Sumber: Jualan toko online sekarang harus punya izin Pada 4 Desember 2019, Pemerintah secara resmi telah menetapkan peraturan baru mengenai izin toko online atau e-commerce. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2019, setiap toko online atau e-commerce wajib memiliki izin usaha. Aturan tersebut telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo dan mengatur pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau lewat e-commerce dari segala sisi seperti pelaku usaha, produk, dan konsumen. Informasi ini penting untuk diketahui oleh setiap pemilik dari toko online untuk dapat membuat perijinan akan usaha yang dimiliki. Apa fungsi pasal tersebut? Bagaimana cara membuat perizinannya? Simak penjelasannya dibawah ini. Apa yang perlu Anda ketahui tentang PP Nomor 80 tahun 2019 Pada PP Nomor 80 tahun 2019 terdapat poin-poin yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Salah satu yang terpenting adalah, setiap pelaku usaha perlu memiliki izin untuk mendirikan kegiatan usaha PMSE seperti yang tertulis pada pasal 15 ayat 1 beleid. Dalam PP tersebut, setiap orang dapat melakukan kegiatan PMSE mulai dari konsumen, pelaku usaha, instansi penyelanggara negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang selajutnya disebut para pihak. Aturan ini juga berlaku bagi pelaku usaha di luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran atau melakukan kegiatan PMSE kepada konsumen yang berada di wilayah hukum Negara Kesaturan Republik Indonesia dan harus membuat kantor fisik sebagai perwakilan untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pajak. Bagi Anda yang belum memiliki izin untuk usaha toko online, Anda bisa membuatnya dengan mudah karena ada sistem Online Single Submission (OSS). Setiap pelaku usaha dapat mengurus perizinan dengan mudah dan cepat. OSS dapat diakses lewat situs https://www.oss.go.id/oss/# Perizinan yang mudah dan cepat diharapkan dapat membuat para pelaku usaha online mendaftarkan usaha mereka sebagai bentuk dukungan akan terciptanya peraturan pemerintah tersebut. Tentunya, PP itu dimaksudkan untuk mengatur ekosistem PMSE agar lebih teratur dan menghindari masalah-masalah yang bisa terjadi kedepannya. Dengan begitu, hal ini dapat berimbas pada kemajuan ekonomi Indonesia. Sumber: Jualan toko online sekarang harus punya izin NDNU, Dec 6, 2019 #1 noer98 Member Joined: Feb 4, 2014 Messages: 608 Likes Received: 54 Trophy Points: 28 Google+: Author asik juga seandai surat izinnya bisa buat pinjam KUR noer98, Dec 7, 2019 #2 Om Toni Member Joined: Feb 11, 2017 Messages: 339 Likes Received: 84 Trophy Points: 28 Bagus sih agar toko online punya legalitas sehingga lebih dipercaya konsumen Oya pebisnis online yang numpang lapak di shopee, tokopedia, bukalapak dll apakah harus punya izin juga atau cukup marketplacenya saja yang punya izin? Kalau untuk pinjaman sekelas KUR dibawah 50 juta dulu saya pakai surat keterangan usaha dari kelurahan sehari bisa cair kok, tidak perlu surat izin usaha (SIUP). Tidak tahu kalau sekarang sebab sudah lama tak pernah pinjam bank (malas nyicilnya) Om Toni, Dec 7, 2019 #3 ys. herbi Well-Known Member Joined: Mar 6, 2016 Messages: 1,251 Likes Received: 190 Trophy Points: 63 Google+: Author Aturan yang menarik sebenarnya. Semoga saja pelaku usaha dan konsumen sama-sama makin puas dalam eksekusinya. ys. herbi, Dec 7, 2019 #4 bobsadino New Member Joined: Nov 21, 2018 Messages: 4 Likes Received: 0 Trophy Points: 1 Mudah2an Bisa daftar npwp secara online skrng masih sulit ngurus nya padahal saya online freelancer gmnya mudah2an pemerintah sadar akan masalah ini pengen punya npwp biar bisa buat usaha online juga semuanya sulit d negeri ini pemerintah tdk memeluk masadepan bobsadino, Dec 8, 2019 #5 Ai Kustina New Member Joined: Dec 3, 2019 Messages: 10 Likes Received: 1 Trophy Points: 3 Toko online saat ini banyak sekali saingannya. Sulit menembus page 1 di Google ... Ai Kustina, Dec 11, 2019 #6 WAP23 Member Joined: Aug 20, 2018 Messages: 208 Likes Received: 11 Trophy Points: 18 Untung baca dapat info disini, setidaknya jadi tau dan punya persiapan apa aja yang harus di urus dalam waktu dekat (dekatnya, belom tau kapan) WAP23, Dec 16, 2019 #7 zouero Member Joined: Jan 25, 2014 Messages: 363 Likes Received: 9 Trophy Points: 18 Google+: Author jaman sekarang emang udah paling enak pake tokopedia kalo gak bukalapak.. Gak perlu ribet ngurus ijin jadinya hahahaha zouero, Dec 17, 2019 #8 Linda Nur Wakidah Member Joined: Aug 29, 2017 Messages: 164 Likes Received: 19 Trophy Points: 18 pernah pake lazada dan ijinnya ya ampun Linda Nur Wakidah, Dec 18, 2019 #9 Angkasa Bali Member Joined: Oct 20, 2014 Messages: 787 Likes Received: 72 Trophy Points: 28 ya bagus juga sih jadi semuanya bayar pajak gak cuman yg offline aja yg bayar pajak kasian yg punya toko kalah terus sama online harga lebih murah Angkasa Bali, Dec 27, 2019 #10 MI Pasirmunding New Member Joined: Dec 1, 2019 Messages: 10 Likes Received: 0 Trophy Points: 1 Semakin besar persaingan toko online saat ini MI Pasirmunding, Dec 29, 2019 #11 Damar Well-Known Member Joined: Jun 22, 2014 Messages: 1,472 Likes Received: 216 Trophy Points: 63 Google+: Author ini kalau misalkan beli barang dari Amerika via eBay, penjual online yang di Amerika itu harus punya ijin dan kantor di indo gitu ya? Damar, Dec 31, 2019 #12 Promp3 Member Joined: Oct 16, 2016 Messages: 415 Likes Received: 15 Trophy Points: 18 Hati hati bang kena pajak.hhe Promp3, Jan 2, 2020 #13 elfathin Member Joined: Jul 31, 2018 Messages: 44 Likes Received: 4 Trophy Points: 8 mudah2 an mudah dan tidak ribet lah saat pengurusan ijin usaha online elfathin, Jan 13, 2020 #14 enter1kali Member Joined: Apr 5, 2013 Messages: 420 Likes Received: 18 Trophy Points: 18 Google+: Author siapkan pajaknya ya enter1kali, Jan 16, 2020 #15 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - Punya toko online Punya Toko Eceran ? Ayo Gunakan Software Pertokoan Minimart (gratis sepenuhnya lhoo...) ! Yudhi, Sep 15, 2019, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 3 Views: 6,696 Yudhi Jan 12, 2022 Berbisnis Tak Punya Modal? Ini Dia 5 Cara Dapatkan Modal Usaha dengan Mudah Maulidina Ramadhani, Mar 27, 2018, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 2 Views: 2,471 idekoru Sep 21, 2023 Benarkah Cincin Couple di Jari Manis, artinya sudah punya Pasangan? HadoSW, Feb 23, 2018, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 3 Views: 1,501 Samuel Samuel93 Mar 1, 2018 Tahukah Kamu? Parfum yang sering kamu pakai punya klasifikasi aroma dasar Uttara1, Feb 17, 2018, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 10 Views: 2,288 Uttara1 Apr 6, 2018 Manfaat Mempunyai Logo Halal pada Kemasan Produk Usaha Kuliner Maulidina Ramadhani, Feb 13, 2018, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 3 Views: 1,753 Samuel Samuel93 Feb 21, 2018 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in
Bagus sih agar toko online punya legalitas sehingga lebih dipercaya konsumen Oya pebisnis online yang numpang lapak di shopee, tokopedia, bukalapak dll apakah harus punya izin juga atau cukup marketplacenya saja yang punya izin? Kalau untuk pinjaman sekelas KUR dibawah 50 juta dulu saya pakai surat keterangan usaha dari kelurahan sehari bisa cair kok, tidak perlu surat izin usaha (SIUP). Tidak tahu kalau sekarang sebab sudah lama tak pernah pinjam bank (malas nyicilnya)
Aturan yang menarik sebenarnya. Semoga saja pelaku usaha dan konsumen sama-sama makin puas dalam eksekusinya.
Mudah2an Bisa daftar npwp secara online skrng masih sulit ngurus nya padahal saya online freelancer gmnya mudah2an pemerintah sadar akan masalah ini pengen punya npwp biar bisa buat usaha online juga semuanya sulit d negeri ini pemerintah tdk memeluk masadepan
Untung baca dapat info disini, setidaknya jadi tau dan punya persiapan apa aja yang harus di urus dalam waktu dekat (dekatnya, belom tau kapan)
jaman sekarang emang udah paling enak pake tokopedia kalo gak bukalapak.. Gak perlu ribet ngurus ijin jadinya hahahaha
ya bagus juga sih jadi semuanya bayar pajak gak cuman yg offline aja yg bayar pajak kasian yg punya toko kalah terus sama online harga lebih murah
ini kalau misalkan beli barang dari Amerika via eBay, penjual online yang di Amerika itu harus punya ijin dan kantor di indo gitu ya?