Sekilas Mengenai Pajak Iklan Komersil di Indonesia

Discussion in 'General Business' started by safri m hasak cakmar, Sep 16, 2019.

Tags:
  1. safri m hasak cakmar

    safri m hasak cakmar Member

    Joined:
    Dec 12, 2015
    Messages:
    20
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    Dalam aktivitas sehari-hari, tentu Anda tidak akan pernah terlepas dari paparan iklan. Baik berupa iklan di media elektronik atau di media cetak. Hal ini dikarenakan banyak pengusaha yang menggunakan iklan dan poster niaga sebagai media promosi produknya. Iklan yang ada di berbagai media tentunya dalam berbagai bentuk yang tidak sama. Oleh karena itu, selain pemilihan iklan yang tepat, Anda juga harus mengetahui sedikit mengenai pajak iklan agar dapat beriklan lebih baik.

    Mengapa Anda perlu memahami pajak iklan? Pengetahuan terhadap pajak iklan diperlukan berkaitan dengan besarnya anggaran yang akan digunakan. Memasang iklan membutuhkan anggaran yang cukup besar karena media tempat memasang iklan menetapkan harga yang cukup tinggi dan sebanding dengan paparan yang diberikan. Belum lagi untuk membuat iklan biasanya akan melibatkan agensi yang tentu anggarannya tidak kecil.

    Dalam rangka efektivitas anggaran yang digunakan, maka Anda sebagai pengusaha juga harus memperhitungkan pajak yang ada dalam transaksi tersebut. Dengan pemahaman pada pajak yang menjadi tanggungan ketika beriklan, Anda dapat merencanakan anggaran dan memiliki perhitungan yang jauh lebih baik, menghasilkan pemilihan dan alokasi yang optimal.

    Jenis Media Iklan
    Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, bentuk iklan sangatlah beragam. Mulai dari yang bentuknya hanya pada media cetak yang statis, hingga pada media elektronik yang tak jarang berupa iklan interaktif. Pada dasarnya, iklan dapat digolongkan berdasarkan media yang digunakan. Tentu karena pemilihan media beriklan akan berpengaruh besar pada penghitungan pengeluaran. Berikut jenis-jenis iklan berdasarkan media yang digunakan:

    1. Media Cetak
    Media cetak, merupakan media iklan yang paling tradisional dan hingga sekarang masih digunakan. Hal ini dikarenakan meskipun dengan keberadaan berbagai media baru, media cetak tetap memiliki segmen pasar yang kuat. Beberapa contoh media cetak antara lain surat kabar, buku, majalah, tabloid dan sebagainya.

    2. Media Elektronik
    Media elektronik merupakan media dengan basis operasional elektronik. Media ini memiliki paparan yang sangat besar di Indonesia, mengingat konsumennya yang cukup tinggi. Biasanya iklan yang ditampilkan lewat media elektronik berupa video ataupun audio. Contoh media elektronik antara lain televisi, radio, bioskop, internet, dan lain sebagainya.

    3. Media Luar Ruang
    Media ini banyak terdapat di kota-kota besar yang memiliki jalanan padat. Paparan media ini bersifat pasif pada setiap orang yang kebetulan melewatinya. Bentuknya bisa berupa cetak atau gambar, bahkan bisa juga berupa video dengan menggunakan teknologi layar besar. Contohnya adalah billboard, poster, reklame, dan sejenisnya.

    4. Media Sosial
    Media ini sebenarnya bisa dimasukkan ke dalam jenis media elektronik, karena menggunakan perangkat elektronik dalam operasionalnya. Sebagian besar rakyat Indonesia memiliki setidaknya satu akun media sosial yang ada, seperti Twitter, Facebook, Instagram, YouTube dan sebagainya.

    5. Media Lain
    Media lain ada dua jenis, yang pertama adalah media konvensional seperti brosur, katalog kalender dan sejenisnya. Selain itu ada juga ambient media. Jenis kedua biasanya memiliki bentuk yang unik sehingga lebih menarik perhatian. Bentuknya beragam, mulai dari boneka raksasa, hingga seseorang dengan kostum tertentu.

    Jenis Pajak Iklan
    Penyelenggaraan iklan, jika dilakukan oleh Anda secara individu atau perusahaan, maka yang menjadi wajib pajak dari iklan tersebut adalah Anda sendiri. Pasalnya, pajak iklan dikenakan pada wajib pajak yang secara langsung berkenaan dengan operasional dan produksi iklan yang dibuat.

    Sama halnya jika iklan yang diselenggarakan ada dengan menggunakan jasa perusahaan periklanan, agensi, atau production house. Jika ini terjadi, maka pajak akan menjadi tanggung jawab pihak ketiga ini, karena secara langsung berkenaan dengan operasional dan produksi iklan yang digunakan.

    Pajak untuk bidang periklanan sendiri setidaknya ada dua, yakni PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan PPh atau Pajak Penghasilan.

