Cara Mudah dan Cepat Membuat E-Paspor untuk Liburan Anda

Discussion in 'Tourism' started by Faniditya Ramadhan, Sep 2, 2019.

  1. Faniditya Ramadhan

    Faniditya Ramadhan Member

    Joined:
    May 29, 2019
    Messages:
    133
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    16
    Begitu banyak destinasi wisata keren di luar negeri yang sepertinya sayang jika dilewatkan. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk pergi berlibur ke luar neger ada baiknya memastikan bahwa Anda memiliki Paspor.

    Paspor merupakan identitas pengganti KTP saat Anda bepergian ke negara yang Anda tuju, menjadi suatu hal wajib yang harus Anda miliki. Di Indonesia, paspor terbagi menjadi dua jenis, yaitu paspor konvensional (paspor biasa) dan paspor biometrik (e-Paspor). Pembedanya adalah e-Paspor memiliki chip pada bagian sampul depannya, dan berisikan sidik jari serta bentuk wajah Anda yang dapat dikenali melalui pemindaian.

    Meskipun prosedur pembuatan masing-masing paspor itu terbilang sama, terdapat beberapa keuntungan yang dimiliki e-Paspor dibandingkan dengan paspor biasa. Bagi pemegang e-Paspor kini tidak perlu lagi harus mengantri di pintu pemeriksaan imigrasi dan bisa langsung menuju autogate untuk memindai e-Paspor sebelum masuk ke boarding gate.

    Selain itu, pemegang e-Paspor juga lebih mudah mendapatkan persetujuan visa kunjungan karena lebih mudah diverifikasi oleh negara yang didatangi. Nah, tertarik memiliki e-Paspor dan penasaran bagaimana cara membuatnya? Yuk simak selengkapnya artikel berikut ini.

    Lakukan Pendaftaran Online Terlebih Dahulu

    Pendaftaran untuk membuat e-paspor dilakukan secara online. Anda dapat mengunduh aplikasi Layanan Paspor Online dari smartphone, atau dapat dilakukan dengan mengunjungi laman antrian.imigrasi.go.id. Setelah masuk laman tersebut Anda hanya tinggal memilih Kantor Imigrasi tujuan, kemudian memilih tanggal dan waktu untuk datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih sebelumnya.

    Mengunjungi Kantor Imigrasi

    Setelah melakukan pendaftaran online, selanjutnya adalah Anda tinggal langsung datang ke Kantor Imigrasi tujuan sesuai dengan tanggal serta waktu yang dipilih. Jangan lupa membawa dokumen persyaratan (asli dan fotokopi) dan tunjukkan nomor antrian untuk mendapatkan map kuning berisi form.

    Siapkan pulpen berwarna hitam untuk isi formulir di map kuning yang diberikan petugas Imigrasi. Kemudian serahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Jika persyaratan Anda sudah lengkap, selanjutnya Anda akan diberikan nomor antrian untuk interview dan foto.

    Melakukan Pembayaran

    Selesai proses interview dan foto, selanjutnya Anda akan diberikan Bukti Pengantar Pembayaran untuk kemudian melakukan pembayaran sesuai dengan peraturan yang tertera di kertas tersebut. Untuk biaya pembuatan e-Paspor, jumlah harus Anda bayarkan berkisar dari Rp 600.000 – Rp 800.000.

    Menunggu Proses Pembuatan E-Paspor

    Jika semua prosedur sudah selesai, kini Anda hanya tinggal menunggu proses pembuatan e-Paspor hingga selesai dibuat. Waktu pembuatan e-Paspor ini biasanya akan memakan waktu mulai dari 4 hingga 10 hari kerja.

    Pengambilan E-Paspor

    Ketika waktu pengambilan e-Paspor Anda yang sudah jadi, jangan lupa untuk membawa e-KTP, Bukti Pembayaran, dan Tanda Terima Permohonan Paspor. Pastikan mengambil e-Paspor Anda pada Kantor Imigrasi yang sama pada saat pembuatannya. Cukup mengambil nomor antrian, dan kemudianbersiap untuk menerima e-Paspor Anda.

    Itulah beberapa cara mudah saat Anda membuat e-Paspor. Setelah membaca artikel ini, kini Anda tidak perlu ragu lagi membuat e-Paspor dikarenakan caranya cukuplah mudah. Pastikan juga Anda sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar sehingga proses pembuatan berjalan dengan cepat.
     
Loading...

Share This Page