Saat terjadi suatu masalah pada kendaraan kita, tentu hal pertama yang akan kita lakukan adalah Klaim asuransi. Kenapa? Karena kita sudah bayar premi setiap bulannya. Rugi dong kalau tidak di manfaatkan. Kadang saat kita mengajukan klaim, kita merasa ribet dengan berkas-berkas yang harus dipenuhi, belum lagi antri, dan kadang juga kita terburu-buru dengan waktu. Ada baiknya saat sebelum kita melalukan klaim asuransi kendaraan, kita mencari refrensi dahulu sehingga kita mengetahui tahapan yang sebenarnya tanpa membuang waktu. Cara klaim asuransi sangat mudah dan cepat jika kita tahu cara dan prosesnya. Yuk kita pelajari apa saja yang perlu disiapkan untuk klaim asuransi: 1. Klaim Asuransi Akibat Kecelakaan/ Tabrakan Berkendara di jalan raya tentu tidak terlepas dari resiko kecelakaan, mulai dari lakantas ringan sampai berat. Jika kendaraan dalam keadaan terasuransikan maka kita masih memiliki keringanan biaya untuk itu. Saat klaim berkas-berkas berikut sangat dibutuhkan. - Laporkan kejadian kecelakaan kepada perusahaan asuransi maksimal 3X24 jam ( dapat melaui sms, email resmi, maupun telepon). - Foto kondisi kendaraan sesaat setelah kejadian kecelakaan ( jika kecelakaan melibatkan beberapa kendaraan foto semua kendaraan yang terlibat) - Siapkan KTP, SIM yang masih berlaku, STNK dan Salinan atau fotokopi pemegang polis asuransi kendaraan. ( jika melibatkan beberapa kendaraan mintakan juga salianan KTP, SIM yang masih berlaku, STNK, alamat pemilik kendaraan dan nama dan alamat saksi). - Surta keterangan dari kepolisian setempat - Jika kecelakaan melibatkan kendaraan lain maka Mintakan surat pernyataan ganti rugi dari pihak ketiga bermatrei Rp. 6.000 ,- ( tidak dibenarkan pemegang polis memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga secara langsung tanpa adanya persetujuan dari pihak asuransi) - Mengisi formulir klaim dari pihak asuransi dengan lengkap. - Bawa mobil ke bengkel rekanan asuransi, usahakan jangan diperbaiki terlebih dahulu sebelum ada survei dari perwakilan asuransi. - Untuk mempercepat proses perbaikan hubungi pihak asuransi dan bengel rekanan yang memberbaiki mobil kita secara berkala sehingga klim cepat terselesaikan. 2. Klaim Asuransi Mobil / Kendaraan Hilang Saat kita mengalami kehilangan kendaraan kesayangan, hal pertama yang kita lakukan adalah menenangkan diri dan selanjutnya setelah terkondisikan menghubungi pihak asuransi maksimal 3X 24 jam. Hal ini dimaksudkan agar klaim memilki resiko kecil ditolak. Menghubungi pihak asuransi bisa melalui telpon, sms, ataupun email resmi). Selanjutnya lapor pada pihak berwajib serta meminta surat keterangan kehilangan, serta melengkapi dokumen berikut: 1. Membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL ) dari kepolisian setempat 2. Mengisi formulir klaim 3. Menyerahkan/menunjukan polis asuransi kendaraan 4. STNK asli 5. BPKB, Faktur pembelian ( asli ) 6. Kunci kontak asli 7. Fotokopi SIM dan KTP 8. Menyerahkan kuitansi kosong 3 lembar yang sudah ditandatangani, 1 lembar bermatrei Rp. 6.000,- 9. Membuat BAP/LAPJU dari polsek setempat 10. Surat blokir kendaraan dari Samsat 11. Surat keterangan kehilangan dari Polda setempat 3. Klaim Asuransi Mobil / Kendaran Karena Bencana Alam Sebelum mengajukan klaim maka kita lihat terlebih dahulu polis asuransi kita sudah ada perluasan atau belum? Sebagai contoh adalah perluasan bencana alam akibat banjir. Saat banjir terjadi jangan menerobos genangan air secara sengaja karena hal ini dapat menyebabkan gugurnya pertanggungan asuransi. Berikut hal-hal yang dilakukan saat kondisi banjir - Pertama menghubungi pihak asuransi bisa melalui telepon, sms atupun email. Ceritakan secara rinci posisi kendaraan dan kondisi banjir yang terjadi. - Segera putuskan aliran listrik mobil dan jangan menghidupakn kembali kendaran yang mulai terendam banjir. Segera matikan juga listrik rumah anda untuk keselamatan keluarga. - Segera minta pertolongan evakuasi. Jika banjir yang dialami tidak terlalu tinggi maka kendaraan segera dievakuasi juga. - Berkas-berkas yang dibutuhkan yaitu nomor polis, dan kelengkapan surat kendaraan, SIM dan KTP - Pada umumnya proses pelaporan klaim sudah harus dilakukan maksimal 72 jam setelah kejadian. Peraturan ini bersifat fleksibel sesuai dengan peraturan dari masing-masing perusahaan asuransi. Saat kejadian yag tidak terduga seperti kejadian di atas, maka asuransi menjadi sangat penting, namun pada saat kondisi normal asuransi seperti tidak ada manfaatnya. Semua pilihan ada di tangan kita karena setiap kejadian tidak akan pernah permisi terlebih dahulu untuk memberi tahu kita akan suatu kejadian. Pilihan bijak menentukan masa depan. Attached Files: gambar asuransi.jpg File size: 8.4 KB Views: 8 promopremi, Sep 29, 2016 #1 wawan temaram Member Joined: Aug 28, 2016 Messages: 92 Likes Received: 7 Trophy Points: 8 Mungkin cukup datang ke bengkel yang rekanan asuransi anda, serahkan persyaratannya, cukup bengkel tersebut yang mengurus. Tinggal bayar OR Rp. 300.000 sesuai brp kali kejadian wawan temaram, Sep 29, 2016 #2 ncang Super Level Joined: Feb 7, 2013 Messages: 4,655 Likes Received: 761 Trophy Points: 113 Google+: Author awas salah kasih KTP, beda nama atau serupa tapi tak sama @Wawan Tamaram ncang, Sep 29, 2016 #3 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - Cara Klaim Asuransi Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk iwen, Jan 22, 2017, in forum: Otomotif Replies: 2 Views: 1,788 NuchNum Jan 12, 2018 Mobil Hiace Jakarta untuk Liburan & Cara Menyewanya adira fairuz, Nov 14, 2022, in forum: Otomotif Replies: 1 Views: 1,282 blackking Nov 15, 2022 Merawat Rem Motor Saat Musim Hujan Penting, Begini Caranya bimo dimas, Apr 23, 2021, in forum: Otomotif Replies: 0 Views: 1,347 bimo dimas Apr 23, 2021 Mudah, Ini Panduan Cara Deteksi Masalah Pada Mesin Injeksi bimo dimas, Apr 21, 2021, in forum: Otomotif Replies: 0 Views: 1,188 bimo dimas Apr 21, 2021 Cara Membedakan Helm Cargloss Palsu dan Asli bimo dimas, Apr 11, 2021, in forum: Otomotif Replies: 0 Views: 1,165 bimo dimas Apr 11, 2021 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in
Mungkin cukup datang ke bengkel yang rekanan asuransi anda, serahkan persyaratannya, cukup bengkel tersebut yang mengurus. Tinggal bayar OR Rp. 300.000 sesuai brp kali kejadian