Apa Itu Saham Perseroan Terbatas atau PT

Discussion in 'General Business' started by ProJJ, Jun 18, 2020.

  1. ProJJ

    ProJJ Member

    Joined:
    May 23, 2014
    Messages:
    28
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    Saham adalah wujud konkrit dari modal perseroan sebagaimana dikatakan dalam Pasal 31 UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007, bahwa modal perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Kemudian dalam Pasal 49 ditentukan nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah, dan saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan. Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal. Pasal 33 ayat (3) UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 menyatakan pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.

    Selanjutnya sebagaimana telah diuraikan sebelumnya di atas, terhadap saham atas nama harus sudah disetor penuh pada saat akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman. Ini berarti bahwa pembayaran sebagian dari harga saham hanya dapat dilakukan sampai batas waktu pada saat pengesahan akta pendiriannya. Namun demikian, saham atas nama ini sudah bisa dikeluarkan dahulu kendati harga saham baru disetor sebagian saja, yang penting pada saat pengesahan seluruh saham yang dikeluarkan sudah harus disetor penuh.
    [​IMG]
    Berbeda dengan saham atas tunjuk, tidak akan dikeluarkan bila harga saham belum disetor penuh pada kas perseroan. Hal ini seperti ditegaskan saham atas tunjuk hanya dapat dikeluarkan apabila nilai nominal saham atau nilai yang diperjanjikan disetor penuh.

    Bila diperhatikan dengan seksama bunyi pasal tersebut di atas, kiranya dapat ditangkap maksud dari ketentuan tersebut adalah untuk melindungi kas perseroan, sebab bila harga saham atas tunjuk itu belum disetor penuh kemudian dialihkan pada pihak lain padahal peralihannya begitu mudah tanpa persyaratan apapun, hanya penyerahan secara fisik dari tangan ke tangan, akibatnya sudah bisa diduga bahwa perseroan akan sulit menuntut pelunasan harga saham karena sukar mencari dan mengetahui pemegang saham atas tunjuk itu. Lebih lanjut lagi tentu perseroan akan mengalami kerugian karena menanggung beban saham kosong. Oleh sebab itulah UUPT secara tegas menyatakan bahwa saham atas tunjuk hanya dapat dikeluarkan apabila nilai nominal saham atau nilai yang diperjanjikan disetor penuh.

    Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan dimaksud diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

    Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih. Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama, tetapi dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa. Klasifikasi saham dimaksud, antara lain:

    1. Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara.

    2. Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

    3. Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain.

    4. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif.

    5. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.

    Kunjungi: Cara Mudah Mengurus Pembuatan PT

    Semua saham yang diterbitkan dan sudah diambil oleh pemegangnya dicatat dalam Daftar Pemegang Saham atau buku saham yang dipelihara oleh direksi, yang memuat sekurang-kurangnya:jumlah, nomor, dan tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham; nama dan alamat dari orang perserorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut. Demikian pula setiap bentuk peralihan saham, harus dicatat tentang perubahan kepemilikannya, dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus dan dicatat pula setiap perubahan kepemilikan saham. Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Khusus yang memuat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Komisaris beserta keluarganya pada perseroan tersebut dan atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh. Daftar pemegang saham dan daftar khusus disediakan di tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham. Menurut Agus Budiarto, buku daftar pemegang saham tersebut dapat menjadi petunjuk tentang siapa saja yang tercatat dalam daftar tersebut, sehingga secara yuridis dapat merupakan indikator tentang siapa sebenarnya yang berstatus sebagai pemilik dari saham suatu PT. Demikianlah Informasi Mengenai Apa Itu Saham Perseroan Terbatas atau PT, Jika Ingin Menempuh Cara Simpel dalam mengurus Pendirian PT, Kunjungi: PAKET Biaya Jasa Pmbuatan PT PMA SIUJK Sbu izin NIB
     

    Attached Files:

    Last edited: Jun 20, 2020
  2. blackking

    blackking Well-Known Member

    Joined:
    Sep 1, 2016
    Messages:
    2,264
    Likes Received:
    157
    Trophy Points:
    63
    Kalau ada perusahaan yang akan go publik dan menerbitkan saham harus melewati persyataran tertentu sebelum masuk bursa
    investor saham mereka mungkin akan mencari saham yang potensi perusahaanya bagus dan lancar usahanya
     
  3. ProJJ

    ProJJ Member

    Joined:
    May 23, 2014
    Messages:
    28
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
  4. ayahnyanadia

    ayahnyanadia Well-Known Member

    Joined:
    Apr 4, 2013
    Messages:
    1,369
    Likes Received:
    153
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Menarik. Atau singkatnya PT adalah akronim untuk Perseroan Terbatas, istilah yang mewakili perseroan terbatas di Indonesia.

    Juga dikenal sebagai perseroan terbatas investasi asing, sebuah Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang memungkinkan investor asing untuk melakukan kegiatan komersial di Indonesia.

    PT adalah badan hukum yang bertindak sesuai dengan hukum komersial Indonesia.
     
  5. Fauzan77

    Fauzan77 New Member

    Joined:
    Jul 3, 2020
    Messages:
    8
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Mantap, sukses terus

    Sent from my RMX1911 using Tapatalk
     
Loading...

Share This Page