Mengenal Apa Itu "SABU" Sistem Administrasi Badan Usaha

Discussion in 'General Business' started by ncdigital12, Apr 3, 2021.

  1. ncdigital12

    ncdigital12 New Member

    Joined:
    Mar 3, 2021
    Messages:
    7
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    [​IMG]

    Sistem Administrasi Badan Usaha adalah pelayanan jasa teknologi informasi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

    Sejak diterbitkannya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, permohonan pencdaftaran pendirian Commanditaire Vennotschaap (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata harus dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

    Hal ini seperti yang biasa dilakukan terhadap pendirian badan hukum PT atau Yayasan.

    Dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), terdapat Pemohon yang adalah pendiri bersama-sama atau para sekutu yang akan mendaftarkan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengajukan permohonan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

    Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

    Sedangkan, Persekutuan Firma yang selanjutnya disebut Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.

    Selain itu, Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.

    Dari penjelasan ini kita ketahui bahwa SABU, hanya dapat mengurus Badan Usaha, jadi Perseroan Terbatas (PT) dan Badan Hukum lainnya, tidak dapat di akses melalui SABU ini.

    Apabila kita mau mendirikan Badan Usaha, pasti diperlukan pengecekan dan pemesanan nama.

    Nah ini dia yang dibutuhkan untuk membantu pengecekan dan pemesanan nama Badan Usaha kalian:

    1. Identitas Pemohon yang terdiri dari:

    a. Nama Pemohon

    b. E-mail Pemohon

    c. Nomor Telepon Pemohon

    d. Alamat Pemohon (termasuk RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta Kode Pos)

    2. Nama Badan Usaha yang diinginkan

    3. Singkatan Badan Usaha yang diinginkan


    Kelengkapan Yang Diperlukan Untuk Melakukan Pendaftaran


    1. Identitas Badan Usaha meliputi: Nama Badan Usaha, Singkatan Badan Usaha, No. Telepon. Alamat Badan Usaha (termasuk RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta Kode Pos), Jangka Waktu Berdirinya Badan Usaha

    2. Kegiatan Usaha Badan Usaha (dapat memohonkan kegiatan usaha lebih dari satu sesuai dengan jenis usaha yang diajukan)

    3. NPWP Badan Usaha

    4. Akta Pendirian Badan Usaha yang dibuat oleh Notaris

    5. Keterangan Modal Badan Usaha

    6. Data Pendiri* yang terdiri dari: Nama Pendiri, NIK, Jabatan, Pekerjaan, Alamat Domisili, Nomor NPWP Pribadi, Kontribusi, Nilai Kontribusi * Minimal harus ada 1 Pendiri Aktif dan Pendiri Pasif

    7. Data Pengurus yang terdiri dari: Nama Pengurus, NIK, Jabatan, Pekerjaan, Alamat Domisili, danNomor NPWP Pribadi

    8. Keterangan Hak dan Kewajiban Pendiri

    9. Data Pemilik Manfaat Badan Usaha

    Pencatatan Pendaftaran Badan Usaha berfungsi untuk mencatat semua Badan Usaha yang telah mendaftar secara manual pada Pengadilan Negeri namun belum mendaftar secara elektronik.

    Kelengkapan yang dibutuhkan untuk melakukan pencatatan pendaftaran Badan Usaha adalah sama seperti kelengkapan yang dibutuhkan untuk pendaftaran Badan Usaha.

    Pencatatan dan pendaftaran dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang dikelola oleh AHU kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Administrasi Hukum Umum) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
     
  2. blackking

    blackking Well-Known Member

    Joined:
    Sep 1, 2016
    Messages:
    2,264
    Likes Received:
    157
    Trophy Points:
    63
    Kirain PT sama CV itu sama-sama perusahaan tapi golonganya lebih besar PT daripada CV
    Kalau PD apa ya, istilahnya macem-macem
     
Loading...

Share This Page