Membeli Properti di Indonesia Sebagai PT PMA

Discussion in 'General Business' started by bagas35, Mar 11, 2020.

Tags:
  1. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]
    Eskalasi realisasi investasi luar negeri di Indonesia semakin menjamur setiap tahunnya. Tidak heran jika Indonesia banyak didatangi oleh warga negara asing, baik itu sebagai investor maupun sebagai tenaga ahli dari suatu perusahaan.

    Seperti yang pernah dibahas dalam artikel sebelumnya mengenai kepemilikan properti bagi warga negara asing, lantas bagaimana dengan perusahaan asing? Apakah memiliki kesempatan yang sama dengan perusahaan lokal atau PMDN?

    Menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

    Dalam kebijakan tersebut juga menjelaskan bahwa Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia, jadi tidak hanya sebatas orang-perseorangan saja.

    Selanjutnya, pendirian PMA wajib berbentuk perseroan terbatas atau PT yang dilakukan dengan cara membeli saham, mengambil bagian saham pada saat pendirian PT, dan dengan melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga kenapa orang-orang lebih banyak menyebutnya dengan PT PMA.

    Berbicara mengenai hak PT PMA terhadap ke pemilikan suatu properti di Indonesia, diatur lebih jelas dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan dalam undang-undang tersebut menyebutkan mengenai subjek yang mempunyai hak pakai dan hak sewa di antaranya:

    1. Warga Negara Indonesia;

    2. Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia;

    3. Badan Hukum Yang Didirikan Menurut Hukum Indonesia Dan Berkedudukan Di Indonesia; dan

    4. Badan Hukum Asing Yang Mempunyai Perwakilan Di Indonesia.
    Kemudian subjek yang dapat mempunyai hak guna bangunan di antaranya ialah :

    1. Warga Negara Indonesia; dan

    2. Badan Hukum Yang Didirikan Menurut Hukum Indonesia Dan Berkedudukan Di Indonesia.
    Dapat dilihat dalam kebijakan tersebut, perusahaan yang berstatus sebagai Badan Hukum Yang Didirikan Menurut Hukum Indonesia Dan Berkedudukan Di Indonesia atau bisa dikatakan berupa PMDN ataupun PT PMA, dapat memperoleh Hak Pakai, Hak Sewa, dan Hak Guna Bangunan atas properti di Indonesia.

    Definisi dari ketiga hak tersebut, terkandung dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, diantaranya:

    1. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi sewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang.

    2. Hak sewa adalah hak untuk mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.

    3. Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
    Sehingga, sebuah perusahaan yang dikategorikan sebagai PT PMA berhak atas Hak Pakai, Hak Sewa, dan Hak Guna Bangunan selama hak tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

    Lain halnya dengan warga negara Indonesia yang memiliki hak eksklusif atas properti dan kekayaan Indonesia, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

    Sumber: Leeon.id
     
  2. blackking

    blackking Well-Known Member

    Joined:
    Sep 1, 2016
    Messages:
    2,264
    Likes Received:
    157
    Trophy Points:
    63
    Kadang membayangkan jika makin banyak orang asing datang dan tinggal di negara yang makin padat penduduknya ini
    akan banyak muncul persoalan entah itu konflik karena kalah saingan, kalah modal, orang asli bisa terjepit keadaan dan terpaksa jadi kuli di rumah sendiri
     
Loading...

Share This Page