    1. PPN / Pajak Pertambahan Nilai
    Pada peraturan yang berlaku, iklan memiliki dua ketentuan pajak.

    a. Jasa Penyiaran yang Bersifat Iklan Dikenai PPN Karena Memiliki Tujuan Komersial
    Hal ini mengacu pada peraturan yang tertulis pada Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 200 Pasal 7 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa tarif PPN yang dikenakan sebesar 10%. Perhitungannya cukup sederhana, yakni 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.

    b. Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan (Kegiatan Penayangan Pesan Layanan Masyarakat) Tidak Memiliki Kewajiban Dipungut PPN
    Hal ini sesuai dalam Pasal 4A Ayat 3 Huruf i Undang-Undang PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2012. Layanan masyarakat di sini diartikan sebagai iklan yang memiliki pesan sosial, atau tujuan tertentu dari lembaga pemerintah untuk menginformasikan satu hal pada masyarakat. Iklan atau tayangan tersebut tidak dikenakan PPN jika tidak bersifat mempromosikan atau dibiayai oleh sponsor dengan tujuan komersial. Nantinya pajak yang dikenakan adalah kepada perusahaan iklan, dalam rangka produksi iklan dalam Pasal 2 Ayat 1 PMK 155/2012.

    2. PPh/Pajak Penghasilan
    Dalam peraturan terkait Pajak Penghasilan di bidang iklan, terdapat beberapa ketentuan yang digunakan.

    • Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan poster, foto, slide, klise, banner, pamflet, reklame dan folder akan masuk pada perhitungan jenis jasa yang terutang PPh Pasal 23.
    • Tarif PPh Pasal 23 atas kegiatan periklanan akan dikenakan 2% dari jumlah bruto dan perhitungannya diluar PPN.
    • Jika perusahaan atau agensi tidak memiliki NPWP, maka tarif untuk PPh Pasal 23 terkait pajak iklan bisa saja lebih tinggi 100% daripada jika agensi memiliki NPWP (ketentuan tarif tertera pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2015).
    • Tarif 2% yang dikenakan berlaku untuk produksi konten iklan oleh perusahaan periklanan atau production house, transaksi pemasang iklan ke perusahaan iklan, dan transaksi perusahaan iklan ke media yang menjadi tempat pemasangan iklan.
    3. Pajak Reklame
    Sebagai tambahan, ada satu pajak yang juga harus dipahami karena sedikit berbeda perhitungannya yakni pajak reklame. Penyelenggaraan iklan pada media reklame akan masuk dalam perhitungan pajak daerah seperti tertera pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran tarif yang digunakan adalah 25%.



    Memang biasanya ketika Anda sebagai pengusaha ingin memasang iklan, perusahaan iklan telah memperhitungkan tarif akhir dengan menyertakan pajak yang diperhitungkan. Namun demikian, pengetahuan terkait pajak bidang iklan ini perlu diketahui agar Anda sebagai pengusaha bisa menghitung dengan cermat perkiraan pengeluaran yang harus dialokasikan.

    Selain itu, perhitungan ini juga akan berpengaruh pada pemilihan media iklan yang digunakan. Misalnya ketika Anda mempertimbangkan media yang harus digunakan antara reklame dan media elektronik seperti televisi. Besaran pajak yang ada pada keduanya tentu berbeda, dan sangat berpengaruh pada perhitungan. Terlepas dari pertimbangan efektivitas paparan dan manfaatnya dari media periklanan yang digunakan.

    Untuk membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan pajak, DJP telah memiliki kanal online untuk memudahkan dalam menuntaskan urusan perpajakan Anda. Namun demikian, Anda juga bisa menggunakan Klikpajak untuk membantu menunaikan kewajiban perpajakan Anda. Sebagai mitra resmi DJP, setiap transaksi yang dilakukan pada Klikpajak terjamin validitas serta keamanan datanya. Selain itu, Anda juga akan mendapat arsip secara sistematis terkait setiap transaksi yang dilakukan. Segera daftar gunakan Klikpajak untuk menikmati kemudahan menjalankan kewajiban perpajakan!

    sumber :: https://klikpajak.id/blog/bayar-pajak/sekilas-mengenai-pajak-iklan-komersil-di-indonesia/
     
  2. Om Toni

    Om Toni Member

    Joined:
    Feb 11, 2017
    Messages:
    339
    Likes Received:
    84
    Trophy Points:
    28
    Ayo yang dapat bayaran dari iklan adsense jangan lupa bayar pajak untuk membangun negeri tercinta
     
  3. Reza Ahmad

    Reza Ahmad Member

    Joined:
    Apr 3, 2018
    Messages:
    159
    Likes Received:
    6
    Trophy Points:
    18
  4. Jumadil

    Jumadil Member

    Joined:
    Mar 15, 2015
    Messages:
    225
    Likes Received:
    10
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    indonesia memang gencar-gencarnya pajak memajak. kemaren ada youtuber gamers akan di blokir karena belum bauar pajak akibat sering promosi tete.[​IMG]
    *jail*
     
  5. safri m hasak cakmar

    safri m hasak cakmar Member

    Joined:
    Dec 12, 2015
    Messages:
    20
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    wkwkwkwkwk... mantul tuhhhh
     
  6. Muhammad Rauuf

    Muhammad Rauuf Member

    Joined:
    Jan 4, 2015
    Messages:
    54
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
  7. Fathoni

    Fathoni Member

    Joined:
    Mar 9, 2016
    Messages:
    168
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    wah laiki pajek opo ajek
     
Loading...

Share This Page