6 Syarat Cara Pengajuan NUPTK Yang Perlu Anda Ketahui Agar Cepat Diterima

Discussion in 'Education' started by Idham, Mar 22, 2020.

  1. Idham

    Idham New Member

    Joined:
    Mar 15, 2020
    Messages:
    4
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Blogpendidikan.net - Banyak pesan masuk kepada kami baik melalui messenger ataupun melalui laman contat, yang dapat kami simpulkan intinya bagaimana cara mendapatkan NUPTK dengan mudah.
    Kami tidajk dapat menjawab pertanyaan tersebut karena semua diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kami hanya bisa memberikan informasi bagimana Cara Pengajuan NUPTK Online Bagi Guru Non PNS dan PNS.
    Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018.

    Cara Pengajuan NUPTK
    1. Login ke portal layanan Verval GTK vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
    2. Masukkan Usenmane dan Pasword yang digunakan pada saat mendaftar akun SDM Kemdikbud.
    3. Setelah login berhasil silahkan menuju menu NUPTK (calon penerima NUPTK) pilih nama GURU dan langkah selanjutnya UPLOAD DOKUMEM.
    Persyaratan
    Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
    c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
    d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
    1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
    2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
    e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
    f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

    Penting Diketahui
    1. Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
    2. Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
    3. Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
    4. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUDDIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
    5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.

    Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

    Untuk lebih detailnya silahkan menuju; gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat

    Lanjut; https://www.blogpendidikan.net/2020/03/6-cara-pengajuan-nuptk-yang-perlu-anda.html

    Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi, Salam pendidikan.
     
    Last edited by a moderator: Mar 22, 2020
Loading...

Share This Page