Jenis Dana Pensiun

Discussion in 'Health & Medical' started by Gita Ayu, Jun 21, 2019.

  1. Gita Ayu

    Gita Ayu New Member

    Joined:
    Mar 11, 2019
    Messages:
    17
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Memasuki usia 45 tahun seringkali membuat banyak orang merasa gamang, terutama secara finansial. Pasalnya beberapa tahun ke depan masa pensiun akan segera datang. Kenyataan bahwa pendapatan di masa pensiun takkan sebesar pendapatan saat aktif bekerja memang membuat banyak orang merasa khawatir.

    Kekhawatiran menjelang masa pensiun akan semakin tinggi jika selama ini belum ada persiapan yang matang untuk menyambut datangnya waktu tersebut. Selain itu ada beberapa masalah lagi yang lazim ditemukan terkait keuangan jelang pensiun. Kurangnya informasi mengenai jenis dana pensiun, ketiadaan ide untuk memutar tabungan, hingga tabungan pensiun yang habis begitu saja adalah beberapa masalah yang membuat kestabilan finansial pasca pensiun sulit diraih. Padahal ketika pensiun, anda harus memastikan proteksi untuk diri sendiri dan keluarga.


    Apa Saja Jenis dana pensiun?

    Sebelum mulai membuat rencana untuk mengatur keuangan pasca pensiun, ada baiknya Anda mengetahui dulu apa saja jenis dana pensiun. Jenis-jenisnya adalah:

    1. Dana Pensiun Iuran pasti

    Pada jenis dana pensiun yang satu ini iuran yang dibebankan pada pegawai sudah ditentukan terlebih dahulu. Manfaat yang akan didapat kemudian dihitung berdasarkan iuran tersebut. Dana pensiun manfaat pasti mengenal perhitungan Past Service Lialibililty, selain itu ada juga perhitungan aktuaria.


    2. Dana Pensiun Manfaat pasti

    Kebalikan dari dana pensiun iuran pasti, pada program ini manfaat dari dana pensiun sudah ditentukan terlebih dahulu. Iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya kemudian dihitung berdasarkan manfaat tersebut. Program pensiun manfaat pasti memungkinkan pemberian anuitas seumur hidup bagi pemegangnya ke perusahaan asuransi jiwa.


    Selain kedua jenis dana pensiun di atas, masih ada dana pensiun lain yang dikenal dengan nama Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Sebagai pekerja Anda memiliki hak penuh atas dana pensiun tersebut karena telah diatur dalam Undang-Undang no. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

    Selain dana-dana pensiun tersebut kini ada lagi program dana pensiun yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja. Dana pensiun tersebut dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Adapun sumber untuk dana pensiun yang dikelola oleh BPJS biasanya diambil dari potongan gaji setiap bulan ditambah subsidi beberapa persen yang diberikan oleh perusahaan.

    Jika dana pensiun tidak diputar kembali dalam bentuk bisnis atau investasi pastilah akan habis setelah jangka waktu tertentu. Oleh karena itu Anda yang sudah akan pensiun beberapa tahun ke depan perlu mulai memikirkan ide bisnis atau investasi.

    Carilah ide bisnis yang modalnya bisa Anda jangkau. Bahkan akan lebih baik jika bisnis tersebut sudah dimulai sebelum masa pensiun tiba. Adanya bisnis membuat Anda tak perlu bingung memikirkan kegiatan saat masa pensiun tiba. Persiapan yang baik dalam segala aspek membuat Anda akan bisa menikmati masa pensiun yang bahagia bersama keluarga.
     
  2. blackking

    blackking Well-Known Member

    Joined:
    Sep 1, 2016
    Messages:
    2,264
    Likes Received:
    157
    Trophy Points:
    63
    Ini yang pegawai negri ya masih ada dana pension, kalau pekerja pabrik atau wiraswasta tidak ada dana pensiun, kalau sudah gak kerja gak dapat hasil, kalau pebisnis beda lagi kali y
     
  3. Gita Ayu

    Gita Ayu New Member

    Joined:
    Mar 11, 2019
    Messages:
    17
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    iya makanya minimal punya bpjs lah untuk kesehatan. atau kalau wiraswasta harus nabung sebanyak-banyaknya walu sulit dan kebutuhan banyak :")

     
Loading...

Share This Page