Pernikahan Beda Agama, Bagaimana Caranya?

Discussion in 'General Lifestyle' started by Bimbim33, Sep 18, 2019.

?

Apakah Sah Bila Sepasang Kekasih Berbeda Keyakinan Menikah?

  1. Boleh dong

    1 vote(s)
    50.0%
  2. Tidak Boleh

    1 vote(s)
    50.0%
  1. Bimbim33

    Bimbim33 New Member

    Joined:
    Dec 27, 2017
    Messages:
    34
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    Pernikahan berbeda agama sudah sering terjadi, tapi bagi sebagian orang masih belum mengetahui bahkan ada beberapa orang yang memilih memeluk satu agama dengan salah satu pasangan pindah ke agama lain. Jadi untuk di Inonesia sendiri sebenarnya bisa tidak sih, menikah dengan beda keyakinan? Dan kalau bisa bagamana caranya?

    Selama ini mungkin banyak orang yang menganggap bahwa hukum di Indonesia tidak memberikan celah bagi pasangan untuk nikah dengan berbeda keyakinan. Hingga banyak orang yang menempuh jalan “penyelundupan hukum” agar pernikahannya bisa diakui Negara.

    Cara yang bisa dilakukan agar pernikahan bisa dilaksanakan diantaranya:
    1. Meminta penetapan pengadilan,
    2. Perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama,
    3. Penundukan sementara pada salah satu hukum agama,
    4. Menikah di luar negeri.
    Secara konstitusi sangat memungkinkan pernikahan beda agama dilakukan di Indonesia. Dalam UU Perkawinan (UUP) No 1 tahun 1974, itu tidak ada pelarangan soal perkawinan beda agama. Dalam UUP tersebut hanya diatur soal bagaimana pernikahan itu dilaksanakan, yakni harus sesuai dengan hukum agamanya masing-masing.

    Selengkapnya bisa baca di : Bisakah Pernikahan Beda Agama Dilakukan di Indonesia?
     
Loading...

Share This Page