Kata Kata Ucapan Selamat Natal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Discussion in 'General Discussion' started by zulsyid, Dec 22, 2014.

  1. zulsyid

    zulsyid Member

    Joined:
    Aug 20, 2013
    Messages:
    573
    Likes Received:
    17
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Gubernur DKI Jakarta versi Front Pembela Islam (FPI), Fahrurrozi Ishaq, melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristen.

    Menurut Fahrurrozi, pelarangan itu mengacu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan Buya Hamka pada 7 Maret 1981. "Bagi umat Islam, hukumnya haram mengucapkan selamat Natal," katanya kepada Tempo, Senin, 22 Desember 2014.

    Fatwa tersebut berisi larangan penggunaan aksesori Natal, ucapan selamat Natal, membantu orang Nasrani dalam perayaan dan pengamanan Natal, serta imbauan agar pengusaha tidak memaksa karyawan muslim menggunakan aksesori Natal.

    Menurut Fahrurrozi, fatwa yang dikeluarkan Buya Hamka saat menjabat Ketua MUI belum dicabut hingga kini. Jadi, mantan Wakil Ketua Majelis Syariat Partai Persatuan Pembangunan itu mengimbau umat Islam berpegang pada fatwa Buya Hamka itu.

    Sebelumnya, larangan yang sama dikeluarkan oleh Jemaah Ansharusy Syariah (JAS). Kelompok sempalan Jamaah Ansharus Tauhid pimpinan Abu Bakar Baasyir tersebut meminta umat Islam tak mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani.

    Acuan yang dipakai JAS dan Fahrurrozi sama, yakni fatwa MUI yang diterbitkan Buya Hamka. Bahkan kelompok ini tak memperbolehkan ada atribut atau aksesori Natal di tempat umum.


    Sumber : Kata Selamat Natal
     
  2. VanceLobo

    VanceLobo Member

    Joined:
    May 16, 2014
    Messages:
    380
    Likes Received:
    15
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    hadehhh... diimana2 nemu nya ngomongin masalah agama terus...
    di pesbuk liatin status2 kek ginian.. di twitter juga.. di koran2 juga sama..

    sebenernya, keuntungan sama kerugian nya apaan sih ??
     
  3. Ilham Rizky

    Ilham Rizky Member

    Joined:
    Oct 27, 2014
    Messages:
    197
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Ikutan Nyimak. :D
     
Loading...

Share This Page