Setelah sebelumnya membahas jenis dan karakteristik badan usaha, yang mana termasuk Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer (CV), kurang lengkap tanpa badan usaha yang satu ini. Silakan disimak teman-teman sekalian. Spoiler Koperasi Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi dan peran koperasi dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu: Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial; Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru; dan Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut: Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya: Daftar Nama Pendiri Nama dan Tempat Kedudukan Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha Ketentuan Mengenai Keanggotaan Ketentuan Mengenai Rapat Anggota Ketentuan Mengenai Pengelolaan Ketentuan Mengenai Permodalan Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha Ketentuan Mengenai Sanksi Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai Akta Pendirian Koperasi; Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan; dan Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu: Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan, dan anggotanya juga terdiri dari orang perseorangan. Minimal jumlah anggotanya adalah 20 orang. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh Koperasi Primer dan beranggotakan Koperasi Primerjuga, minimal beranggotakan 3 Koperasi Primer. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya. Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi. Berikut ini lapangan usaha koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah: Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota; Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi; Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat; Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk: Anggota koperasi yang bersangkutan; dan Koperasi lain atau anggotanya. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi; dan Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Sumber Sekian teman-teman, Semoga bermanfaat ya,, royger, Jun 12, 2013 #1 samuel Member Joined: Feb 5, 2013 Messages: 478 Likes Received: 15 Trophy Points: 18 Google+: Author @royger mirip sama guru @royger mirip sama guru Wirausaha SMK nih, ngebahasnya tentang usaha terus Tapi informasinya menambah wawasan nih samuel, Jun 12, 2013 #2 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 391 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author samuel wrote: bisa aja bro @samuel .. biar pada melek hukum bro royger, Jun 12, 2013 #3 ncang Super Level Joined: Feb 7, 2013 Messages: 4,650 Likes Received: 759 Trophy Points: 113 Google+: Author senang rasanya di bersosial senang rasanya di bersosial ada yang mengerti hukum dan usaha, ncang, Jun 12, 2013 #4 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 391 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author masaiya-chang wrote: Makasih mas, belum begitu mengerti sih mas lagi mencoba memahami aja royger, Jun 12, 2013 #5 donodono New Member Joined: Jun 2, 2013 Messages: 6 Likes Received: 0 Trophy Points: 1 luar biasa sekali luar biasa sekali pembahasannya sangat mencerahkan sob - thanks donodono, Jun 13, 2013 #6 Fahmi Newbie Joined: Dec 5, 2012 Messages: 1,719 Likes Received: 159 Trophy Points: 63 Google+: Author masaiya-chang wrote: Royger ini sepertinya paham masalah Hukum, paling Hukum alam saja dia gk bisa mengerti kali yaah .. sama seperti saya Fahmi, Jun 13, 2013 #7 ncang Super Level Joined: Feb 7, 2013 Messages: 4,650 Likes Received: 759 Trophy Points: 113 Google+: Author fahmi wrote: kok kompak banget sih, saya juga gak ngerti per hukuman apapun itu nasib ncang, Jun 13, 2013 #8 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 391 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author donodono wrote: Thanks bro royger, Jun 13, 2013 #9 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 391 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author masaiya-chang wrote: Hahahaa.. bang @fahmi taunya hukum rimba doang royger, Jun 13, 2013 #10 satriajogja Member Joined: Feb 24, 2013 Messages: 348 Likes Received: 7 Trophy Points: 18 Sepertinya koperasi cukup Sepertinya koperasi cukup menguntungkan ya, terutama koperasi simpan pinjam. satriajogja, Jun 13, 2013 #11 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 391 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author satriajogja wrote: bener bro.. kapan lagi bisa berbisnis dengan basis kerakyatan royger, Jun 14, 2013 #12 nusaindah New Member Joined: Mar 15, 2013 Messages: 19 Likes Received: 0 Trophy Points: 1 Sepertinya memang Sepertinya memang koperasi bisa menjadi solusi bagi usaha kecil menengah yang tidak mau ribet untuk bikin CV ataupun PT ya bang @royger nusaindah, Jun 14, 2013 #13 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 391 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author nusaindah wrote: Untuk masalah keuntungan sih lebih besar klo kita menggunakan CV atau PT.. Tujuan Koperasikan yaitu tidak semata-mata mencari keuntungan, akan tetapi terutama untuk memperbaiki kesejahteraan para angotanya. Ya pergerakan ekonomi berbasis kerakyatan deh, royger, Jun 14, 2013 #14 ayahnyanadia Well-Known Member Joined: Apr 4, 2013 Messages: 1,369 Likes Received: 153 Trophy Points: 63 Google+: Author penting neh.. penting neh.. ayahnyanadia, Jun 16, 2013 #15 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 391 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author ayahnyanadia wrote: Iya penting mas royger, Jun 25, 2013 #16 wphoet You'll Never Walk Alone Joined: Feb 19, 2013 Messages: 1,149 Likes Received: 142 Trophy Points: 63 Google+: Author @royger pakar UKM nih @royger pakar UKM nih keren2 yg di share wphoet, Jul 19, 2013 #17 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 391 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author wphoet wrote: @wphoet : Bukan mas tapi pakar hukum rimba mas bareng si @fahmi royger, Jul 19, 2013 #18 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - Badan Usaha Koperasi Pentingnya Pendirian Badan Usaha untuk Bisnis Anda smartlegal, Oct 14, 2019, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 10 Views: 8,499 semutaspal Jul 10, 2020 Haruskah Bisnis Anda Berbadan Usaha? smartlegal, Jan 23, 2019, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 16 Views: 6,695 smartlegal Feb 13, 2019 Strategi Memilih Badan Usaha Yang Tepat Dalam Bisnis royger, Apr 26, 2013, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 17 Views: 3,720 exabytes-id May 29, 2014 Ini Dia Kenapa UMKM Harus Berbadan Hukum bagas35, Aug 24, 2018, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 0 Views: 716 bagas35 Aug 24, 2018 Ide Usaha dengan Modal Minimal Faizalr, Apr 10, 2023, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 2 Views: 641 ais elkiram Apr 14, 2023 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in
@royger mirip sama guru @royger mirip sama guru Wirausaha SMK nih, ngebahasnya tentang usaha terus Tapi informasinya menambah wawasan nih
masaiya-chang wrote: Royger ini sepertinya paham masalah Hukum, paling Hukum alam saja dia gk bisa mengerti kali yaah .. sama seperti saya
Sepertinya koperasi cukup Sepertinya koperasi cukup menguntungkan ya, terutama koperasi simpan pinjam.
Sepertinya memang Sepertinya memang koperasi bisa menjadi solusi bagi usaha kecil menengah yang tidak mau ribet untuk bikin CV ataupun PT ya bang @royger
nusaindah wrote: Untuk masalah keuntungan sih lebih besar klo kita menggunakan CV atau PT.. Tujuan Koperasikan yaitu tidak semata-mata mencari keuntungan, akan tetapi terutama untuk memperbaiki kesejahteraan para angotanya. Ya pergerakan ekonomi berbasis kerakyatan deh,