Sebelum Beli Kendaraan, Kenali Pajak Kendaraan Bermotor

Discussion in 'Otomotif' started by Budimola, Aug 20, 2019.

  1. Budimola

    Budimola Member

    Joined:
    May 27, 2019
    Messages:
    453
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Saat memutuskan untuk mengambil kredit kendaraan baru, selain melunasi harga kendaraan yang dibeli, Anda juga punya kewajiban lain yaitu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    Untuk Anda yang belum tahu apa itu PKB? Berapa tarif PKB? Hingga bagaimana bila pemilik motor telat bayar PKB? Simak dulu ulasannya berikut ini


    Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    Mengutip penjelasan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor ialah seluruh kendaraan yang memiliki roda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat serta digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau alat lain yang mampu mengubah sumber energi menjadi tenaga penggerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.

    Dengan demikian, pengertian kendaraan bermotor di atas turut mencakup alat berat, alat besar yang dalam pengoperasiannya menggunakan motor dan roda yang tidak melekat secara permanen, sekaligus kendaraan bermotor yang beroperasi di air.

    Subjek dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ialah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor tersebut. Sementara objek PKB adalah kepemilikan terhadap kendaraan bermotor, termasuk pengertian kendaraan bermotor yaitu kendaraan bermotor beroda dengan gandengannya yang beroperasi di semua jenis jalan darat serta kendaraan bermotor yang beroperasi di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai GT 7.

    Adapun jenis kendaraan yang tidak termasuk kategori kendaraan bermotor yang kena pajak adalah sebagai berikut:
    1. Kereta api;
    2. Kendaraan bermotor yang dioperasikan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
    3. Kendaraan bermotor milik lembaga-lembaga internasional yang pusa fasilitas bebas pajak dari pemerintah dan kendaraan bermotor milik konsulat, kedutaan, dan perwakilan negara asing yang memberikan asas timbal balik;
    4. Objek pajak lain yang ditetapkan di Peraturan Daerah.

    Berapa Tarif PKB?
    [​IMG]
    Tarif PKB sebesar 2%

    Ada dua faktor yang memengaruhi besarnya tarif PKB. Pertama, dilihat dari subjeknya dan yang ke dua berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki. Berikut penjelasan tarif PKB berdasarkan subjeknya:
    1. Kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi dikenakan tarif PKB sebesar 2% dan akan meningkat sebesar 0,5% untuk tambahan kendaraan bermotor.
    2. Tarif PKB sebesar 2% berlaku untuk badan/perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
    3. Tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah adalah 0.50%.
    4. Sedangkan tarif PKB untuk kendaraan bermotor alat berat adalah 0.20%.
    Mengacu pada poin pertama berdasarkan tarif PKB menurut subjeknya, tarif PKB akan meningkat sebesar 0,5% apabila seseorang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama. Inilah yang dinamakan dengan pajak progresif.

    Sebagai contoh, Pak Tri memiliki 3 mobil yang nama dan alamat dalam STNK-nya sama. Sekalipun merek dan tipe mobil yang dimilikinya sama, maka besaran pajak yang harus dibayarkan berbeda. Mobil pertama akan dikenakan pajak sebesar 2%, 2,5% untuk kendaraan ke dua, dan 3% untuk kendaraan ke tiga. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
     
Loading...

Share This Page