Pengertian Pajak yang Harus Anda Ketahui!

Discussion in 'Education' started by Yovi, Feb 22, 2016.

  1. Yovi

    Yovi Member

    Joined:
    Feb 28, 2015
    Messages:
    79
    Likes Received:
    10
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]
    Secara umum pajak dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum pemerintah yang balas jasanya tidak langsung dirasakan oleh rakyat. Disamping itu ada beberapa definisi pajak menurut Undang-Undang dan dari berbagai ahli di bidang perpajakan yang pada dasarnya memiliki inti yang sama, pengertian pajak yang dimaksud antara lain:
    Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang
    1. Pajak Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
    “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”.

    2. Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., yaitu:
    “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar p engeluaran umum”.

    Untuk lebih lengkapnya, baca artikel http://woocara.blogspot.com/2015/12/pengertian-pajak-dan-unsur-unsur-pajak.html
    Terimakasih.
     
  2. yungga19

    yungga19 Active Member

    Joined:
    Nov 28, 2015
    Messages:
    1,455
    Likes Received:
    85
    Trophy Points:
    48
    Tumben DPR bisa bikin UU ......
     
  3. rakiwen

    rakiwen Member

    Joined:
    Feb 11, 2016
    Messages:
    576
    Likes Received:
    47
    Trophy Points:
    28
    Pajak kewajiban setiap warga negara yah?
     
  4. yungga19

    yungga19 Active Member

    Joined:
    Nov 28, 2015
    Messages:
    1,455
    Likes Received:
    85
    Trophy Points:
    48
    Iya bro , asal jangan di buat dana operasional pejabat aja
     
  5. Kembar

    Kembar New Member

    Joined:
    Apr 18, 2016
    Messages:
    19
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    3
    Wah jadi agak sedikit faham mengenai Tata Cara Perpajakan Pasal 1 angka 1 UU No.28, BTw Thank ya..
     
  6. freddy88

    freddy88 New Member

    Joined:
    Jun 26, 2018
    Messages:
    19
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    Sama nih, mulai sedikit paham juga tentang tata cara perpajakan.
    Penjelasan lengkap, kayaknya si mimin ini kerja di salah satu jasa konsiultan pajak. Makanya penjelasannya bisa detail.
     
  7. freddy88

    freddy88 New Member

    Joined:
    Jun 26, 2018
    Messages:
    19
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    info nya sangat bermanfaat sekali untuk yang masih belum paham mengenai pajak.
    Setelah mengetahui pengertian mengenai pajak. Sebaiknya sebagai rakyat indonesia, mulai mematuhi aturan perpajakan sesuai UU seperti yang telah dijelaskan diatas.
     
Loading...

Share This Page