Rencana Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Parkir Dinilai Tidak Tepat

Discussion in 'Otomotif' started by bimo dimas, Jun 30, 2021.

  1. bimo dimas

    bimo dimas Member

    Joined:
    Oct 26, 2020
    Messages:
    300
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    KabarOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) rencananya akan menaikkan tarif parkir, Rp 60.000 per jam. untuk mobil dan Rp 18.000 per satu jam untuk motor.

    Direktur Media di Lembaga Network Society Indonesia, Ihsan Suri mengatakan, rencana ini harus dipandang sebagai langkah yang tidak tepat. Karena saat ini banyak masyarakat yang perekonomiannya terdampak Covid-19.

    "Kebijakan ini, meski hanya sebatas usulan, menjadi bukti bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak peka terhadap perekomian masyarakat Jakarta," jelasnya.

    Menurut dia, seharusnya Pemprov memikirkan bagaimana cara mengembalikan daya beli masyarakat Jakarta.

    "Bukannya mencari jalan pintas menaikkan tarif parkir," tegasnya.

    Seperti diketahui, saat ini Pemprov bersiap untuk menyesuaikan tarif parkir maksimal untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.

    Agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat, dengan menyesuaikan tarif parkir maksimal kendaraan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

    Dalam penjelasan Dishub DKI, tarif parkir maksimal akan diberlakukan bagi kendaraan Golongan A dan Golongan B yang parkir di koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir). Ini merupakan lokasi di mana jalan utamanya sudah terintegrasi dengan angkutan umum massal.

    Tarif parkir Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000 dan Golongan B Rp 40.000 per jam. Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP Golongan A diusulkan paling tinggi Rp18.000 dan Golongan B paling tinggi Rp12.000 per jam. Besaran tarif itu akan berlaku untuk "onstreet" dan "offstreet" pada lahan milik Pemprov DKI.

    Padahal, menurutnya tarif parkir mobil Golongan A saat ini paling tinggi hanya Rp 9.000, untuk golongan B tertinggi Rp 6.000. Sementara itu, tarif parkir motor tertinggi saat ini Rp 4.500 untuk golongan A dan Rp 3.000 untuk Golongan B.

    Sumber
     
Loading...

Share This Page