Banyumas.info – UNSOED. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan Pembantu Rektor (Purek) II Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Eko Haryanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Kasus yang menjerat Purek II Unsoed itu terkait pengadaan satu paket peralatan laboratorium terpadu, pusat riset, dan pengembangan ilmu bidang pendidikan Unsoed yang dilaporkan tahun 2011 lalu. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Alloysius Liliek Darmanto dimuat dalam Detik.com. Ia menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih akan memeriksa sejumlah saksi dalam lanjutan penyidikan kasus tersebut. Antara lain mantan Rektor Unsoed Edy Yuwono yang saat ini juga masih bermasalah dengan hukum. "Belum ditahan karena baru saja ditetapkan. Akan diperiksa saksi-saksi. Diperlukan juga keterangan dari atasannya," tegas Liliek. Sementara itu Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Jateng AKBP Agus Setyawan menambahkan ada dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu Ari dan Bondan yang menurut informasi bekerja sebagai dosen terlansir di Detik.com (afm) sumber Banyumasdotinfo
korupsi memang Korupsi memang bisa di lakukan oleh siapa saja, apalagi hukuman bagi pelakunya seperti di negara ini, cuma di ketawain sama koruptornya. Enaknya koruptor itu di xyxyxx?