Untuk para teman-teman bersosial yang berminat mau membuat CV Kenali dulu ya jenis dan karakteristik badan usaha yang satu ini,, silakan disimak Spoiler Perseroan Komanditer (CV) Komanditer atau Comanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam CV terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu Sekutu Komanditer (Persero Pasif) dan Sekutu Komplementer (Persero Aktif). Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang/lebih Persero Aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun Persero Pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan. Karateristik badan usaha CV : CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Aktif yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Pasif; Seorang Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka Persero Aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian; Adapun untuk Persero Pasif, karena hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dirinya hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan. Keuntungan dalam mendirikan CV adalah : Pendirian CV untuk saat ini relatif lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui Akta Notaris dan didaftarkan di Panitera Pengadilan setempat; Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan; CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya; Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya; CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada Persero Pasif, sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dimiliki oleh Persero Aktif; dan Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada Persero Pasif tidak lagi dikenakan pajak penghasilan. Adapun kelemahan jika memilih perusahaan dalam bentuk CV antara lain : Persero Pasif akan bertanggung jawab pribadi apabila Persero Pasif menjadi Persero Aktif; dan Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa pemilik proyek besar. Persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut: Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan Akta Notaris dan menggunakan bahasa Indonesia; Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai Persero Aktif, dan Persero Pasif, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain; dan CV tersebut didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV. Untuk lebih lengkap mengenai pendirian CV, silahkan liat disini Sumber Semoga bermanfaat royger, May 31, 2013 #1 ncang Super Level Joined: Feb 7, 2013 Messages: 4,655 Likes Received: 761 Trophy Points: 113 Google+: Author Pasti bermanfaat lah, terima Pasti bermanfaat lah, terima kasih untuk share nya ! ncang, May 31, 2013 #2 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 392 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author masaiya-chang wrote: Makasih banyak mas royger, May 31, 2013 #3 ayahnyanadia Well-Known Member Joined: Apr 4, 2013 Messages: 1,369 Likes Received: 153 Trophy Points: 63 Google+: Author Jadi tahu kelemahannya, bener Jadi tahu kelemahannya, bener sih. ayahnyanadia, May 31, 2013 #4 samuel Member Joined: Feb 5, 2013 Messages: 478 Likes Received: 15 Trophy Points: 18 Google+: Author kalau CV ini mudah ditiru kalau CV ini mudah ditiru dari segi namanya, karena jika kita membuat CV di Jakarta dengan nama A , bisa saja orang lain membuat CV dengan nama A di bandung / daerah lainnya samuel, May 31, 2013 #5 Dan Forum Bot Joined: Dec 4, 2012 Messages: 1,316 Likes Received: 257 Trophy Points: 83 Google+: Author Wah bermanfaat sekali Wah bermanfaat sekali postingannya Saya sticky di sub forum UKM. Dan, May 31, 2013 #6 Fahmi Newbie Joined: Dec 5, 2012 Messages: 1,719 Likes Received: 159 Trophy Points: 63 Google+: Author mantap ini legal4ukm mantap ini legal4ukm artikelnya keren2 untuk yg butuh konsultasi hukum Fahmi, May 31, 2013 #7 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 392 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author Dan wrote: Makasih banyak mas @Dan royger, May 31, 2013 #8 sakaji Member Joined: Mar 13, 2013 Messages: 165 Likes Received: 2 Trophy Points: 18 Biayanya berapa mas @royger Biayanya berapa mas @royger or berdasarkan daerah masing-masing? sakaji, May 31, 2013 #9 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 