Ketahui Plat Nomor Incaran Polisi agar Terhindar dari Tilang

Discussion in 'Otomotif' started by Budimola, Aug 18, 2019.

  1. Budimola

    Budimola Member

    Joined:
    May 27, 2019
    Messages:
    453
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Banyak faktor mengapa seorang pengendara terkena tilang saat berkendara di jalan. Hal ini semata-mata agar mereka lebih tertib, sehingga tidak berdampak pada kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu, pastikan semua persyaratan sudah Anda lengkapi sebelum berangkat.

    Masalah kelengkapan surat dan tidak menggunakan helm berstandar SNI dianggap sebagai penyebab umum seorang pengendara terkena tilang. Namun, modifikasi plat nomor pun memiliki risiko sama. Agar Anda terhindar dari denda lalu lintas ini, simak ulasan berikut.


    Undang-Undang Tentang Plat Nomor
    Bagi sebagian orang, memodifikasi plat nomor bisa meningkatkan penampilan tunggangan mereka. Namun, hal ini justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 68 disebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, serta cara pemasangan.

    Apabila pengendara melanggar ketentuan di atas, maka akan dikenai denda sebesar 500 ribu rupiah atau kurungan dua bulan. Peraturan ini telah diatur dalam Pasal 280.


    Jenis Plat Nomor Incaran Polisi
    [​IMG]
    Kenali plat nomor yang jadi incaran Polisi

    Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metrojaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menyatakan ada tujuh jenis plat nomor yang menyalahi aturan, antara lain:

    1. TNKB yang mengubah fungsi dan penempatan angka agar menyerupai huruf, sehingga bisa dibaca
    2. Memodifikasi unsur huruf pada TNKB dengan model digital
    3. Menempeli stiker, logo, lambang kesatuan, atau instansi yang terbuat dari plastik, logam, atau kuningan pada kendaraan pribadi, sehingga tampak sebagai pejabat
    4. Penggunaan huruf miring dan timbul pada TNKB
    5. Ukuran TNKB yang tidak sesuai, terlalu kecil atau besar
    6. Mengubah warna TNKB atau dilapisi dengan mika
    7. Menebalkan sebagian huruf dan angka atau menghapus dengan cat piloks, sehingga sulit dibaca

    Syarat Pemasangan TNKB
    Agar sesuai dengan standar Peraturan Pemerintah (PP), plat nomor yang sesuai bukan hanya mempertahankan keaslian bentuk, ukuran, bahan, dan warna melainkan cara pemasangan. Adapun tiga aturan mengenai hal ini yaitu:

    1. Lampu penerangan TNKB di bagian belakang harus berwarna putih
    2. Lampu penerangan harus menyinari TNKB dengan baik, sehingga dapat dibaca setidaknya pada jarak 50 meter
    3. Pemasangan TNKB harus ditempatkan di bagian depan dan belakang serta masing-masing bagian dilengkapi dengan lampu penerangan. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
     
Loading...

Share This Page