Cara Urus Tilang yang Benar, Jangan Panik Duluan, ya!

Discussion in 'Otomotif' started by Budimola, Sep 16, 2019.

  1. Budimola

    Budimola Member

    Joined:
    May 27, 2019
    Messages:
    453
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Satu hal wajib yang harus dilakukan sebelum keluar rumah menggunakan kendaraan adalah mengecek kelengkapan, perhatikan kendaraan apakah sudah lengkap komponennya atau tidak. Selanjutnya, cek surat kendaraan seperti STNK apakah sudah dibawa atau tidak. Terakhir, SIM tidak boleh ditinggal.

    Kalau sampai surat kendaraan ketinggalan, peluang terkena tilang akan sangat besar. Apalagi di jalanan sedang ada razia kendaraan bermotor. Sobat Rider bisa saja dapat surat tilang dan harus mengurusnya sendiri agar tidak mendapatkan masalah yang pelik lagi. Berikut cara mengurus surat tilang.


    Jenis Surat Tilang Kendaraan Bermotor
    [​IMG]
    Slip biru buat pelanggar yang mengakui kesalahannya

    Sebenarnya ada lima jenis surat tilang yang dibedakan berdasarkan warnanya. Namun, yang sering digunakan oleh polisi hanya dua jenis. Pertama adalah surat tilang dengan warna merah dan surat tilang dengan warna biru. Pelanggar boleh meminta surat tilang merah atau biru sesuai dengan keinginannya.

    Mengapa sesuai dengan keinginannya? Karena setiap orang memiliki keyakinan terhadap pelanggaran yang dilakukan. Kadang ada yang merasa tidak bersalah dan menganggap polisi sedang melakukan kesalahan. Namun, tidak sedikit yang menganggap polisi sudah melakukan hal benar.

    Kalau pelanggar merasa sudah melanggar aturan, mereka akan meminta surat tilang dengan warna biru. Surat biru ini adalah surat yang diberikan kepada pelanggar yang tidak menentang dakwaan yang diberikan. Mereka bisa langsung melakukan proses penyelesaian tilang dan tidak akan ada surat yang ditahan meski beberapa tetap butuh sidang.

    Surat tilang merah diberikan pada mereka yang menolak dakwaan. Umumnya tidak akan ada denda, tapi langsung melalui sidang yang jadwalnya ditentukan oleh pihak kepolisian, umumnya dalam 5-10 hari. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
     
Loading...

Share This Page