Kabar Gembira sekaligus kabar buruk. Jualan Online sebentar lagi akan dikenakan Pajak. Hemmmm..... Anda siap? Pemerintah Republik Indonesia merilis telah mendapatkan cara untuk mengenakan pajak pada penjualan online (e-commerce). Caranya, yakni menggandeng perusahaan piranti lunak (software) terkenal di dunia. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamuthi mengatakan, lewat perusahaan software tersebut, pemerintah akan melacak semua transaksi online di Indonesia, baik yang penjual dan pembelinya sama-sama dari dalam negeri, penjual dalam negeri dan pembeli luar negeri atau sebaliknya. "Kita sudah ketemu anglenya untuk masuk dan mengenakan pajak dari e-commerce ini. Kita gunakan perusahaan software terkenal di dunia untuk melacak semua transaksi elektronik apakah membayar pajak atau tidak," kata Bayu di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (4/07/2014). Bayu mengakui, regulasi yang mengatur perdagangan online cukup sulit dilakukan. Apalagi bila perdagangan online dilakukan antara satu negara dengan negara lain. Padahal perdagangan online sudah diatur dalam Undang-undang Perdagangan Nomor 7/2014. "Selama 2-3 bulan terakhir kami alami kesulitas untuk membuat regulasi e-commerce. Objek hukum regulasi itu apa? Aturan kita selama ini berlaku untuk wilayah teritorial hukum Indonesia jadi tidak berlaku di luar Indonesia. Kita tahu e-commerce border less (tanpa batas). Contohnya membeli barang di Eropa Timur, pakai bank di Dubai, dikirim pakai jasa di ASEAN. Bagaimana hukumnya sulitkan," tuturnya. Dengan sulitnya membuat regulasi perdagangan online, maka jalan yang bisa dilakukan pemerintah hanya satu yaitu fokus untuk mendapatkan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan. "Perkembangan terakhir kita dukung pendekatan Kementerian Keuangan. Basis hukumnya transaksi yang kita kejar. Kalau transaksi berarti ada pajak seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus dibayar. E-commerce basic-nya tidak bisa ditelurusi. Akhirnya kita susun satu perangkat dari setiap transaksi oleh warga negara Indonesia dan perusahaan Indonesia atau barang dari Indonesia itu dilakukan maka dia wajib membayar pajak," jelasnya. rattan, Jul 6, 2014 #1 Ardilas Super Level Joined: Feb 18, 2013 Messages: 4,243 Likes Received: 317 Trophy Points: 83 Google+: Author Wah, pemerintah akan merajalela di dunia maya. Nanti tidak hanya pelaku jual beli online yang dikenakan pajak, namun bisa juga publisher ataupun afiliater ikut dikenakan pajak. Berarti pemerintah meminta uang keamanan kepada pelaku bisnis, tapi apakah pemerintah bisa menjamin keamanan pelaku bisnis? Ardilas, Jul 6, 2014 #2 yuyutwah Member Joined: Feb 4, 2014 Messages: 427 Likes Received: 18 Trophy Points: 18 Google+: Author kabar gembira sekaligus kabar buruk yuyutwah, Jul 6, 2014 #3 Fajarbukan New Member Joined: Jul 6, 2014 Messages: 5 Likes Received: 0 Trophy Points: 1 Kayaknya sulit diterapkan deh,...pemerintah memblokir situs porno, tapi ada aja orang bisa buka. Fajarbukan, Jul 6, 2014 #4 VanceLobo Member Joined: May 16, 2014 Messages: 380 Likes Received: 15 Trophy Points: 18 Google+: Author Narik Pajak dari penualan online ?? gpp sih,.. asal bisa ngasih jaminan buat para pelaku penjualan online agar bisa bertransaksi dengan tenang dan nyaman... VanceLobo, Jul 6, 2014 #5 unoshop13 Member Joined: Apr 6, 2014 Messages: 24 Likes Received: 1 Trophy Points: 8 Alhamdulillah selalu bayar pajak..hehehe.... Pajak nggak mahal kok, cuma 1% aja dari omset untuk omset di bawah 4M... Last edited: Jul 7, 2014 unoshop13, Jul 6, 2014 #6 Arif Rachman Hakim Member Joined: May 4, 2014 Messages: 391 Likes Received: 29 Trophy Points: 28 Google+: Author Saya gak pernah jualan online, hehehe jadi gk begitu pengaruh. Arif Rachman Hakim, Jul 6, 2014 #7 rattan Active Member Joined: Apr 29, 2014 Messages: 985 Likes Received: 35 Trophy Points: 48 Google+: Author ya semakin merajalela buat bisnis kecil2lan begini, yang perusahaan gede gede macam tambang mah ga dimaksimalkan ya semoga nanti pemerintah menjamin kecepatan internetlah minimal #ngarep iya, kabar gembiranya : kulit manggis kini ada ekstraknya :v rattan, Jul 7, 2014 #8 yuyutwah likes this. rattan Active Member Joined: Apr 29, 2014 Messages: 985 Likes Received: 35 Trophy Points: 48 Google+: Author iya mas, ya paling tidak pemerintah ngasih jaminan dah... masak narik pajaknya aja lho bukannya 1 persen dari omzet? aneh juga sih,.. karena kalau dari omzet, untung atau rugi tetap bayar pajak, kasihan yang rugi, masih tetap bayar pajak 1 persen dari omzetnya katakanlah omzetnya 100 juta, biaya yang dikeluarkan ukm tersebut 120 juta, rugi 20 juta itupun harus masih bayar pajak 1 juta -_- kok ga dari laba ya perhitungannya.. omzet kan belum tentu lama pajak kan harusnya dihitung dari