8 Keuntungan Membeli Properti syariah

Discussion in 'General Business' started by Agus Priyanto, Sep 26, 2020.

  1. Agus Priyanto

    Agus Priyanto New Member

    Joined:
    Aug 27, 2020
    Messages:
    11
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    3
    Dewasa ini masyarakat semakin melek dengan sistem syariah, tidak terkecuali dengan Properti atau sering disebut properti syariah. Tapi mengapa properti syariah sangat laris di pasaran?. Ada alasan yang sangat terlihat yaitu masyarakat indonesia mayoritas penduduknya beragama islam (Bukan bermaksud mendeskriditkan agam lain).

    Seiring banyaknya developer rumak/properti syariah, ada juga yang nakal atau memanfaatkan momen ini untuk meraih keuntungan secara tidak benar, mereka hanya menjadikan “Syariah” sebagai embel-embel dan "gimmick" marketing semata untuk mendapatkan keuntungan yang besar.


    Maka dari itu sudah sewajarnya dan seharusnya kita jangan gampang tergiur oleh iming-iming para developer properti syariah, oleh karena itu sebelum memutuskan untuk berinvestasi properti sayariah ada baiknya kita mengetahui dan mempelajari konsep properti syariah.

    Ada yang merupakan atau menjadi ciri Konsepdeveloper properti syariah, hal ini sangat diperlukan karena ada juga yang beranggapan bahwa Developer properti syariah hanya menyediakan dan menjual hanya kepada umat islam. Ini tentunya harus diluruskan, karena “Syariah” di sini merujuk pada proses akad jual beli yang menggunakan prinsip-prinsip yang diajarkan Islam. Selanjutnya akan dijelaskan mengenai keuntungan membeli properi syariah .

    Berikut adalah 8 keuntungan membeli properti syariah yang sekaligus merupakan ciri dari Developer Properti syariah, yaitu:

    1. Transaksi tanpa Riba
    Berbeda dengan transaksi jual-beli properti yang konvensional yang menggunakan riba. Pada transaksi Developer properti syariah tidak mengenal Riba/bunga, karena bunga atau riba sangat dilarang atau haram hukumnya dalam syariat islam.

    2. Akad Jual beli
    Keuntungan atau ciri khas lain dari properti jenis syariah adalah adanya akad jual beli yang dilakukan oleh pemilik dan pembeli.

    3. Tanpa KPR Bank
    Karena dakad dilakukan hanya oleh penjual dan pembeli maka tidak ada pihak ketiga seperti bank untuk menjadi perantara. Transaksi yang terlibat dalam kepemilikan properti jenis syariah adalah murni transaksi bisnis jual beli, baik itu secara kredit ataupun cash.
    Selain itu, dalam transaksi jual beli pada properti jenis syariah, pembeli juga tidak akan dibebankan biaya administrasi oleh pengembang.

    4. Tanpa BI Checking
    Tidak adanya campur tangan bank berarti tidak ada proses penilaian kelayakan konsumen di BI Checking. Setelah tenor, besar cicilan, dan margin telah disepakati, Anda sebagai pembeli hanya perlu berurusan dengan developer dan notaris.

    5. Harga jual tidak berubah /tetap
    Dalam melakukan akad jual beli di awal, akan disepakati satu harga yang dipilih oleh developer dan pembeli. Di dalam akad juga terdapat jumlah cicilan per bulan dan jangka waktu yang dipilih.
    Perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak harus disampaikan seluruhnya sejak perjanjian awal, dan tidak ada perubahan di tengah atau di akhir proses.

    6. Tanpa Denda
    jika pembeli properti syariah nantinya mengalami masalah finansial hingga mangkir melunasi perjanjian, maka lembaga keuangan atau pengembang dilarang untuk melakukan Denda.

    7. Tanpa Sita
    Sama seperti diatas jika pembeli properti syariah nantinya mengalami masalah finansial hingga mangkir melunasi perjanjian, maka lembaga keuangan atau pengembang dilarang untuk melakukan Sita, melainkan harus bahu membahu menjualkan huniannya. Lalu setelah terjual, keduanya bisa membagi hasil untuk pembayaran pelunasan perjanjian.

    8. Tidak Ada asuransi

    Jika kamu membeli rumah secara syariah, hampir semua rumah tersebut tidak akan diasuransikan. Hal ini disebabkan karena akad yang terjadi dalam asuransi mengandung ketidakjelasan yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Misalnya soal waktu yang tidak pasti bagi nasabah untuk menerima klaim.
    Tidak setiap nasabah bisa mendapatkan klaim, kecuali mengalami risiko.
    Asuransi juga mengandung judi, di mana pihak asuransi bisa untung karena tak mengeluarkan apa-apa, sekaligus bisa rugi besar ketika nasabah mengalami musibah.

    Jika kita membaca dan melihat transaksi yang dilakukan developer yang berdasar syariat maka tidak dapat dibantah lagi penjualan dengan cara syariah ini kian hari kian di gemari dan diminati karena tidak memberatkan pembeli, jika ada masalah/kendala dapat dilakukan urun rebug bersama.

    Demikianlah 8 Keuntungan Membeli Properti syariah, tentunya ini menambah khazanah di bidang jual beli properti.
    Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di sini dan artikel dan referensi seputar properti dari Bestdealsite.xyz
     
Loading...

Share This Page