Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Discussion in 'Education' started by aditya.tarigan, Apr 6, 2017.

  1. aditya.tarigan

    aditya.tarigan New Member

    Joined:
    Apr 5, 2017
    Messages:
    7
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Aset pengampunan pajak adalah aset yang timbul dari pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

    Biaya perolehan aset pengampunan pajak adalah nilai aset berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

    Liabilitas pengampunan pajak adalah liabilitas yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak.

    Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap aset dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.

    Surat Keterangan Pengampunan Pajak (Surat Keterangan) adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian pengampunan pajak. Dalam hal jangka waktu 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan belum menerbitkan Surat Keterangan, maka Surat
    Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak dianggap sebagai Surat Keterangan.

    Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan Harta) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan aset, liabilitas, nilai aset neto, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan.

    Uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.
    Pada saat diterbitkannya Surat Keterangan, entitas dalam laporan posisi keuangannya:

    • mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak jika pengakuan atas aset dan liabilitas tersebut disyaratkan oleh SAK;
    • tidak mengakui suatu item sebagai aset dan liabilitas jika SAK tidak memperkenankan pengakuan item tersebut; dan
    • mengukur, menyajikan, serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan SAK.
    Terlepas dari ketentuan dalam paragraf diatas, SAK ini memberikan opsi bagi entitas untuk mengukur, menyajikan, serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan pengukuran saat pengakuan awal seperti pada paragrap dibawah.

    Entitas menerapkan opsi kebijakan akuntansi yang telah dipilih secara konsisten untuk seluruh aset dan liabilitas pengampunan pajak yang diakui.

    Entitas yang menyusun laporan keuangannya sesuai dengan SAK ETAP mengikuti ketentuan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset dan liabilitas pengampunan pajak sebagaimana telah dipersyaratkan dalam SAK ETAP paragraf 9.3.

    Untuk lebih jelasnya gan cekidot di artikel berikut :
    https://hobiakuntansi.blogspot.co.id/2017/03/akuntansi-aset-dan-liabilitas.html

    Semoga bermanfaat ya gan *bagus*
     
Loading...

Share This Page