Apakah Anda Yakin Bisnis Yang Sedang Dijalankan Tidak Akan Bermasalah Dengan Pajak ?

Discussion in 'Online Business' started by fangs, Jun 28, 2014.

  1. fangs

    fangs Guest

    Editor’s Note: Artikel ini ditulis oleh Heru Prasetyo. Saat ini merupakan Tax Leader Reanda Bernardi dan mewakili Reanda Indonesia pada International Tax Panel Reanda International. Selama ini telah banyak membantu perusahaan lokal maupun multinasional dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, membantu banyak perusahaan dalam menyelesaikan sengketa perpajakan yang terjadi, serta memberikan value added bagi perusahaan untuk melakukan perencanaan pajak dan restrukturisasi perusahaan dalam rangka ekspansi bisnis domestik maupun international, dan juga terlibat melakukan due diligence dalam rangka merger dan akuisisi perusahaan.

    [​IMG]

    Sebagaimana dikutip dari laman Inc, pada tahun 2013 tentang hasil survey atas 300 anggota The Alternative Board (TAB), yaitu suatu organisasi perkumpulan ribuan pemilik bisnis yang menyediakan layanan konsultasi dan pembinaan, Berikut adalah 5 tantangan terbesar yang sering kali menggoyahkan para pebisnis baru:

    1. Regulasi Pemerintah termasuk regulasi pajak dan peraturan hukum lainnya.

    2. Peningkatan jumlah Kebutuhan (“demand”) di pasar

    3. Kesulitan memenuhi Kebutuhan Pendanaa

    4. Persaingan Usah

    5. Meningkatnya Upah Buruh minimum dan Jaminan Kesehatan yang harus dibayarkan

    Dari tantangan-tantangan dalam menjalankan bisnis baru di atas, faktor Pemerintah dalam menentukan arah kebijakan fiskal dan dalam hal pelaksanaan pengawasan kepatuhan perpajakan (“pemeriksaan pajak”) menjadi “monster” yang menakutkan bagi para pebisnis di dunia, tak terkecuali juga bagi para pebisnis di Indonesia.

    Faktor Kebijakan fiskal yang ditentukan oleh pemerintah boleh jadi dapat memberikan iklim kondusif bagi perkembangan usaha. Namun, bisa juga berlaku sebaliknya yaitu menghambat perkembangan kewirausahaan di Indonesia. Terlepas dari arah kebijakan yang ditentukan pemerintah tersebut, para pebisnis suka atau tidak suka tidak dapat lepas dari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Hal tersebut merupakan konsekuensi dan resiko dari bisnis yang dijalankan serta tak lepas dari peranan warga Negara yang baik untuk berkontribusi terhadap pendapatan Negara Indonesia.

    Kemudian, pertanyaannya adalah apakah Anda sebagai pelaku bisnis telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik? Jangan sampai karena ketidaktauan atas adanya regulasi pemerintah, Anda lalai terhadap kewajiban Pajak yang harus dipenuhi sehingga menimbulkan tambahan biaya pajak yang selanjutnya mengakibatkan berkurangnya pendapatan bisnis setelah pajak.

    Untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan berintegritas, para pebisnis baru perlu mendukung iklim usaha yang sehat dan terhindar dari korupsi, dan kolusi ketika berhadapan dengan aparat pemerintah, terutama dalam hal ini otoritas perpajakan. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Pebisnis baru sejak dini perlu memiliki kesadaran untuk mulai melakukan perencanaan pajak dengan baik untuk memperoleh biaya pajak paling efisien, serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan pajak yang berlaku,

    Jangan biarkan tindakan pada bisnis Anda saat ini mengakibatkan hidup Anda di masa datang menjadi “tidak tenang” karena timbulnya masalah pajak. Mungkin saja masalah tersebut timbul karena kelalaian yang dilakukan pada saat ini. Oleh sebab itu, yakinkanlah diri Anda sendiri untuk mulai menata usaha Anda secara lebih baik dengan melakukan perencanaan pajak dan pemenuhan kewajiban pajak sebaik mungkin. Dengan melakukan pemenuhan kewajiban pajak, Anda telah ikut berkontribusi terhadap pembangunan Negara ini. Selain itu, dengan melakukan pemenuhan kewajiban pajak tepat waktu bertujuan untuk meminimalisasi risiko pajak dari bisnis Anda di masa datang serta menghindari kerugian bagi bisnis Anda akibat adanya tambahan pajak ataupun Sanksi Administrasi yang tidak perlu akibat keterlambatan penyetoran dan pelaporan kewajiban pajak Anda.

    Apakah Anda masih belum yakin akan pentingnya pembukuan bagi bisnis Anda? dan Apakah Anda masih ingin menyimpan masalah pajak pada bisnis Anda sebagai “Bom Waktu”?

