Dilarang Melanggar 10 Aturan Lalu Lintas ini, Atau Kamu Ditilang

Discussion in 'Otomotif' started by Budimola, Sep 2, 2019.

  1. Budimola

    Budimola Member

    Joined:
    May 27, 2019
    Messages:
    453
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Halo! Sobat Rider mau mengingatkan kamu lagi nih, tentang aturan-aturan yang berlaku di jalan raya. Mungkin kamu lalai atau malah menyepelekan? Jangan sampai, ya.

    Sebab, peraturan ada untuk ditaati. Demi keselamatanmu sendiri, kok! Berikut kami rangkum sepuluh dari sekian banyak peraturan di jalan yang semoga bermanfaat dan bisa menyentil kembali, betapa penting mengutamakan keselamatan.


    1. Zebra Cross
    [​IMG]
    Zebra cross hanya untuk pejalan kaki

    Jalan raya tidak cuma dilewati oleh mereka yang berkendara, namun juga mereka yang berjalan kaki. Hormati pejalan kaki dengan mendahulukan mereka menyeberang di Zebra Cross. Jangan buru-buru, sabar, bukan cuma kamu yang punya kepentingan. Pasal yang mengikat aturan ini adalah pasal 287 ayat 1 jo psl 106 ayat 4a dan 4b dengan denda 500 ribu rupiah.


    2. Melawan Arus
    [​IMG]
    Melawan arus jelas melanggar aturan lalu lintas

    Apa pun alasannya, melawan arus tidak dibenarkan. Berjalanlah di jalur yang benar dan jangan melawan arus. Sebab, selain membahayakan keselamatan, melawan arus juga akan dikenakan tilang dengan denda sebesar 500 ribu rupiah. Peraturan ini tertulis dalam pasal 287 Ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf (a b dan c).


    3. Melanggar Rambu, Marka dan Apil
    [​IMG]
    Patuhi rambu lalu lintas yang berlaku di jalan raya

    Berhentilah saat lampu merah, jangan parkir di sembarang tempat dan berbelok di tempat yang telah disediakan. Setidaknya, itu adalah tiga dari sekian banyak rambu, marka dan apil yang mesti kamu patuhi. Jika melanggar rambu-rambu, marka dan apil, dendanya 500 ribu rupiah sesuai pasal 287 1 jo pasal 106 ayat 4 (huruf a, b dan c). Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
     
Loading...
Similar Threads - Dilarang Melanggar Aturan
  1. ombroda
    Replies:
    5
    Views:
    1,568

Share This Page