Berikut Merupakan Ciri-Ciri Badan Usaha Berbentuk CV

Discussion in 'General Business' started by smartlegal, Aug 30, 2019.

  1. smartlegal

    smartlegal Member

    Joined:
    Dec 26, 2018
    Messages:
    20
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]

    Belakangan ini, pelaku usaha dapat mengembangkan usaha yang dijalaninya dengan mendaftarkan usahanya tersebut dalam bentuk perusahaan atau badan usaha. Salah satu alternatif yang dapat diambil oleh seseorang yang memiliki usaha dengan modal usaha yang terbatas adalah dengan mendaftarkan usahanya dalam bentuk Perseroan Komanditer atau CV (Comanditaire Venootschap).

    Pendirian CV cukup banyak diminati, khususnya bagi pelaku usaha kecil menengah. Selain prosedur pendaftarannya yang relatif mudah, biaya yang dikeluarkan untuk pendirian CV juga tergolong murah dan terjangkau. Di antara karakteristik CV yang tidak dimiliki oleh badan usaha lainnya adalah sebagai berikut:

    Ciri mendasar yang terdapat pada suatu CV dapat dilihat dari jumlah orang yang terlibat serta fungsi dan perannya. Pendirian CV dilakukan minimal oleh dua orang WNI (Warga Negara Indonesia) yang akan bertindak sebagai sekutu komanditer (pesero pasif) dan sekutu komplementer (pesero aktif).

    Pesero pasif bertindak sebagai pihak yang memberikan modal ke dalam perusahaan. Tanggung jawab yang dibebankan kepada pesero pasif hanya sebatas modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan. Dengan demikian, apabila terjadi suatu kerugian besar dalam perusahaan maka pesero pasif tidak memiliki kewajiban untuk menanggung kerugian perusahaan secara penuh. Hal ini dikarenakan pertanggungjawabannya yang tidak melebihi besaran modal yang masuk ke dalam perusahaan.

    Berbeda dengan pesero pasif, pesero aktif bertindak secara penuh atas nama perusahaan. Selain itu, apabila ada kepentingan perusahaan yang melibatkan pihak ketiga maka pesero aktif inilah yang maju mewakili perusahaan. Tidak seperti pesero pasif yang memiliki tanggung jawab terbatas, pesero aktif bertanggung jawab secara penuh terhadap perusahaan. Dengan demikian, apabila perusahaan mengalami kerugian maka pesero aktif harus siap menanggung kerugian tersebut sekalipun nantinya harus melibatkan harta pribadinya.

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam pendirian CV terdapat dua macam anggota yaitu pesero aktif dan pesero pasif. Kedua macam pihak tersebut memiliki peran serta tanggung jawab yang berbeda. Selain itu, tidak semua anggota perusahaan berbentuk CV yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Hal ini dikarenakan adanya anggota perusahaan yang memiliki tanggung jawab terbatas, tidak melebihi besaran modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan.

    Dalam melakukan pendirian CV tidak adanya ketentuan mengenai jumlah modal dasar yang harus disetor atau dikeluarkan. Besaran modal yang dikeluarkan oleh masing-masing pendiri disesuaikan berdasarkan kesepakatan bersama. Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dapat berperan untuk menyuarakan pendapatnya agar kemudian dapat disepakati bersama.

    Dalam perkembangannya, saat ini setidaknya CV memiliki 3 (tiga) bentuk yaitu CV murni, CV campuran dan CV bersaham. CV murni merupakan bentuk yang umum dikenal dan diketahui oleh masyarakat. Dalam bentuk ini, hanya terdapat satu orang pesero aktif sedangkan yang lainnya bertindak sebagai pesero pasif. CV campuran pada umumnya berasal dari bentuk firma. Apabila firma tersebut memerlukan tambahan modal yang besarannya tidak ditentukan, maka pihak yang memberikan modal tambahan tersebut bertindak sebagai pesero pasif sedangkan pihak yang menerima tambahan modal menjadi pesero aktif.

    Sesuai dengan namanya, bentuk terakhir yaitu CV bersaham merupakan bentuk CV dimana pesero pasif sebagai pihak yang memberikan modal dapat mengeluarkan modalnya dalam bentuk saham. Akan tetapi, saham yang dikeluarkan tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena tujuan dikeluarkannya saham ini tidak lain untuk menghindari terjadinya modal beku dalam perusahaan.

    Mau tahu bagaimana cara mendirikan CV dengan penjelasan yang lengkap Anda dapat membacanya disini: Syarat serta prosedur mendirikan CV
     
Loading...

Share This Page