OSS Melayani Perizinan untuk Semua Jenis Usaha, Perhatikan Poin Pentingnya Berikut Ini

Discussion in 'General Business' started by bagas35, Dec 20, 2018.

  1. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]

    OSS hadir dengan sejumlah kemudahan bagi pemilik usaha dalam memangkas proses perizinan usaha. Sebelum mengurus pendaftaran perusahaan di OSS, ada beberapa poin penting yang wajib Anda ketahui.



    Online Single Submission (OSS) merupakan sistem perizinan usaha yang seluruh prosesnya dilaksanakan secara online. Sistem perizinan baru ini dibuat pemerintah demi memudahkan perusahaan, baik berskala mikro maupun makro, agar dapat memproses perizinan dengan lebih mudah dan cepat.



    Landasan hukum pelaksanaan OSS bersumber dari Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Juni 2018. Dalam peraturan tersebut, tertuang mekanisme registrasi perusahaan melalui sistem OSS, persyaratan, mekanisme, serta cara memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha).



    Ada setidaknya 20 sektor usaha yang dapat menikmati layanan perizinan online terintegrasi ini, di antaranya pertanian, keuangan, pariwisata, ketenagalistrikan, pendidikan dan kebudayaan, perkoperasian, serta usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya.



    Jadi, bisa dikatakan OSS melayani perizinan untuk semua jenis usaha. Karenanya, tidak ada alasan bagi pemilik usaha untuk tidak mendaftarakn perusahaannya di sistem OSS untuk mendapatkan NIB serta dokumen perizinan lainnya.



    Sebelum memulai proses perizinan melalui OSS, ada beberapa poin penting yang sebaiknya Anda pahami, seperti:





    Pihak yang Dapat Mengajukan Perizinan

    Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 PP Nomor 24/2018, ada dua kategori pihak yang berhak melakukan perizinan melalui OSS, yakni pelaku usaha perseorangan maupun non-perseorangan. Yang dimaksud perseorangan adalah penduduk Indonesia yang memiliki usaha baik berskala kecil, menengah, maupun besar, yang mampu untuk melaksanakan seluruh rangkaian proses perizinan.


    Adapun yang dimaksud non-perseorangan ialah lembaga dan badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak, yang telah memiliki akta pendirian dari notaris.




    Lembaga OSS

    Lembaga OSS merupakan pihak yang berwenang dalam mengeluarkan NIB (Nomor Induk Berusaha), izin usaha, maupun izin komersial dan operasional yang diterbitkan atas nama pimpinan lembaga, menteri, gubernur serta kepala daerah tingkat II.


    Lembaga OSS sendiri berkedudukan sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koordinasi penanaman modal.


    Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga OSS bekerja sama dengan pihak lain untuk mengawasi proses pelaksanaan perizinan dan berhak membatalkan penerbitan NIB dan izin usaha jika pemilik usaha terbukti melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan Lembaga OSS.





    NIB (Nomor Induk Berusaha)

    NIB merupakan identitas perusahaan yang dikeluarkan Lembaga OSS. Dokumen ini terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi pengaman serta tanda tangan elektronik. Selain berfungsi sebagai “KTP” perusahaan, NIB juga memiliki kegunaan lain yang tak kalah pentingnya.


    NIB dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) hingga Akses Kepabeanan dan RPTKA. Jika sudah memiliki NIB, Anda dapat memperoleh akses untuk dokumen perizinan lain seperti SIUP, BPJS Ketenagakerjaan, serta izin-izin terkait lainnya.




    Pemenuhan Komitmen

    Meskipun sudah berhasil mendapatkan NIB dan izin usaha dari sistem OSS, pemilik usaha wajib memenuhi komitmen agar dapat memperoleh izin komersial maupun operasional untuk menjalankan perusahaan.


    Bagi pemilik usaha yang belum memiliki prasarana penunjang kegiatan usaha, pemenuhan komitmen ini dapat terwujud dari pembuatan izin lokasi, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan atau lisensi khusus. Misalnya, untuk bisnis kuliner seperti restoran atau kedai kopi, pemilik usaha harus memiliki sertifikat higiene yang membuktikan bahwa produk yang dipasarkan laik konsumsi.


    Untuk melakukan aktivasi akun OSS, pemilik usaha wajib mendaftarkan perusahaannya dengan terlebih dulu mengurus pengesahan akta pendirian. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik perusahaan pun dibutuhkan dalam membuat akun.


    Sistem OSS kemudian akan mengirimkan user-ID dan password yang dapat digunakan untuk masuk ke akun OSS. Setelah berhasil masuk, Anda dapat mengisi data perusahaan secara lengkap untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha).
     
Loading...

Share This Page