392 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author sakaji wrote: Normalnya setiap daerah berbeda biaya pengurusannya mas @sakaji , tapi kalau pakai jasa calo mungkin harga sama deh. Sama-sama mahal. royger, May 31, 2013 #10 wphoet You'll Never Walk Alone Joined: Feb 19, 2013 Messages: 1,149 Likes Received: 142 Trophy Points: 63 Google+: Author bermanfaat nih infonya, siapa bermanfaat nih infonya, siapa tau besok-besok mau bikin CV Maju Mundur wphoet, Jun 1, 2013 #11 tedfiz Member Joined: Jun 18, 2013 Messages: 38 Likes Received: 0 Trophy Points: 8 ganteng dech ini infonya... ganteng dech ini infonya... kebetulan ane ada rencana buat cv... dengan berbadan hukkum akan lebih dipercaya usaha kita tedfiz, Jun 18, 2013 #12 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 392 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author tedfiz wrote: Betul sekali bro.. sukses ya buat usahanya royger, Jun 25, 2013 #13 syafree New Member Joined: Jul 28, 2013 Messages: 4 Likes Received: 0 Trophy Points: 1 Bermanfaat Infonya cukup jelas mas @royger Bermanfaat, terima kasih sudah berbagi. syafree, Sep 2, 2013 #14 ramamebel New Member Joined: Sep 10, 2013 Messages: 5 Likes Received: 1 Trophy Points: 3 wah...lengkap jg tuh wah...lengkap jg tuh administrasi buat nglengkapinya ya Gan....ke pak RT dulu nih makasih Gan,,,sangat membantu ramamebel, Sep 10, 2013 #15 Nathan Salim Member Joined: Sep 13, 2013 Messages: 111 Likes Received: 4 Trophy Points: 18 Google+: Author semoga usaha ane bisa menjadi berbentuk PT Gan doakan ya sudah lama tuh gan ane pengen diriin PT. namun saat ini masih belum mampu mohon doanya ya gan gan semuanya..amiiin Nathan Salim, Sep 17, 2013 #16 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 392 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author gudangbattery wrote: Silakan bro. royger, Sep 24, 2013 #17 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 392 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author Re : Sama-sama mas. semoga bermanfaat Amiiiin semoga sukses. royger, Sep 24, 2013 #18 monyong New Member Joined: Sep 28, 2013 Messages: 4 Likes Received: 0 Trophy Points: 1 Thanks makasih gan, mantap ni tutornya .. sangat membantu bagi yang tidak tau kayak ane ini . barang kali mau berkunjung ke toko furnitureQ gan, jika pengen liat2 barang2 furniture di sana . bagus2 kok gan . hehehe.. jd promo . monyong, Sep 28, 2013 #19 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 392 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author monyong wrote: Wah boleh tuh bro.. ane mampir deh buat liat-liat ya,, royger, Oct 15, 2013 #20 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Page 1 of 2 1 2 Next > Loading... Similar Threads - Pendirian Pentingnya Pendirian Badan Usaha untuk Bisnis Anda smartlegal, Oct 14, 2019, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 10 Views: 10,155 semutaspal Jul 10, 2020 Pendirian Perseroan Terbatas (PT) royger, May 17, 2013, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 24 Views: 3,202 singgih Jan 18, 2015 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in
kalau CV ini mudah ditiru kalau CV ini mudah ditiru dari segi namanya, karena jika kita membuat CV di Jakarta dengan nama A , bisa saja orang lain membuat CV dengan nama A di bandung / daerah lainnya
sakaji wrote: Normalnya setiap daerah berbeda biaya pengurusannya mas @sakaji , tapi kalau pakai jasa calo mungkin harga sama deh. Sama-sama mahal.
ganteng dech ini infonya... ganteng dech ini infonya... kebetulan ane ada rencana buat cv... dengan berbadan hukkum akan lebih dipercaya usaha kita
wah...lengkap jg tuh wah...lengkap jg tuh administrasi buat nglengkapinya ya Gan....ke pak RT dulu nih makasih Gan,,,sangat membantu
semoga usaha ane bisa menjadi berbentuk PT Gan doakan ya sudah lama tuh gan ane pengen diriin PT. namun saat ini masih belum mampu mohon doanya ya gan gan semuanya..amiiin
Thanks makasih gan, mantap ni tutornya .. sangat membantu bagi yang tidak tau kayak ane ini . barang kali mau berkunjung ke toko furnitureQ gan, jika pengen liat2 barang2 furniture di sana . bagus2 kok gan . hehehe.. jd promo .