Cara Daftar Merek Dagang Online

Discussion in 'General Business' started by lordard, Sep 27, 2019.

  1. lordard

    lordard Member

    Joined:
    Aug 16, 2016
    Messages:
    116
    Likes Received:
    6
    Trophy Points:
    18
    Keberadaan merek sangat penting dalam sebuah usaha, karena keberadaannya merupakan identitas dari sebuah produk atau jasa yang ditawarkan. Selain itu, merek memiliki fungsi yang sangat vital yaitu sebagai cerminan dari reputasi produk serta penghasil produk atau jasa yang ditawarkan tersebut. Itulah sebabnya kenapa branding memegang peranan yang sangat penting dalam pemasaran produk atau jasa. Oleh karena itu, sebuah usaha yang ingin dijalankan dengan serius dan profesional harus memiliki merek tertentu sebagai branding bagi usaha tersebut agar tidak ada pihak lain yang ikut-ikutan menggunakan merek yang sama. Untuk mendapatkan merek tersebut yang diperlukan hanyalah mendaftarkannya. Saat ini mendaftarkan merek produk atau jasa sudah semakin mudah dengan adanya layanan pendaftaran merek dagang online.

    [​IMG]

    Detail Cara Daftar Merek Dagang Online
    Untuk tata cara daftar merek dagang online, silahkan mengunjungi situs resmi Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) dan melakukan pendaftaran online di sana melalui link ini https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register. Setelah halaman pendaftaran terbuka, Anda harus mengisi data-data yang diminta secara lengkap dan benar.

    Perlu diingat bahwa ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan terkait dengan tata cara daftar merek dagang online ke website resmi Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI). Poin-poin tersebut sangat menentukan diterima tidaknya pendaftaran yang Anda lakukan.

    A.Merek yang tidak bisa didaftarkan
    Ada beberapa kriteria merek yang tidak bisa didaftarkan dan pasti akan tertolak jika Anda memaksakan diri untuk mendaftarkannya. Kriteria-kriteria mereka yang tertola tersebut adalah :

    • Merek yang bertentangan dengan agama, ideologi negara, undang-undang, , moralitas, norma susila, serta melanggar ketertiban umum.
    • Hanya menyebutkan barang atau jasa saja saat mengajukan permohonan pendaftaran.
    • Mengandung unsur yang bersifat menyesatkan masyarakat tentang asal, jenis, kualitas, ukuran, macam, serta tujuan dari penggunaan barang atau jasa yang didaftarkan.
    • Barang yang ingin didaftarkan mereknya merupakan varietas tanaman yang dilindungi .
    • Keterangan barang tidak sesuai dengan manfaat, khasiat, serta kualitas dari barang atau jasa yang diproduksi dari segi fakta.
    • Merek yang akan didaftarkan tidak memiliki daya pembeda dan juga merupakan nama umum atau merupakan lambang milik umum.
    B.Penyebab permohonan pendaftaran merek ditolak
    Ada beberapa sebab yang menjadikan permohonan pendaftaran merek yang Anda lakukan ditolak. Penyebab-penyebab tersebut adalah sebagai berikut :
    • Merek untuk barang atau jasa yang ingin didaftarkan memiliki persamaan dari segi pokok atau secara keseluruhan mirip dengan merek dari milik pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu.
    • Merek yang ingin didaftarkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terkenal.
    • Merek yang ingin didaftarkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan penetapan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
    • Merek yang ingin didaftarkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah diketahui dan dikenal.
    • Merek yang ingin didaftarkan memiliki kemiripan dengan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik pihak lain, kecuali jika ada persetujuan tertulis dari yang berhak.
    • Merek yang ingin didaftarkan meniru atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, atau lambang dan simbol negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
    • Merek yang ingin didaftarkan meniru atau menyerupai tanda atau cap dan stempel resmi negara atau lembaga pemerintah, kecuali jika mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
    C.Jangka waktu perlindungan hukum merek terdaftar
    • Setiap merek yang terdaftar secara resmi mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun yang terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran mereka yang bersangkutan. Lebih dari itu harus melakukan perpanjangan waktu.
    D.Cara mengajukan permohonan pendaftaran merek
    • Cara mengajukan permohonan pendaftaran merek terdiri dari 2 rangkap yang diketik dalam bahasa Indonesia. Formulir yang digunakan sudah disediakan oleh lembaga terkait. Adapun kolom yang harus diisi saat melakukan daftar merek dagang online adalah :
    • Nama lengkap, kewarganegaraan, serta alamat pemohon.
    • Nama lengkap serta alamat kuasa jika pemohon diajukan melalui kuasa.
    • Pengisian warna jika merek yang diajukan permohonan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna.
    • Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek saat pertama kali dilakukan dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
    • Saat mengajukan surat permohonan pendaftaran merek, harus melampirkan berkas-berkas berikut :
    • Fotokopi KTP. Jika pemohon berasal dari luar negeri maka dia harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, dalam hal ini bisa menggunakan alamat kuasa hukumnya.
    • Fotokopi akte pendirian badan hukum yang sudah disahkan notaris jika permohonan diajukan atas nama badan hukum.
    • Fotokopi peraturan pemilikan bersama untuk permohonan yang diajukan atas nama lebih dari satu orang.
    • Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan kepada pihak lain.
    • Tanda pembayaran biaya permohonan.
    • 10 helai etiket merek (Maksimal berukuran 9x9 cm dan minimal 2x2 cm).
    • Surat pernyataan kalau merek yang dimintakan pendaftaran memang betul adalah miliknya.
    Demikianlah informasi seputar tata cara daftar merek dagang online pada artikel kali ini. Semoga informasi ini membantu Anda yang ingin mendaftarkan merek dagangnya ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) namun belum mengetahui caranya.
     
Loading...

Share This Page