Langkah Mengajukan Klaim Asuransi Mobil ACA

Discussion in 'Otomotif' started by IndriMaya12, Mar 19, 2019.

  1. IndriMaya12

    IndriMaya12 Member

    Joined:
    Dec 19, 2017
    Messages:
    111
    Likes Received:
    6
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Mengajukan klaim asuransi merupakan suatu hal yang harus diketahui prosesnya dengan baik. Jika dilakukan dengan asal, siap-siap saja klaim yang Anda ajukan akan ditolak. Cara klaim asuransi pun berbeda, tergantung kejadian yang terjadi. Baik itu kerusakan, kecelakaan ringan, berat sampai kehilangan mobil semua prosesnya berbeda. Maka, perhatikan langkah-langkah berikut dalam mengajukan asuransi mobil ACA.

    Bagi mobil yang mengalami kecelakaan dan termasuk dalam kerugian parsial maka prosedur klaim yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

    1. Ketika mobil Anda mengalami kerusakan dalam kecelakaan, segera hubungi pihak asuransi melalui telfon ke hotline resmi ACA 24 jam. Anda juga dapat mengirimkan laporan melalui email. Usahakan untuk segera melapor dalam batas waktu 72 jam setelah kejadian.

    2. Setelah melapor, Andapun akan segera dihubungi oleh pihak asuransi dan diberikan nomor lapor. Setelah mendapatkan informasi, pihak asuransi akan datang ke lokasi kendaraan Anda dan melakukan survey dengan mengecek fisik kendaraan yang rusak dan mendokumentasikannya.

    3. Lalu Anda akan diminta untuk mengisi Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB) yang telah disediakan oleh petugas asuransi secara lengkap dan menandatanganinya. Untuk poin ini harus diperhatikan dan diisi dengan jujur dan benar sehingga proses klaim yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar.

    4. Langkah berikutnya yang harus dilakukan untuk klaim asuransi mobil ACA adalah menyerahkan dokumen yang diperlukan. Dalam kasus kerugian parsial ini, dokumen yang diperlukan adalah: salinan polis, salinan STNK Anda, salinan Surat Izin Mengemudi (SIM), salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan nama pemilik polis dan dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.

    5. Apabila sudah lengkap semua berkas yang diperlukan, maka Anda tinggal menunggu penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dilakukan oleh pihak asuransi kepada bengkel rekanan ACA.

    6. Terakhir, Anda akan diarahkan ke bengkel rekanan ACA tersebut untuk dilakukan perbaikan. Konfirmasikan kepada bengkel untuk waktu penyelesaiannya sehingga Anda dapat memilih untuk menunggu atau meninggalkan mobil Anda disana terlebih dahulu.

    Bagaimana jika ternyata kerusakan yang terjadi saat kecelakaan lebih dari 75% kerugian?

    Jika hal tersebut terjadi maka proses klaim asuransinya hampir sama dengan kerugian parsial, hanya ada perbedaan di dokumen yang dibutuhkan dan akhir proses yaitu pembayaran klaim sesuai kesepakatan yang ada. Adapun dokumen yang dibutuhkan bagi pengajuan klaim asuransi mobil ACA yang mengalami kerugian total adalah:

    • Polis asli dan bukti asli pembayaran premi

    • LKKB yang telah diisi dan ditandatangani

    • STNK asli

    • BPKB asli

    • Salinan KTP pemilik polis

    • Salinan Surat Izin Mengemudi (SIM)

    • Surat keterangan dari kepolisian setempat

    • Surat subrogasi yang telah disediakan oleh pihak asuransi

    • Blanko kwitansi kosong sebanyak 3 lembar, 1 lembar dibubuhi materai yang sesuai dengan nama pada STNK

    • Kunci dupilkat mobil

    • Dokumen pendukung lain jika diperlukan

    Maka setelah dokumen telah diserahkan secara lengkap, prosedur selanjutnya adalah melakukan kesepakatan antara dua belah pihak, yaitu pelanggan dan pihak asuransi. Kesepakatan tersebut dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah klaim yang harus dibayarkan jika termasuk dalam kategori own risk. Sebagai contoh, jika kerugian total yang terjadi senilai Rp. 500.000 dan tanggungan klaim yang diberikan sebesar Rp. 300.000 maka Anda hanya perlu membayar sisanya yaitu Rp. 200.000.

    Demikia informasi mengenai langkah mengajukan klaim asuransi mobil ACA pada kasus kerugian parsial dan total. Meskipun terlihat rumit, namun sebenarnya Anda hanya perlu mempersipkan berkas yang diperlukan dan sigap dalam melaporkan kejadian sehingga proses pengajuan klaim pun dapat dilakukan dengan cepat. Semoga bermanfaat.
     
Loading...

Share This Page