Ingin Mendirikan PT PMA? Ini Syarat dan Kelengkapannya

Discussion in 'General Business' started by smartlegal, Jan 28, 2019.

  1. smartlegal

    smartlegal Member

    Joined:
    Dec 26, 2018
    Messages:
    20
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]

    PT PMA tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, Anda harus memahami syarat dan ketentuan pendiriannya.

    Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) bisa didirikan melalui dua cara. Pertama, PT PMA dibentuk oleh pebisnis lokal yang bekerja sama dengan investor asing (join venture). Cara kedua, pendirian perusahaan PMA sepenuhnya menggunakan modal dari pihak asing.

    Supaya lebih jelas, simak penjelasan mengenai syarat dan ketentuan mendirikan PT PMA berikut ini.


    Syarat Mendirikan PT PMA
    Sebelum mengajukan permohonan pendirian PT PMA, Anda harus memenuhi beberapa syarat.

    · Memiliki Rencana Investasi

    Perusahaan PMA wajib memiliki minimal investasi sebesar Rp10 miliar. Nilai investasi tersebut mesti menunjukkan kelangsungan perusahaan dan modal kerja—terlepas dari tanah dan bangunan.

    · Mempunyai Modal Dasar untuk Disetorkan ke Perusahaan

    Sebuah perusahaan milik asing, sekurang-kurangnya memiliki modal Rp2,5 miliar. Modal tersebut menjadi bukti proses peleburan badan usaha yang sah. Jadi, tiap pemegang saham wajib menandatangani surat pernyataan modal. Atau mentransfer uang ke rekening bank perusahaan.

    · Wajib Menentukan Pemegang Saham

    Setiap perusahaan harus memiliki minimal 2 (dua) pemegang saham saat akan mendaftar sebagai PT PMA. Pemegang saham terdiri dari unsur lokal dan pihak asing. Dari kedua pemegang saham tersebut, salah satunya mesti menjabat komisaris dan direktur.

    · Memiliki Lokasi Bisnis yang Jelas

    Lokasi bisnis merupakan syarat mutlak untuk mendirikan perusahaan PMA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan, perusahaan yang ingin menjadi PT PMA harus memiliki domisili jelas dan nyata. Artinya, kantor virtual tidak diperkenankan untuk dijadikan alamat bisnis.

    · Ketahui Jenis Segmen Usaha

    Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 telah mengatur jenis segmen usaha yang harus dipahami oleh pendiri perusahaan PMA. Dalam peraturan tersebut dipaparkan secara jelas, bidang usaha dibedakan menjadi dua macam. Ada Bidang Usaha yang Terbuka dan Bidang Usaha yang Tertutup.


    Kelengkapan Administrasi dan Prosedur Mendirikan PT PMA
    Kelengkapan administrasi untuk membuat PT PMA dibagi menjadi dua, yakni pendirian perusahaan PMA oleh asing dan Indonesia. Berikut syarat administrasi oleh partisipan asing.

    · Akta pendirian perusahaan jika pemohon adalah badan hukum.

    · Fotokopi paspor jika partisipan adalah perorangan.

    · Tujuan mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing.

    · Jumlah modal dasar.

    · Surat Keterangan Domisili.

    · Pengurus perusahaan.

    Sementara untuk perusahaan PMA yang didirikan orang Indonesia, berikut dokumen yang harus dilengkapi.

    · Akta pendirian perusahaan dan bukti pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk partisipan Indonesia berupa badan hukum).

    · Kartu Tanda Penduduk.

    · Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri perusahaan.

    Setelah dokumen lengkap, pastikan Anda mengikuti tahapan-tahapan berikut ini.

    · Mengajukan izin sementara untuk mengetahui bidang usaha yang dijalankan.

    · Mendaftarkan perusahaan PMA di BKPM dengan membawa dokumen ditambah anggaran dasar dan surat kuasa.

    · Mengajukan izin prinsip dengan menyertakan kelengkapan administrasi ditambah salinan PBB tempat usaha/surat kontrak dan foto penanggung jawab sebanyak 2 (dua) lembar. Setelah itu, Anda harus mengisi aplikasi surat permohonan online di web BKPM.

    · Usai mendapatkan izin prinsip, pastikan Anda mengajukan surat izin usaha.

    · Langkah selanjutnya, Anda harus mengajukan permohonan akta PT PMA. Proses pembuatan akta berlangsung selama 14 hari.

    · Kemudian, urus surat keterangan domisili PT PMA sekaligus NPWP perusahaan. Prosedur ini membutuhkan waktu sekitar 10 hari.

    · Berikutnya, bukalah rekening bank untuk menyetorkan saham berupa uang tunai ke kas PT PMA. Bukti setoran dikirimkan ke Departemen Kehakiman RI sebagai bukti pendirian PT.

    · Terakhir, pastikan perusahaan PMA memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan tercantum dalam berita negara.


    Nah, itulah penjelasan seputar syarat dan kelengkapan yang wajib diketahui pebisnis ketika ingin mendirikan PT PMA. Semoga bermanfaat.

    Baca juga: Mendirikan PT PMA di Indonesia
     
Loading...

Share This Page