Pentingnya Peran Pengacara Hukum Perburuhan dalam Perselisihan

Discussion in 'General Business' started by bagas35, Jun 5, 2018.

  1. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]


    Perselisihan dalam perusahaan bukan hal yang mustahil terjadi. Apa yang perlu dilakukan untuk mengatasinya?


    Perselisihan dalam hubungan kerja bukan hal yang mustahil terjadi. Ada banyak kasus perselisihan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Hal ini disebabkan karena perbedaan pemahaman atau ketidaksesuaian pendapat yang mengakibatkan masalah.

    Nah, jika tidak diselesaikan, perselisihan ini dapat berdampak lebih luas.

    Jenis-Jenis Perselisihan

    Berdasarkan definisinya, ada 4 jenis perselisihan dalam sebuah hubungan kerja, yaitu sebagai berikut:

    • Perselisihan Hak
    Perselisihan ini timbul karena perbedaan penafsiran antar masing-masing pihak terhadap sebuah ketentuan yang berlaku. Inilah yang menyebabkan hak tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.


    • Perselisihan Kepentingan
    Perselisihan ini timbul akibat tidak adanya kesesuaian pandangan mengenai pembuatan syarat-syarat kerja. Syarat-syarat inilah yang nanti akan dimasukkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.


    • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
    Ini adalah perselisihan yang terjadi karena ketidaksesuaian pendapat dalam proses pemutusan hubungan kerja.



    • Perselisihan Antara Serikat Pekerja
    Perselisihan jenis ini biasanya disebabkan oleh perbedaan pemahaman tentang keanggotaan serta hak dan kewajiban antara anggota serikat pekerja di dalam sebuah perusahaan.

    Baca juga: Serba-serbi hukum perburuhan dan ketenagakerjaan


    Langkah Menyelesaikan Perselisihan


    Perselisihan yang terjadi di sebuah perusahaan disebut juga perselisihan hubungan industrial. Perselisihan ini harus diselesaikan supaya hubungan masing-masing pihak di dalam pekerjaan kembali normal dan aktivitas menjadi lancar.


    Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengatasi perselisihan hubungan industrial adalah penyelesaian secara internal. Mekanisme musyawarah ini disebut bipartit, yaitu perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha.


    Dalam hal ini, tidak diperlukan keterlibatan dari pihak ketiga, yaitu pihak pemerintah. Nah, pada tahap bipartit ini, masing-masing pihak, baik perusahaan maupun karyawan boleh meminta pendampingan kuasa hukum. Tugasnya adalah untuk membantu proses negosiasi serta menjadi fasilitator bagi pihak-pihak yang berselisih.




    Fungsi Pengacara Hukum Perburuhan

    Didampingi oleh kuasa hukum atau pengacara dalam menghadapi sebuah perselisihan yang diselesaikan secara internal merupakan langkah yang baik. Dengan demikian, penyelesaian tersebut berjalan dengan efektif dan optimal sesuai dengan hasil yang diharapkan.


    Ada yang menganggap bahwa tugas seorang pengacara adalah mengalahkan pihak lain atau memenangkan pihaknya sendiri. Sebenarnya, ini pemahaman yang keliru. Tugas utama seorang pengacara perburuhan adalah untuk menyelamatkan hak-hak kliennya. Dengan demikian, pihak yang diwakilinya tidak mengalami penindasan atau perampasan hak.


    Di hadapan hukum, posisi setiap orang seharusnya sama. Namun, karena keterbatasan pengetahuan atau fasilitas, hal ini kadang kala terkendala. Nah, melalui kehadiran seorang advokat atau pengacara, posisi tersebut bisa setara.


    Apabila seorang pekerja tidak didampingi oleh pengacara ketika menghadapi penyelesaian perselisihan, posisinya sangat rentan dikecilkan oleh pihak yang lebih berkuasa. Oleh karena itu, para pekerja sebaiknya mengetahui prosedur yang benar dalam mengajukan permohonan pendampingan hukum.
    Perusahaan Juga Butuh Pengacara


    Bukan hanya perseorangan, perusahaan juga membutuhkan peran pengacara atau advokat. Bukan hanya ketika sedang terjadi perselisihan, tetapi untuk kepentingan sehari-hari. Pengacara memastikan perusahaan dan setiap keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Selain itu, pengacara juga bertugas mencegah terjadinya perselisihan pada kemudian hari.


    Tugas lainnya adalah memberikan perlindungan hukum pada perusahaan apabila terjadi masalah hukum dan bertindak segera untuk mengurangi kerugian yang dialami perusahaan. Hal-hal inilah yang dapat dijadikan sebagai alasan utama bagi perusahaan untuk menyewa jasa pengacara.


    Jadi, baik perseorangan maupun perusahaan, sebaiknya tidak menyepelekan jasa pengacara hukum perburuhan dan ketenagakerjaan karena fungsinya sangat vital.
     
Loading...

Share This Page