Bendera Aceh Tidak Nasionalis

Discussion in 'Politik' started by muhrasta, Oct 17, 2013.

  1. muhrasta

    muhrasta New Member

    Joined:
    Sep 20, 2013
    Messages:
    51
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    Gejolak di aceh yang telah mencapai titik kesepakatan dalam bentuk MoU Helsinki, sehingga konflik Gerakan Aceh Merdeka atau GAM dengan Pemerintah Indonesia menemui satu kesepakatan untuk menyudahi gejolak yang ada. Salah satu kesepakatan dalam MoU Helsinki, yaitu penggunaan lambang Aceh atau Bendera Aceh. Namun tetap sesuai dengan aturan dan tunduk terhadap nilai-nilai yang ada di Indonesia.
    Penggunaan bendera yang dimiliki Aceh sekarang ini, menimbulkan penolakan dari masyarakat, karena ada kemiripan dengan Bendera GAM. Bendera Aceh yang mempunyai kemiripan dengan bendera dari Gerakan Aceh Merdeka memang sangat tidak nasionalis karena hal tersebut hanya akan menumbuhkan ideologi yang separatis. Meski dilarang, pengibaran Bendera Bulan Bintang tetap mewarnai sewindu perdamaian RI-Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang diperingati 13 Agustus 2013. Pengibaran bendera mirip simbol GAM itu terlihat di Gampong Meunasah Krueng dan Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Puluhan lembar bendera bulan bintang yang diklaim sebagai bendera Provinsi Aceh itu, berkibar di antara bendera merah putih yang terpasang di depan rumah-rumah warga di dua desa tersebut.
    Persoalan bendera memang telah terlalu banyak menyita perhatian publik nasional, khususnya para elit di Aceh. Pro kontra soal bendera GAM yang dijadikan sebagai bendera Aceh tersebut memang kontroversial karena dianggap bertentangan dengan UU dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang bagaimana bendera tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, terutama Pasal 6 Ayat 4 yang menyebutkan bahwa penggunaan lambang daerah tidak boleh berbau separatis, bendera organisasi terlarang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tujuan utama rakyat Indonesia mengarahkan perhatian kepada bendera Aceh ini bukan hanya sekedar membuat pro atau kontra, melainkan menegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa pengibaran bendera yang berbau organisasi memang sudah ada dalam undang-undang dan tidak layak dilakukan jika hanya ingin menumbuhkan separatisme.
    Walau ada pengecualian yang tertuang dalam MoU Helsinki untuk Aceh menggunakan Bendera sendiri, namun masyarakat Aceh khususnya Pemerintah Aceh harus tunduk pada aturan yang ada di NKRI ini, Pemerintah Aceh jangan memicu konflik dengan menggunakan Bendera yang menyurupai Bendera GAM, karena ini secara psikologi akan menciptakan kesan bangkitnya GAM di Aceh, akan menjadi tidak sehat dan akan merugikan kita semua, mari semua pihak saling menjaga dan menaati kesepakatan yang sudah ada demi Aceh kita damai selalu (srs).
     
Loading...
Similar Threads - Bendera Aceh Tidak
  1. ani125
    Replies:
    1
    Views:
    4,507
  2. muhrasta
    Replies:
    0
    Views:
    954

Share This Page