    Mungkin hanya Anda sendiri sebagai pemilik bisnis yang mampu menjawab dan memutuskannya.

    Sumber dari startupbisnis http://startupbisnis.com/belajar-pe...ijalankan-tidak-akan-bermasalah-dengan-pajak/

    Silakan rekomendasi teman". Makasih :D
     
  2. namukukamu

    namukukamu New Member

    Joined:
    Jun 17, 2014
    Messages:
    12
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
  3. ebaharu

    ebaharu Member

    Joined:
    Dec 5, 2012
    Messages:
    257
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    iiiuw... bagaimana nasib para pembisnis online yang menjual produk fisik melalui toko onlinenya?
    Saat ini toko online sebagai pilihan alternatif yang sangat mudah, terutama bagi yang belum punya toko secara offline.
    *nangis4*
     
  4. Ardilas

    Ardilas Super Level

    Joined:
    Feb 18, 2013
    Messages:
    4,243
    Likes Received:
    317
    Trophy Points:
    83
    Google+:
    Lebih baik kita berkomentar dengan lebih bijak Mas @namukukamu.
     
  5. yuyutwah

    yuyutwah Member

    Joined:
    Feb 4, 2014
    Messages:
    427
    Likes Received:
    18
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    nah loh, pebisnis online gimna tuh? apa pemain adsense, pegiat toko online juga bisa kena pajak?
     
  6. rattan

    rattan Active Member

    Joined:
    Apr 29, 2014
    Messages:
    985
    Likes Received:
    35
    Trophy Points:
    48
    Google+:
    pebisnis online free tax
    ye ye ye ye

    jual barang online juga free tax
    yeye ye ye
    *merokok2*
     
  7. mantapjaya

    mantapjaya New Member

    Joined:
    Jun 23, 2014
    Messages:
    17
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    3
    Bisnis online dapat menghemat biaya dan tempat, dan apakah bisnis itu di bebani dengan pajak?
    saya belum pernah mendengarnya.
     
  8. fangs

    fangs Guest

    komentar juga gan, biar bs bagi" pendapat sama tmn" laen gan
     
  9. fangs

    fangs Guest

    erm, menurut pendapat w c, nantinya pasti kna pajak dech gan. tar nantinya smua bisnis pasti k arah online dech. :D
     
  10. fangs

    fangs Guest

    Bner gan, harus brani kasih pendapat bner gak ?
     
  11. fangs

    fangs Guest

    erm mgkn aja nasibnya tidak baik gan? mgkn aja mrk nantinya kna pajak gan.
     
  12. fangs

    fangs Guest

    gak mkgn gan free tax, kalao mw bisnis pasti harus kasih tax k pemerintah gan :D
     
  13. fangs

    fangs Guest

    iya bner gan, mmg menghemat smuanya dech, jg byk keutungan. smua bisnis pasti d bebani pajak gan, tp da gampangnya membuat bisnis dech :D
     
  14. Ardilas

    Ardilas Super Level

    Joined:
    Feb 18, 2013
    Messages:
    4,243
    Likes Received:
    317
    Trophy Points:
    83
    Google+:
    Hmm.. ya bisa dikatakan begitu. Tapi lihat deh komentar @namukukamu, terlihat seperti komentar standar dari spammer kan :)
     
  15. fangs

    fangs Guest

    iya gan, kyknya cman mw d kasih lihat signature nya aja gan, bner gak?
    kalao mw c bagusnya partipasi komentar kasih pendapat jg lbh bagus :D
     
    Ardilas likes this.
  16. aria34

    aria34 Member

    Joined:
    May 20, 2014
    Messages:
    39
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    denger-denger toko online katanya mau kena pajak juga. orang mau usaha aja kayaknya makin dipersulit gini ya.
     
  17. fangs

    fangs Guest

    Iya gan, mgkn kedepannya gan, skrg mw buka usaha ga segampangnya dech. zaman skrg ga da namanya "gratisan makanan" pasti harus da byar bru bs dpt makan. bner gak gan?
     
  18. davidrahman

    davidrahman Member

    Joined:
    Jun 4, 2014
    Messages:
    899
    Likes Received:
    32
    Trophy Points:
    28
    tidak masalah kalau bisnis kena pajak, krn bs di bebankan ke konsumen, yang jadi masalah kalau uang pajak itu disalah gunakan.
     
  19. fangs

    fangs Guest

    masa c kena pajaknya d bebankan k konsumen.. bagusnya bebas pajak dech.. biar penjual lbh byk keuntungannya gan
     
  20. Devita

    Devita Active Member

    Joined:
    Oct 11, 2014
    Messages:
    1,196
    Likes Received:
    43
    Trophy Points:
    48
    Google+:
    Kemungkinan besar pajak dikenakan kepada pembisnis sekelas kaskus, lazada,bhineka, kalau yang teri teri kayak saya kayaknya gak deh den
     
Loading...

Share This Page