properti. Disini Anda akan berjumpa dengan pihak pengembang properti pemasar perumahan yang dibangun dan juga petugas bank yang siap melayani apa yang ingin Anda ketahui seputar syarat pengajuan kredit. Penawaran selama pameran juga biasanya disertai aneka bonus menarik. Proses pengajuan 1. Datangi bank dan lengkapi semua persyaratan yang diminta. 2. Wawancara bersama pihak bank, dimana bank akan memeriksa kemampuan Anda di dalam melunasi cicilan senilai minimal 30% penghasilan. 3. Bayarkan uang muka ke developer properti, lalu tunggu keluarnya SPKK ( Surat Persetujuan Perjanjian Kredit). 4. Setelah SPKK sudah Anda terima, saatnya untuk menemui notaris guna mengurus sertifikat dan menandatangani akta kredit. 5. Serah terima kunci. Sampai disinilah sertifikat rumah masih dipegang bank dan baru dapat Anda terima setelah semua cicilan KPR Anda lunas. Sumber gambar : www.waspada.co.id Haryo Tri W, Nov 13, 2015 #1 lasealwin and ncang like this. (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - Serba serbi yang Serba-Serbi Jenis Kopi yang Perlu Diketahui! Faniditya Ramadhan, Oct 9, 2019, in forum: General Lifestyle Replies: 0 Views: 837 Faniditya Ramadhan Oct 9, 2019 Serba-serbi Teh Hitam yang Dipercaya Mempunyai Banyak Manfaat untuk Kesehatan sdkrahman, Dec 11, 2017, in forum: General Lifestyle Replies: 4 Views: 986 Silmi Alimatul Aug 11, 2018 Gaya Hidup Hemat di Zaman Serba Online arijal, May 27, 2023, in forum: General Lifestyle Replies: 0 Views: 1,659 arijal May 27, 2023 Skysphere “ Rumah pohon masa depan yang serba canggih Cjcare, Nov 10, 2015, in forum: General Lifestyle Replies: 8 Views: 2,006 barugratisan Jul 28, 2016 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in