berapa penghasilan kita/ukm rattan, Jul 7, 2014 #9 BEIM Active Member Joined: Mar 17, 2014 Messages: 1,358 Likes Received: 36 Trophy Points: 48 tidak bisa dibantah memang devisa negara dari pajak.. andai pemerintah lebih jeli memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan negara.. BEIM, Jul 7, 2014 #10 V.S.M Member Joined: May 24, 2014 Messages: 169 Likes Received: 3 Trophy Points: 18 busseeettt,,ada2 aja nih.. dulu warteg aja kalau makan mau kena ppn,,sekarang jualan online juga bakalan kena pajak.. bentar lagi boker juga bisa kena pajak kali yaa?? V.S.M, Jul 7, 2014 #11 ayahnyanadia Well-Known Member Joined: Apr 4, 2013 Messages: 1,369 Likes Received: 153 Trophy Points: 63 Google+: Author bolehlah asal kan di atur dgn bijak dan duit pajak digunakan agar bisnis online di negeri ini makin mudah dan cerah. ayahnyanadia, Jul 7, 2014 #12 Virly Member Joined: Jun 2, 2014 Messages: 25 Likes Received: 2 Trophy Points: 8 ini mah bukan kabar gembira gmna kalau nanti para publisher juga dikenakan pajak, wah jadi berbe urusannya gan hehehe Virly, Jul 7, 2014 #13 indra.w.m Guest Waduh pemerintah.... apa2 dipajak. Ini pemerintah mau mensejahterakan atau mau memalak. Mikir... indra.w.m, Jul 7, 2014 #14 Andi Liryk Member Joined: Jun 4, 2014 Messages: 154 Likes Received: 6 Trophy Points: 18 apa masih kurang pajak Di Offline ,,, Andi Liryk, Jul 7, 2014 #15 unoshop13 Member Joined: Apr 6, 2014 Messages: 24 Likes Received: 1 Trophy Points: 8 Sudah diralat om. Yang benar 1%.. Kalau dihitung-hitung memang besar gan kalau di akumulasi tapi itu kan sudah jadi kewajiban kita. Kita jadi warga negara yang baik dan berharap si pengelola pajak juga orang baik... unoshop13, Jul 7, 2014 #16 rattan Active Member Joined: Apr 29, 2014 Messages: 985 Likes Received: 35 Trophy Points: 48 Google+: Author mungkin lebih tepatnya bukan devisa negara dari pajak, tapi pendapatan negara dari pajak devisa lebih ke alat tukar internasional, bisa berupa barang, emas,surat berharga dan juga mata uang lho sekarang di terminal atau tempat umum boker udah kena pajak kok.. klo di tempat ane Rp 2000, kalau cuma pipis Rp 1000 aje.. bayar pajaknya ke preman iya pak, semoga makin mudah dan cerah, kata mutiaranya: orang bijak bayar pajak, orang pajak nilep pajak -_-' j/k rattan, Jul 8, 2014 #17 rattan Active Member Joined: Apr 29, 2014 Messages: 985 Likes Received: 35 Trophy Points: 48 Google+: Author iya mas, kabar gembira buat publisher cuma kulit manggis doang sebenarnya maksudnya baik kali ya pemerintah, kan banyak yang beromzet banyak dari bisnis online, setiap penghasilan kan diwajibkan pajak istilahnya, nah yang dari online ini yang belum setor pajak... tapi ya pasti jadi ribet juga sih klo masih kecil kecilan begini bisnis onlinenya ya serasa dipalak setoran buat pejabat kali ya yang kurang, seharusnya dimaksimalkan dulu itu offline-nya kewajiban sih buat yang udah berpenghasilan menurutku, lha masak kalau rugi masih bayar juga? ga adil juga rattan, Jul 8, 2014 #18 ixokios New Member Joined: Jul 3, 2014 Messages: 11 Likes Received: 0 Trophy Points: 1 kalau untuk toko online yang kelas menengah ke bawah apa kena juga? kayaknya ini mau diterapkan sama toko online yang sekelas Lazada itu deh ixokios, Jul 8, 2014 #19 Albert AHP New Member Joined: Jun 30, 2014 Messages: 14 Likes Received: 0 Trophy Points: 6 Mungkin kedepannya , penghasilan semacam PPC gitu juga harus setor ke Pemerintah kali ya ? ato malah sekarang udah ada ? Albert AHP, Jul 8, 2014 #20 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Page 1 of 2 1 2 Next > Loading... Similar Threads - Jualan Online Sebentar 6 Langkah Membuat Website Toko Online Untuk Jualan Kamu Darin Rania, Jun 4, 2021, in forum: Online Business Replies: 2 Views: 2,158 Nusatour Jun 6, 2021 5 Pola Jualan Online Sederhana Yang Harus Anda Lalui Siti Holipah, Mar 21, 2021, in forum: Online Business Replies: 0 Views: 1,547 Siti Holipah Mar 21, 2021 3 Tips Rahasia Tingkatkan Penjualan Bisnis Online Agar Banjir Order Siti Holipah, Mar 16, 2021, in forum: Online Business Replies: 2 Views: 1,844 Alvi Iqbal Budiarsya Mar 17, 2021 Strategi Berjualan Online di Akhir Tahun 2020 achbarfarizqy, Dec 7, 2020, in forum: Online Business Replies: 1 Views: 1,251 Bagus Sugiono Dec 8, 2020 Trik Cara Jualan Pulsa Online Dengan Analisa Bisnis Usaha Yang Lengkap arissaputro, Nov 30, 2020, in forum: Online Business Replies: 2 Views: 1,536 arissaputro Dec 1, 2020 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in
Wah, pemerintah akan merajalela di dunia maya. Nanti tidak hanya pelaku jual beli online yang dikenakan pajak, namun bisa juga publisher ataupun afiliater ikut dikenakan pajak. Berarti pemerintah meminta uang keamanan kepada pelaku bisnis, tapi apakah pemerintah bisa menjamin keamanan pelaku bisnis?
