Mendirikan Usaha Toko Swalayan? Ini Izin Yang Harus Anda Penuhi

Discussion in 'General Business' started by bagas35, Feb 12, 2020.

  1. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]

    Ini Dia 11 Tahap Pengajuan IUTS


    Dalam menjalankan kegiatan usahanya, seorang pelaku usaha perlu memenuhi segala macam ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya, bagi pelaku usaha yang telah melakukan pendirian PT maka ia akan dibebankan kewajiban untuk mempunyai berbagai macam izin terhadap kegiatan usaha yang dilakukannya. Surat Izin dalam bidang usaha Perdagangan banyak sekali jenisnya. Apabila salah seorang pelaku usaha bermaksud untuk mendirikan Swalayan, maka jenis izin yang dia ajukan adalah Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Izin ini dapat dikatakan penting guna keberlangsungan kegiatan usaha tersebut.

    Dasar Hukum
    IUTS merupakan surat izin yang diperlukan oleh pelaku usaha yang bermaksud untuk mendirikan pusat perbelanjaan berupa Supermarket. Suatu bangunan dapat dikatakan sebagai supermarket apabila luas bangunan tersebut lebih dari 400m2. Ketentuan mengenai IUTS ini diatur dalam berbagai macam Peraturan Perundang-undangan di antaranya sebagai berikut:

    1. Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;

    2. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 70 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 56 tahun 2014;

    3. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 77 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan; serta

    4. Berbagai macam Peraturan Daerah lainnya sesuai dengan Kota atau Kabupaten di mana kegiatan usaha tersebut dijalankan.

    Syarat-Syarat
    Untuk melakukan pengajuan IUTS yang berdiri sendiri atau tidak terintegrasi dengan pusat perbelanjaan lainnya, maka pelaku usaha perlu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    ü Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 6.000,-

    ü Surat Pernyataan kebenaran dokumen dilengkapi Materai 6.000,-

    ü Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dilengkapi Materai 6.000,-

    ü Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon

    ü Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    ü Pas Photo berwarna terbaru penanggung jawab (ukuran 4 x 6)

    ü Scan Asli Dokumen Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat

    ü Scan Dokumen Asli Rekomendasi Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat

    ü Scan Dokumen Asli Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Lampiran Syarat Zoning serta Gambar

    ü Scan Dokumen Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Lampiran Gambar / Denah

    ü Scan Dokumen Asli Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha

    ü Scan Dokumen Asli Rencana Kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil

    ü Scan Dokumen Asli Perjanjian Kemitraan dengan UMKM

    ü Scan Asli SK Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) lama, bagi perusahaan / perorangan yang memperpanjang / merubah IUTS

    Prosedur Pengajuan
    Setelah semua persyaratan telah disiapkan, selanjutnya paling tidak ada 11 tahapan yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan IUTS, yaitu:

    1. Melakukan pengajuan permohonan kemudian mendapatkan formulir serta penjelasan mengenai IUTS

    2. Pelaku usaha sebagai pemohon kemudian menyerahkan berkas permohonan, termasuk formulir yang sebelumnya didapatkan berikut kelengkapan administrasi lainnya

    3. Verifikasi berkas oleh petugas Front Office (FO)

    4. Apabila berkas yang diserahkan telah berhasil terverifikasi, maka langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi hingga memperoleh tanda terima berkas

    5. Setelah itu, pemohon sampai pada tahap verifikasi ulang demi kepentingan identifikasi berkas yang sebelumnya telah dilampirkan

    6. Usai teridentifikasi, berkas yang telah masuk akan dilakukan pengolahan izin di mana pada tahapan ini pemohon perlu menunggu sekitar 3 hari kerja. Output dari tahap ini adalah draf dokumen izin

    7. Setelah keluar draf dokumen izin, maka akan dilakukan pengecekan isi berkas serta pemeriksaan format izin serta pembubuhan paraf. Dengan demikian, pemohon akan memperoleh draf dokumen izin sesuai dengan format dan kelengkapannya

    8. Tahap pemeriksaan dan pembubuhan paraf surat izin oleh Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan dan Kepala Bidang Pelayanan Terpadu

    9. Tahap penandatanganan surat izin oleh Kepala Dinas

    10. Pencatatan dan penomoran surat izin. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi rangkap nomor surat izin yang diajukan.

    11. Terakhir, pemohon akan mendapatkan dokumen berikut Surat Izin Toko Swalayan tersebut yang diserahkan oleh petugas loket
     
  2. Remmy

    Remmy Member

    Joined:
    Dec 5, 2017
    Messages:
    514
    Likes Received:
    27
    Trophy Points:
    28
    sekarang usaha swalayan susah , udah ga dapet tempat lagi di pasar kalau bukan brand besar kaya c*rref**r, hyp*rm*rt,G**nt, di tempat ane swalayan lokal yang udah banyak cabang nya di kota ane aja udah pada tutup toko nya ,
     
Loading...

Share This Page