Mengenal Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Discussion in 'General Business' started by haryo arbianto, Jun 3, 2021.

  1. haryo arbianto

    haryo arbianto New Member

    Joined:
    Apr 20, 2021
    Messages:
    16
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    biaya pembangunan.jpg
    Kebutuhan rumah merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap orang atau keluarga sebagai tempat tinggal yang harus dipenuhi. Namun, kini tidak semua orang bisa memiliki rumah dengan berbagai kondisi, salah satunya harga rumah yang setiap tahunnya semakin menanjak. Sementara itu, penghasilan yang terbatas sulit untuk membeli rumah secara cash atau langsung. Oleh karenanya, banyak orang yang kebingungan untuk mendapatkan sebuah rumah. Terlebih untuk membangun rumah tidak hanya membeli tanahnya saja, tetapi juga membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk membangun konstruksinya.

    Atas dasar permasalahan tersebut yang kian rumit, terdapatlah solusi yang diberikan pemerintah melalui Bank Tabungan Negara (BTN) pada tahun 1976 untuk memberikan kredit pemilikan rumah (KPR) kepada masyarakat yang ingin membeli rumah dengan cara diangsur. Namun, kini KPR tidak hanya melalui BTN, tetapi juga bisa bank swasta atau perusahaan yang menyediakan pembiayaan (leasing) untuk mengkredit rumah sehingga kini semakin mempermudah seluruh masyarakat memiliki rumah dengan sistem KPR. Oleh karena itu, pada artikel ini kita akan mengenal kredit pemilikan rumah (KPR), terlebih bagi kaum anak muda yang harus mempersiapkan diri sejak dini untuk masa depan agar bisa memiliki rumah sendiri.

    Pengertian KPR
    Secara umum, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas kredit yang ditawarkan/diberikan dari perbankan untuk nasabah perorang untuk membeli atau merenovasi rumah dengan sistem mengangsur kepada bank peminjam tersebut. Sejatinya, KPR proses pembiayaan terlebih dahulu untuk membeli/membangun rumah dengan dana dari perbankan/perusahaan sesuai biaya yang dibutuhkan. Kemudian nasabah akan membayar setiap bulan dalam tempo beberapa tahun sesuai kesepakatan dan perjanjian dari nasabah kepada pihak perbankan/perusahaan yang meminjami dana tersebut. Besaran dananya juga disepakati di awal. Di Indonesia mengenal kredit pemilikan rumah (KPR) identik dengan 2 jenis KPR, yaitu sebagai berikut.

    1. KPR Bersubsidi
    KPR bersubsidi adalah fasilitas KPR yang diperuntukkan masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi membeli atau memperbaiki rumah. Subsidi yang diberikan dalam berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan yang diberikan oleh pemerintah. Umumnya, pemerintah memberikan KPR bersubsidi kepada masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah yang menginginkan membeli rumah. Jadi, tidak semua orang bisa mendapatkan KPR bersubsidi. Jika Anda masuk golongan ini maka harus pintar-pintar dalam memilih material. Seperti jika Anda ingin melakukan cor beton maka pilihlah harga besi beton polos per kg yang terjangkau namun berkualitas.

    2. KPR Nonsubsidi
    KPR nonsubsidi merupakan kredit yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat dengan berpenghasilan menengah ke atas. KPR nonsubsidi seluruh syarat dan ketentuannya hingga besaran suku bunga kredit ditentukan oleh pihak bank. Tentu saja wajar jika besaran cicilan per bulan dari KPR nonsubsidi akan lebih besar dari KPR bersubsidi.

    Hubungan Pihak dalam KPR
    Ketika Anda memutuskan untuk membeli rumah dengan mengajukan KPR maka terdapat beberapa pihak terkait yang saling berkaitan dan berhubungan terhadap KPR Anda nantinya, di antaranya:

    1. Pihak Perbankan
    Pihak perbankan merupakan pihak utama yang akan berhubungan dengan Anda saat mengajukan KPR sesuai dengan besaran harga rumah atau kebutuhan rumah. Nantinya perbankan akan meminjamkan dan mencairkan dana yang akan diberikan kepada pihak developers/penjual rumah. Segala keputusan dan kesepakatan bersama harus diperhatikan dengan bijak antara perbankan dengan Anda agar proses KPR dan pelunasan berjalan lancar.

    2. Developers
    Biasanya pihak penyedia rumah yang akan membangun rumah dari hasil pembayaran uang dari perbankan untuk mendirikan rumah untuk nasabah yang terlibat. Developers biasanya terdiri atas perusahaan atau pemilik tanah atau yang akan membangun rumah untuk nasabah.

    3. Nasabah/Anda
    Nasabah merupakan posisi Anda yang akan membeli rumah dengan mengajukan KPR kepada pihak bank dan akan melunasi biaya tersebut dengan cara mencicil setiap bulannya dalam tempo waktu kesepakatan bersama. Nantinya jika pihak developers telah menyelesaikan pembangunan rumah akan diserahkan kepada nasabah.

    Demikianlah, sekilas mengenal kredit pemilikan rumah (KPR) yang akan memudahkan seluruh masyarakat dalam memiliki rumah dengan KPR. Terlebih Anda sebagai generasi muda harus mempersiapkan diri agar dapat memiliki rumah untuk masa depan yang lebih baik. Selain harus mencari info terkait keuangan, Anda juga harus mempelajari tentang konstruksi terlebih dahulu supaya matang sebelum memutuskan untuk mengambil KPR. Info-info terkait material bisa Anda dapatkan di tabel baja wf. Sedangkan info-info keuangan bisa Anda dapatkan di Internet.
     
  2. Mas Her

    Mas Her Member

    Joined:
    Oct 14, 2020
    Messages:
    108
    Likes Received:
    7
    Trophy Points:
    18
    informasi yang sangat berguna untuk yang mau memiliki rumah
     
Loading...

Share This Page