Pertanyaan: Apakah perjanjian dan MOU mempunyai kekuatan hukum sama? bagaimana uraian jelasnya? Jawaban: Untuk menjawab pertanyaan yang telah Saudara ajukan, maka kami akan membagi masing-masing pembahasan dimaksud, yaitu sebagai berikut: A. Nota Kesepahaman Nota Kesepahaman atau juga biasa disebut dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau pra – kontrak, pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Akan tetapi dalam praktiknya, khususnya bidang komersial, MoU sering digunakan oleh pihak yang berkaitan. Hal mana, MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya. Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya. Mengutip dari Jawaban Biro Riset Legislative (Legislative Research Bureau’s) bahwa MoU didefinisikan dalam Black Law Dictionary sebagai bentuk Letter of Intent. Adapun Letter of Intent didefinisikan: Dengan terjemahan bebasnya: Berdasarkan hal di atas maka dapat dipahami bahwa MoU melingkupi hal-hal sebagai berikut: MoU merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian); Content /isi materi dari MoU hanya memuat hal-hal yang pokok-pokok saja; Dalam MoU memilki tenggang waktu, dengan kata lain bersifat sementara; MoU pada kebiasaannya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci; dan Karena masih terdapatnya keraguan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya, MoU dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan. B. Perjanjian Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji kepada pihak lainnya atau dimana kedua belah dimaksud saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa suatu perjanjian mengandung unsur sebagai berikut: a) Perbuatan Frase “Perbuatan” tentang Perjanjian ini lebih kepada “perbuatan hukum” atau “tindakan hukum”, hal tersebut dikarenakan perbuatan sebagaiamana dilakukan oleh para pihak berdasarkan perjanjian akan membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan tersebut. b) Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih Perjanjian hakikatnya dilakukan paling sedikit oleh 2 (dua) pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum (subjek hukum). c) Mengikatkan diri Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Artinya terdapat akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri. Adapun suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak maka perjanjian dimaksud haruslah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUHPer, yang menyatakan: 1) Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut;. 2) Cakap untuk membuat perikatan. Para pihak mampu membuat suatu perjanjian, dalam hal ini tidak tekualifikasi sebagai pihak yang tidak cakap hukum untuk membuat suatu perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1330 KUHPer. Dalam hal suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap sebagaimana tersebut diatas, maka Perjanjian tersebut batal demi hukum (Pasal 1446 KUHPer). 3) Suatu hal tertentu. Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Dalam hal suatu perjanjian tidak menentukan jenis objek dimaksud maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Sebagaimana Pasal 1332 KUHPer menentukan bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian. Selain itu, berdasarkan Pasal 1334 KUHPer barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas. 4) Suatu sebab atau causa yang halal. Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Sebagaimana Pasal 1335 KUHPer menyatakan suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. C. Kekuatan Hukum antara MoU dan Perjanjian Sejatinya, MoU belumlah melahirkan suatu Hubungan Hukum karena MoU baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis. Sehingga dapat ditarik kesimpulan, MoU yang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi landasan penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian. Kekuatan mengikat dan memaksa MoU pada dasarnya sama halnya dengan perjanjian itu sendiri. Walaupun secara khusus tidak ada pengaturan tentang MoU dan materi muatan MoU itu diserahkan kepada para pihak yang membuatnya. Disamping itu, walaupun MoU merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti MoU tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaatinya dan/atau melaksanakannya. Perhatikan Isinya bukan Namanya Terkadang, ada perjanjian yang diberi nama MoU. Artinya, penamaan dari dokumen tersebut tidak sesuai dengan isi dari dokumen tersebut. Sehingga MoU tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian. Dalam hal suatu MoU telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebut dalam Pasal 1320 KUHPer, maka kedudukan dan/atau keberlakuan MoU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MoU. Maka berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa mengenai kekuatan hukum dari MoU dapat mengikat para pihak, apabila content dari MoU tersebut telah memenuhi unsur perjanjian sebagaimana telah diuraikan di atas, dan bukan sebagai pendahuluan sebelum membuat perjanjian, sebagaimana maksud pembuatan MoU sebenarnya. Sumber royger, May 11, 2013 #1 Fahmi Newbie Joined: Dec 5, 2012 Messages: 1,719 Likes Received: 159 Trophy Points: 63 Google+: Author saya pikir perjanjian dengan saya pikir perjanjian dengan "mou" (mourinho) haha gk taunya masalah hukum ... nyimak aja dah Fahmi, May 11, 2013 #2 ayahnyanadia Well-Known Member Joined: Apr 4, 2013 Messages: 1,369 Likes Received: 153 Trophy Points: 63 Google+: Author mantap neh jd referensi. mantap neh jd referensi. emang sih, selama ini ane kalo teken kontrak bikin web ya nama hitamdiatasputih nya ya "perjanjian bla..bla " ayahnyanadia, May 11, 2013 #3 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 391 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author fahmi wrote: bisa aja lau bang. royger, May 11, 2013 #4 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 391 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author ayahnyanadia wrote: bener tuh mas, perjanjian amat penting,, apalagi klo ada masalah didepannya. royger, May 11, 2013 #5 maxmanroe Member Joined: Feb 18, 2013 Messages: 349 Likes Received: 28 Trophy Points: 28 Google+: Author Oh ternyata beda ya, dulu Oh ternyata beda ya, dulu waktu masih kerja kantoran sering juga sering dengar tentang MOU dan Perjanjian tapi ga tau bedanya. maxmanroe, May 11, 2013 #6 ncang Super Level Joined: Feb 7, 2013 Messages: 4,650 Likes Received: 759 Trophy Points: 113 Google+: Author wah ini penting diketahui wah ini penting diketahui jika sudah merangkak ke bisnis yang serius ncang, May 24, 2013 #7 wphoet You'll Never Walk Alone Joined: Feb 19, 2013 Messages: 1,149 Likes Received: 142 Trophy Points: 63 Google+: Author kirain dulu sama ttg kirain dulu sama ttg perjanjian dgn Mou ternyata beda wphoet, Jul 19, 2013 #8 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 391 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author wphoet wrote: akhirnya tau kan.. royger, Jul 19, 2013 #9 ncang Super Level Joined: Feb 7, 2013 Messages: 4,650 Likes Received: 759 Trophy Points: 113 Google+: Author royger wrote: menurut saya sih bukan akhirnya, tapi itulah awal nya ncang, Jul 22, 2013 #10 AhmadWafa Member Joined: Oct 2, 2013 Messages: 850 Likes Received: 15 Trophy Points: 18 Google+: Author Harus Belajar bisnis dulu nih Harus Belajar bisnis dulu nih saya baru jalankan bisnis AhmadWafa, Dec 19, 2013 #11 infobelajar New Member Joined: Feb 23, 2014 Messages: 13 Likes Received: 2 Trophy Points: 3 Mayan, jadi sedikit Mayan, jadi sedikit tercerahkan infobelajar, Mar 1, 2014 #12 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 391 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author Belajar bisa sambil berjalan mas.. semangat. royger, May 28, 2014 #13 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 391 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Google+: Author Amin... semoga artikelnya bermanfaat ya mas. Thanks royger, May 28, 2014 #14 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - Perbedaan antara Perjanjian 1 Perbedaan Utama Berbisnis dan Dagang, Anda Pedagang atau Pebisnis? arijal, Sep 20, 2022, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 3 Views: 2,171 egihrsn Sep 30, 2022 Perbedaan virtual office dengan serviced office zainudinkw, May 16, 2018, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 1 Views: 751 Hari Agustomo Nugroho May 16, 2018 Perbedaan Lovebird Pastel Kuning Dan Lutino maseman, Aug 11, 2017, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 0 Views: 905 maseman Aug 11, 2017 Ini Dia Perbedaan Jaket Kulit Asli dan Sintetis James Leather, Feb 29, 2016, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 12 Views: 4,576 Denni Jul 13, 2022 10 Perbedaan Orang Sukses Dengan Orang Biasa digitalpromosidotcom, Feb 19, 2015, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 17 Views: 3,536 fais May 12, 2015 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in
saya pikir perjanjian dengan saya pikir perjanjian dengan "mou" (mourinho) haha gk taunya masalah hukum ... nyimak aja dah
mantap neh jd referensi. mantap neh jd referensi. emang sih, selama ini ane kalo teken kontrak bikin web ya nama hitamdiatasputih nya ya "perjanjian bla..bla "
Oh ternyata beda ya, dulu Oh ternyata beda ya, dulu waktu masih kerja kantoran sering juga sering dengar tentang MOU dan Perjanjian tapi ga tau bedanya.