Kenalilah Hak Pekerja PKWT dan PKWTT

Discussion in 'General Discussion' started by bagas35, Aug 13, 2018.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]

    Ada perbedaan mendasar antara pekerja kontrak dan pekerja tetap. Apa sajakah hal itu? Berikut ulasannya.


    Dalam sebuah institusi pekerjaan, istilah PKWT dan PKWTT sudah cukup akrab. PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Keduanya memiliki perbedaan mendasar yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Biasanya pekerja yang terikat PKWT disebut pegawai kontrak, sedangkan pekerja yang terkat dengan PKWTT adalah pegawai tetap.

    Pekerja PKWT

    Perjanjian Kerja adalah dasar utama dari hubungan kerja yang terjadi di antara pengusaha dan pekerja. Perjanjian kerja tersebut dibuat atas kesepakatan kedua pihak, kemampuan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas dua hal, yaitu jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Menurut Pasal 57, perjanjian kerja ini dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Perlu diketahui, PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Artinya, pekerja yang masuk dalam PKWT bisa terus bekerja sesuai masa kerja yang tercantum dalam perjanjian tanpa terpengaruh oleh penilaian.

    Ada beberapa jenis dan sifat PKWT, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara, pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan paling lama 3 tahun, pekerjaan yang bersifat musiman, serta pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, dan kegiatan tambahan yang masih dicoba.

    Nah, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dilakukan selama 2 tahun dan diperpanjang 1 kali selama 1 tahun. Perpanjangan tersebut harus diberitahukan oleh pengusaha secara tertulis paling lama 7 hari sebelum PKWT berakhir. Selanjutnya, pembaharuan perjanjian kerja dapat dilakukan setelah melewati masa tenggang 30 hari dan dapat diperbaharui 1 kali selama 2 tahun.

    Apabila ketentuan tersebut tidak dilakukan, PKWT akan berubah secara hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

    Pekerja PKWTT

    Untuk pekerja yang terikat PKWTT, pengusaha dapat memberikan persyaratan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan. Selama masa percobaan tersebut, pengusaha harus membayar upah sesuai upah minimum yang berlaku.

    Perusahaan wajib memberikan surat pengangkatan kepada pekerja yang memperoleh PKWTT secara tertulis. Perjanjian tersebut dapat berakhir dengan beberapa kondisi, yaitu pekerja meninggal dunia, adanya putusan pengadilan, adanya keadaan atau kejadian tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

    Apabila pekerja meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan hak-hak yang telah diatur sebelumnya dalam perjanjian tersebut. Sebaliknya, jika pengusaha meninggal dunia, hak pekerja akan menjadi tanggung jawab pengusaha yang baru. Ahli waris tersebut dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah melakukan perundingan dengan para pekerja.

    Mengenali Hak

    Baik pekerja PKWT maupun PKWTT banyak terdapat dalam sebuah perusahaan. Pada umumnya, pekerja PKWTT akan memiliki keunggulan yang lebih banyak dan lebih terjamin. Salah satu di antaranya adalah hak untuk mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pihak pengusaha.

    Oleh karena itu, pekerja wajib memahami aturan yang berlaku dalam sebuah perusahaan sehingga dapat menikmati haknya secara adil dan benar. Peraturan ini dibuat berdasarkan kebutuhan pekerja akan rasa aman dalam bekerja. Jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, pekerja dapat menyampaikan tuntutannya supaya memperoleh hak yang sesuai.

    Nah, demikian beberapa hal penting yang perlu dipahami pekerja berdasarkan perbedaan perjanjian kerja yang dimiliki. Semoga bermanfaat.

    LAIN KALI BUAT THREAD YG RAPI !!! - MOD
     
    Last edited by a moderator: Aug 13, 2018
Loading...
Thread Status:
Not open for further replies.

Share This Page