Surat Izin Usaha Perdagangan dan Contohnya

Discussion in 'General Discussion' started by KrisMan22, Sep 29, 2019.

  1. KrisMan22

    KrisMan22 New Member

    Joined:
    Oct 24, 2018
    Messages:
    1
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    [​IMG]


    Dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan, seorang pelaku usaha wajib mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat ini diperlukan agar pelaku usaha tetap bisa melakukan kegiatan usaha dalam sektor perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam masing-masing daerah.

    Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007).

    Disebutkan bahwa SIUP sebagai surat izin perdagangan dan usaha diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa suatu usaha yang sedang dijalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah.

    Jenis-Jenis SIUP

    Berdasarkan jenisnya, SIUP dibedakan menjadi 4 (empat) yaitu:

    1. SIUP Mikro, merupakan SIUP yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki modal dengan berat bersih tidak lebih dari Rp50.000.000

    2. SIUP Kecil, merupakan merupakan SIUP yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki modal antara Rp50.000.000 sampai dengan Rp500.000.000

    3. SIUP Menengah, merupakan merupakan SIUP yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki modal antara Rp500.000.000 sampai dengan Rp10.000.000.000

    4. SIUP Besar, merupakan merupakan SIUP yang diberikan kepada pelaku usaha yang modalnya lebih dari Rp10.000.000.000

    Apabila mengacu pada kepemilikan SIUP berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Perubahan Permendag No. 36 Tahun 2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka terdapat pengecualian untuk usaha perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut:

    · Usaha Persekutuan

    · Kegiatan usaha yang dikelola oleh anggota keluarga terdekat

    · Memiliki paling banyak Rp50.000.000 kekayaan bersih yang tidak termasuk tanah dan bangunan


    Fungsi SIUP

    SIUP memiliki fungsi sebagai berikut:


    1. Sebagai alat pengesahan oleh pemeritah terhadap suatu bidang usaha yang dijalankan

    2. Sebagai syarat agar dapat mengikuti proses lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah

    3. Sebagai salah satu syarat untuk memperlancar proses ekspor dan impor yang dilakukan


    Manfaat SIUP bagi Pelaku Usaha

    Dengan demikian, pelaku usaha yang telah memiliki SIUP dapat merasakan beberapa manfaat di antaranya:

    1. Mendapatkan perlindungan hukum.

    Hal ini dikarenakan bidang usaha yang dilakukan telah diakui oleh pemerintah sehingga apabila dilakukan suatu penertiban terhadap bidang usaha yang dijalankan, maka SIUP dapat digunakan sebagai bukti legalitas bidang usaha tersebut.

    2. Memudahkan pelaku usaha untuk melakukan aktivitas demi mengembangkan usahanya.

    Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP dapat melakukan peminjaman modal, baik ke bank tertentu ataupun ke koperasi. Selain itu, SIUP akan dibutuhkan apabila pelaku usaha sebagai pemilik bidang usaha berniat untuk mengikuti lelang atau tender.

    3. Memungkinkan melakukan Ekspor - Impor.

    Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa salah satu syarat untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor adalah dengan menunjukkan SIUP. Oleh karena itu, pelaku usaha yang telah memiliki SIUP dapat melakukan kegiatan ekspor dan impor terhadap bidang usaha yang dilakukan.

    4. Meningkatkan kepercayaan konsumen.

    Adanya izin usaha yang jelas dapat menumbuhkan kepercayaan konsumen. Dengan demikian, hal ini dapat meminimalisir timbulkan kecurigaan konsumen terhadap bidang usaha yang dijalankan.


    Syarat pengajuan SIUP

    Untuk dapat mengajukan pembuatan SIUP, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan oleh pelaku usaha di antaranya:


    1. Melampirkan akta pendirian perusahaan, baik itu akta pendirian PT, CV atau badan usaha lainnya.

    2. Mengisi formulir pendaftaran SIUP yang kemudian ditandatangani oleh pelaku usaha di atas materai Rp6.000.

    3. Mengisi beberapa pertanyaan yang disediakan untuk permohonan SIUP

    4. Melengkapi berkas serta dokumen di antaranya:

    · Fotokopi akta pendirian perusahaan serta persetujuan dari lembaga yang berwenang

    · Fotokopi KTP pelaku usaha

    · Fotokopi NPWP pelaku usaha

    · Fotokopi NPWP perusahaan

    · Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan

    · Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
     
Loading...

Share This Page