Pahami Ini, Syarat dan Izin Usaha Virtual Office

Discussion in 'General Business' started by EkKris, Mar 4, 2021.

  1. EkKris

    EkKris New Member

    Joined:
    Mar 3, 2021
    Messages:
    1
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    [​IMG]

    Untuk wilayah Jakarta, pastikan layanan virtual office yang kamu pilih meski berbentuk rumah toko (ruko) atau gedung sekalipun, tetap harus memiliki alamat yang sesuai dengan zonasi sebagaimana diatur dalam Perda DKI 1/2014 di atas.

    Pemerintah DKI Jakarta menyatakan bahwa salah satu persyaratan yang dijadikan dasar bagi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta agar mengeluarkan izin adalah tempatnya berada di zonasi usaha.

    Berdasarkan Perda DKI 1/2014, ditetapkan ada beberapa zonasi di wilayah Jakarta di antaranya terdiri dari zona jalur hijau; zona pemerintahan nasional; zona pemerintahan daerah; zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; zona perumahan kampung.


    Pemerintah DKI sudah menetapkan bahwa untuk kegiatan usaha harus berada di tempat yang berada di zonasi perkantoran, perdagangan, dan jasa (sub zona K1-K3) atau setidaknya zona campuran (sub zona C1). Yang terpenting adalah zonasinya dan bukan bentuk fisik tempat usahanya.

    Salah satu tanda bahwa lokasi tempat virtual office yang hendak disewakan sudah memiliki izin lokasi bisa dilihat dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk perizinan yang sesuai dalam IMB, maka dasar aturannya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU 28/2002).

    Sementara untuk PBB, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU 12/1985) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU 12/1994).


    Dalam UU 28/2002 dinyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki IMB. IMB adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.

    Izin tersebut merupakan landasan yang sah seseorang untuk mendirikan bangunan. Dalam IMB, tercantum data bangunan secara detail, mulai dari peruntukan, jumlah lantai, dan lampiran detail teknisnya. Artinya, jika Anda ingin bikin perusahaan di virtual office, pastikan dahulu peruntukan gedungnya sudah sesuai.

    Syarat lain yang harus dimiliki adalah izin lingkungan yang dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang teknis lebih lanjutnya ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012).


    Dalam kedua aturan di atas, definisi izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.


    Di Jakarta, klasifikasi izin lingkungan untuk gedung atau bidang usaha bisa dilihat dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2333 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Propinsi DKI Jakarta (Keputusan Gubernur 2333/2002). Jika tidak termasuk dalam klasifikasi di dalam aturan tersebut, maka izin lingkungan yang dibutuhkan bisa Amdal atau UKL/UPL.

    Untuk daerah tempat domisili perusahaan Anda nantinya, sebaiknya konsultasikan mengenai izin lingkungan yang relevan dengan instansi terkait. Kalau tempat yang Anda pilih untuk menjalankan usaha virtual Office ternyata sudah memiliki izin lingkungan misalnya UKL/UPL atau bahkan Amdal, tentu akan menambah kredibilitas di mata calon penyewa.

    Salah satu tanda bahwa perusahaan yang Anda dirikan sesuai perundang-undangan yang berlaku adalah memiliki kegiatan usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

    Saat ini, KBLI yang dipakai sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan Kepala BPS 19/2017).

    Untuk kegiatan usaha penyewaan virtual office, tentukan kode KBLI yang sesuai karena kode dan uraiannya itulah yang nantinya akan tercantum dalam dokumen legalitas perusahaan.


    Untuk mengantisipasi para penyewa virtual office yang ingin memproses Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka sebaiknya perusahaan Anda juga sudah dikukuhkan sebagai PKP. Hal ini merupakan amanat undang-undang yang menyatakan bahwa penyewa virtual office bisa PKP jika pihak yang menyewakan sudah dikukuhkan sebagai PKP.

    Adapun dasar aturan mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Permenkeu 147/2017).
     
  2. Agreside

    Agreside Member

    Joined:
    Jan 29, 2021
    Messages:
    128
    Likes Received:
    11
    Trophy Points:
    18
    Ini tren virtual office bakal rame kedepannya nanti nih.
    Soalnya udh banyak startup dan bisnis yang masuk ranah digital
     
Loading...

Share This Page