Serba-serbi KPR yang Wajib Anda Pahami

Discussion in 'General Lifestyle' started by Haryo Tri W, Nov 13, 2015.

Tags:
  1. Haryo Tri W

    Haryo Tri W Member

    Joined:
    Oct 7, 2014
    Messages:
    135
    Likes Received:
    11
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Membeli rumah dengan memanfaatkan fasilitas KPR memang akan sangat meringankan beban para konsumen. Namun fasilitas ini sendiri sebenarnya memiliki ketentuan serta proses yang wajib untuk dilalui konsumen. Bahkan proses tersebut juga tidak jarang akan membingungkan konsumen. Maka dari itu sebelum mengajukan fasilitas kepemilikan rumah ini Anda wajib memahami 3 hal penting dari kredit ini yaitu bunga, tempat pengajuan serta proses pengajuan. Dibawah ini merupakan tips yang dapat Anda gunakan.

    Bunga


    Ada 2 bunga yang ditetapkan oleh bank di dalam menawarkan produk kredit pemilikan rumah yaitu:


    1. Bunga tetap atau fixed rate yaitu bunga tetap yang dikenakan pada debitur dengan patokan angka tertentu dalam kurun tenor tertentu.

    2. Bunga mengambang atau floating rate yang diterapkan pada debitur mengikuti fluktuasi dari suku bunga acuan.

    Umumnya bank menerapkan kombinasi bunga pada produk kreditnya. Misalnya saja nasabah harus membayar cicilan bunga tetap selama tahun pertama, lalu melunasi sisa cicilan menggunakan bunga mengambang.

    Tempat pengajuan


    Ketika akan membeli rumah menggunakan fasilitas kredit, ikuti langkah berikut ini:

    1. Langsung datangi kantor cabang bank/ pengembang properti.

    2. Beli rumah melalui pameran properti. Disini Anda akan berjumpa dengan pihak pengembang properti pemasar perumahan yang dibangun dan juga petugas bank yang siap melayani apa yang ingin Anda ketahui seputar syarat pengajuan kredit. Penawaran selama pameran juga biasanya disertai aneka bonus menarik.

    Proses pengajuan

    1. Datangi bank dan lengkapi semua persyaratan yang diminta.

    2. Wawancara bersama pihak bank, dimana bank akan memeriksa kemampuan Anda di dalam melunasi cicilan senilai minimal 30% penghasilan.

    3. Bayarkan uang muka ke developer properti, lalu tunggu keluarnya SPKK ( Surat Persetujuan Perjanjian Kredit).

    4. Setelah SPKK sudah Anda terima, saatnya untuk menemui notaris guna mengurus sertifikat dan menandatangani akta kredit.

    5. Serah terima kunci.

    Sampai disinilah sertifikat rumah masih dipegang bank dan baru dapat Anda terima setelah semua cicilan KPR Anda lunas.

    Sumber gambar : www.waspada.co.id
     
    lasealwin and ncang like this.
Loading...

Share This Page