Narik Pajak dari penualan online ?? gpp sih,.. asal bisa ngasih jaminan buat para pelaku penjualan online agar bisa bertransaksi dengan tenang dan nyaman...
Alhamdulillah selalu bayar pajak..hehehe.... Pajak nggak mahal kok, cuma 1% aja dari omset untuk omset di bawah 4M...
ya semakin merajalela buat bisnis kecil2lan begini, yang perusahaan gede gede macam tambang mah ga dimaksimalkan ya semoga nanti pemerintah menjamin kecepatan internetlah minimal #ngarep iya, kabar gembiranya : kulit manggis kini ada ekstraknya :v
iya mas, ya paling tidak pemerintah ngasih jaminan dah... masak narik pajaknya aja lho bukannya 1 persen dari omzet? aneh juga sih,.. karena kalau dari omzet, untung atau rugi tetap bayar pajak, kasihan yang rugi, masih tetap bayar pajak 1 persen dari omzetnya katakanlah omzetnya 100 juta, biaya yang dikeluarkan ukm tersebut 120 juta, rugi 20 juta itupun harus masih bayar pajak 1 juta -_- kok ga dari laba ya perhitungannya.. omzet kan belum tentu lama pajak kan harusnya dihitung dari berapa penghasilan kita/ukm
tidak bisa dibantah memang devisa negara dari pajak.. andai pemerintah lebih jeli memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan negara..
busseeettt,,ada2 aja nih.. dulu warteg aja kalau makan mau kena ppn,,sekarang jualan online juga bakalan kena pajak.. bentar lagi boker juga bisa kena pajak kali yaa??
bolehlah asal kan di atur dgn bijak dan duit pajak digunakan agar bisnis online di negeri ini makin mudah dan cerah.
ini mah bukan kabar gembira gmna kalau nanti para publisher juga dikenakan pajak, wah jadi berbe urusannya gan hehehe
Sudah diralat om. Yang benar 1%.. Kalau dihitung-hitung memang besar gan kalau di akumulasi tapi itu kan sudah jadi kewajiban kita. Kita jadi warga negara yang baik dan berharap si pengelola pajak juga orang baik...
mungkin lebih tepatnya bukan devisa negara dari pajak, tapi pendapatan negara dari pajak devisa lebih ke alat tukar internasional, bisa berupa barang, emas,surat berharga dan juga mata uang lho sekarang di terminal atau tempat umum boker udah kena pajak kok.. klo di tempat ane Rp 2000, kalau cuma pipis Rp 1000 aje.. bayar pajaknya ke preman iya pak, semoga makin mudah dan cerah, kata mutiaranya: orang bijak bayar pajak, orang pajak nilep pajak -_-' j/k
iya mas, kabar gembira buat publisher cuma kulit manggis doang sebenarnya maksudnya baik kali ya pemerintah, kan banyak yang beromzet banyak dari bisnis online, setiap penghasilan kan diwajibkan pajak istilahnya, nah yang dari online ini yang belum setor pajak... tapi ya pasti jadi ribet juga sih klo masih kecil kecilan begini bisnis onlinenya ya serasa dipalak setoran buat pejabat kali ya yang kurang, seharusnya dimaksimalkan dulu itu offline-nya kewajiban sih buat yang udah berpenghasilan menurutku, lha masak kalau rugi masih bayar juga? ga adil juga
kalau untuk toko online yang kelas menengah ke bawah apa kena juga? kayaknya ini mau diterapkan sama toko online yang sekelas Lazada itu deh
Mungkin kedepannya , penghasilan semacam PPC gitu juga harus setor ke Pemerintah kali ya ? ato malah sekarang udah ada ?