Seberapa Pentingkah Tenaga Outsourcing untuk Perusahaan?

Discussion in 'General Discussion' started by Cecep Suparman, Nov 28, 2020.

Tags:
  1. Cecep Suparman

    Cecep Suparman New Member

    Joined:
    Nov 27, 2020
    Messages:
    6
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Anda mungkin sudah tahu dengan jenis pekerjaan full time, kontrak, dan freelance. Nah ada juga jenis pekerjaan lainya yaitu outsourcing yang direkrut dari pihak ketiga. Di daerah kota-kota besar, jasa outsourcing Jabodetabek sangat dibutuhkan.

    Tenaga kerja yang berfokus di bidang outsourcing memang bisa menjadi salah satu solusi untuk membantu pekerjaan-pekerjaan teknis. Meskipun begitu, ada beberapa sistem yang berbeda pada perekrutan tenaga outsourcing dibandingkan dengan tenaga kerja lainnya.

    Pengertian Outsourcing

    Outsourcing merupakan penggunaan tenaga kerja yang didapatkan dari pihak ketiga dengan tujuan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Anda bisa bekerja sama dengan penyedia atau perusahaan yang menyediakan jasa alih daya tenaga kerja untuk mendapatkan pekerja outsourcing.

    Perusahaan yang dimaksud biasanya menyediakan jasa maupun menyalurkan tenaga kerja yang memiliki keahlian tertentu kepada pelanggannya yang membutuhkan.

    Cara Kerja Sistem Outsourcing

    Definisi maupun aturan tentang tenaga kerja outsourcing ini sebenarnya tidak tertulis dan tidak dijelaskan secara spesifik di dalam Undang Undang Ketenagakerjaan. Tapi di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa:

    “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”

    Perekrutan tenaga kerja outsourcing ini dilakukan oleh perusahaan yang memang bergerak di bidang ini. Nantinya tenaga outsourcing bisa bekerja dengan sistem kontrak yang di dalam Undang Undang terbagi menjadi 2 yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan PErjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

    Jenis Pekerjaan Outsourcing

    Jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh tenaga kerja outsourcing ini tertulis di dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang Undang No 13 Tahun 2003. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut.

    • Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;

    • Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;

    • Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan

    • Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
    Dengan kata lain, tenaga kerja outsourcing hanya bisa direkrut untuk melakukan pekerjaan diluar pekerjaan inti dari perusahaan pengguna jasa itu sendiri. Beberapa contoh pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga outsourcing ini diantaranya penjaga keamanan dan kebersihan, penyedia makanan, petugas call center, kurir, sopir, dan petugas manajemen fasilitas.

    Keuntungan Menggunakan Tenaga Kerja Outsourcing

    Tentu saja keuntungan yang akan diperoleh perusahaan sangat banyak ketika menggunakan tenaga kerja outsourcing. Keuntungan tersebut diantaranya bisa Anda lihat pada ulasan di bawah.

    • Menghemat Anggaran
    Sebagian besar tenaga kerja outsourcing ini memiliki keahlian yang sangat spesifik. Misalnya keahlian dalam membersihkan ruangan atau taman, atau mengendarai mobil (supir).

    Dibandingkan harus mengeluarkan anggaran untuk memberikan pelatihan, akan lebih baik jika langsung merekrut tenaga kerja outsourcing. Karena Anda bisa menghemat anggaran biaya pelatihan yang biasanya lebih boros.

    • Mengurangi Beban Perekrutan
    Anda tidak harus lagi mengeluarkan anggaran untuk merekrut karyawan baru pada pekerjaan tertentu. Misalnya Anda membutuhkan tenaga supir, Anda tidak harus melakukan perekrutan yang tentu juga akan cukup membuang waktu.

    Anda bisa langsung saja menggunakan tenaga kerja outsourcing sesuai dengan jenis pekerjaan yang dibutuhkan. Anda bisa langsung bekerja sama dengan perusahaan outsourcing untuk mendapatkan karyawan baru tanpa harus melalui program perekrutan.

    Perekrutan tenaga outsourcing hanya dilakukan oleh perusahaan outsourcing, bukan oleh perusahaan Anda. Jadi Anda tinggal mempekerjakan mereka sesuai dengan ketentuan. Anda tidak perlu kuatir dengan kualitas yang dimiliki oleh tenaga kerja outsourcing.

    Pasalnya, perusahaan outsourcing akan merekrut karyawannya sesuai dengan perekrutan pada umumnya. Misalnya dengan menjalani tes wawancara, tes tertulis, dan proses lainnya yang telah ditentukan oleh perusahaan. Sehingga tenaga tersebut harus layak untuk bekerja di perusahaan lain yang membutuhkannya.

    • Fokus pada Pekerjaan Utama
    Ketika menggunakan tenaga kerja outsourcing, Anda bisa lebih fokus untuk melakukan pekerjaan inti. Pekerjaan-pekerjaan teknis yang tidak berhubungan dengan pekerjaan utama bisa dilakukan oleh tenaga kerja outsourcing.

    Sehingga nantinya Anda tidak harus lagi merekrut karyawan baru untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu. Anda bisa menghemat pengeluaran yang digunakan untuk training maupun perekrutan. Anda bisa menggunakan anggaran tersebut untuk keperluan bisnis Anda yang lainnya.

    Jika kita berbicara tentang tenaga kerja outsourcing, Anda bisa menggunakan jasa outsourcing dari PT Gangnam Jaya Manunggal. Layanan outsourcing yang diberikan oleh perusahaan ini diantaranya adalah cleaning service, driver, kurir, security, office boy, dan receptionist.

    PT Kanam Jaya Manunggal merupakan perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa outsourcing. Cakupannya untuk area industri, perkantoran, apartemen, hotel, pusat perbelanjaan, dan industri lainnya. Etos Kerja dan etika tenaga kerjanya juga profesional serta berpegang teguh pada nilai kemanusiaan.

    Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa outsourcing Jabodetabek, kami merekomendasikan PT Kanam Jaya Manunggal. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut maupun penawaran harga menariknya bisa langsung mengunjungi halaman resminya.
     
Loading...

Share This Page