Apresiasi Terhadap Presiden Untuk TKI

Discussion in 'Politik' started by muhrasta, Oct 28, 2013.

  1. muhrasta

    muhrasta New Member

    Joined:
    Sep 20, 2013
    Messages:
    51
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    Mulai tahun 1975, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat menjadi TKI di Saudi Arabia. Akan tetapi, masih dalam jumlah terbatas hanya untuk keluarga raja, pangeran dan pembesar Saudi Arabia. Awalnya, para tokoh agama melarang keras pengiriman TKI ini, tapi tidak digubris sama sekali. Dan hal inj berlangsung sampai tahun 1980 dengan jumlah yang jauh lebih banyak.

    Mengingat kondisi masyarakat Indonesia yang saat itu yang terbatas tingkat pendidikannya pada usia dini mengakibatkan kebanyakan dari mereka memilih untuk menjadi TKI. Keterbatasan ini juga berpengaruh pada tingkat kesiapan calon TKI bersangkutan. Kurangnya persiapan sebelum keberangkatan mengakibatkan banyak TKI melarikan diri dari rumah majikannya karena tidak tahan dimarahi dan dipukuli. Maka dari itu TKI yang akan diberangkatkan harusnya sudah dibekali pengetahuan2 yang cukup dan tata cara beretika,dan tau hak ,kewajibannya sebagai TKI.

    Namun Berita mengejutkan menyusul kepergian WNI menjadi TKI di Saudi Arabia yang di eksekusi hukuman mati. Nama pertama yang disebut pada 18 Juni 2011 adalah Ruhyati Binti Satubi. Perwakilan Indonesia merasa kecolongan karena tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya oleh pemerintah Saudi Arabia. Berita inipun disambut dengan demonstrasi besar-besaran di Jakarta dan beberapa kota besar lain. Mereka menuntut pertanggungjawaban pemerintah yang sudah dianggap lalai dalam melindungi warganya. Demo ini semakin ricuh setelah sederet nama disebutkan sebagai WNI yang akan di eksekusi. Untuk meredam amarah demo ini,Kita patutnya berkaca terhadap diri apakah ada yang salah dengan TKI kita, atau Memang pemerintah Arab yang semena2? Maka dari itu kita sebagai masyarakat yang intelek dan tanggap media informasi, baik2lah menanggapi hal tersebut.

    Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun membentuk Satuan Tugas penanganan kasus WNJ/TKI di luaf negeri yang terancam eksekusi mati dengan Keppres nomor 17 tahun 2011. Jalur yang ditempuh dalam penanganan kasus ini adalah diplomatim dan kekonsuleran. Kita hendaknya memberikan apresiasi terhadap langkah presiden ini karena Melalui jalur ini Pemerintah Indonesia berharap bisa membebaskan Ruhyati maupun TKI lainnya yang mendapat hukuman eksekusi mati.

    Untuk mengusahakan pembebasan ini Satgas perlindungan WNI/TKI berangkat ke Saudi Arabia. Selain itu, pihak Satgas juga memberikan perlindungan hukum dengan menunjuk pengacara Arab Saudi secara tetap. Satgas perlu melakukan hal ini karena di Saudi Arabia tercatat ada 42 TKI yang terancam eksekusi mati per juli 2011 dengan 23 TKI tervonis dan 19 lainnya masih dalam proses. Bagi TKI yang mendapat pemaafan juga harus membayar denda sesuai jumlah yang ditentukan dan kemudian mengurus administrasi kepulangan. Dan untuk saat ini Satgas tengah mengusahakan pemaafan yang lebih banyak sehingga tidak ada lagi TKI yang mendapat eksekusi mati.
    Masyarakat Indonesia, ayo galakan pendidikan untuk Anak sejak usia dini untuk mengurangi pengiriman WNI sebagai TKI.
     
Loading...

Share This Page