Maksimalkan Otomatisasi Pajak Bagi Bisnis

Discussion in 'General Business' started by Sisi Setya, Sep 11, 2020.

  1. Sisi Setya

    Sisi Setya New Member

    Joined:
    Aug 4, 2020
    Messages:
    17
    Likes Received:
    4
    Trophy Points:
    3
    Pajak merupakan sumber dana yang besar bagi sebuah bangsa. Dengan adanya penerimaan pajak maka diharapkan pertumbuhan ekonomi negara dilakukan secara merata dan adil bagi masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut, perlu adanya kontribusi positif dari setiap wajib pajak.

    Era digital ini juga membawa pengaruh terhadap sistem perpajakan di Indonesia. Kata otomatisasi pajak bukan hal yang baru, namun ini menjadi upaya dalam menghadapi tantangan perpajakan bisnis jaman sekarang.

    Otomatisasi merupakan cara penggunaan teknologi sebagai proses untuk untuk mengoptimalkan sebuah pekerjaan. Biasanya diterapkan karena proses sebelumnya dinilai kurang efektif dan memakan waktu yang cukup lama. Dalam kaitannya dengan otomatisasi pajak, maka akan sangat tergantung dengan program reformasi pajak yang diterapkan pemerintah.

    Reformasi pajak diterapkan DJP sebagai upaya pembenahan sistem informasi. Langkah ini menjadi terobosan baru untuk beralih dari sistem manual menuju digital sehingga mempercepat pelayanan bagi wajib pajak. Salah satu dari berbagai hal yang menjadi bahasan, sebuah aplikasi pajak online adalah layanan otomatisasi pajak.

    Otomatisasi pajak ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan kertas (paperless) dan wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Selain itu, otomatisasi adalah metode yang cukup efektif dalam mengurangi kesalahan dalam menyusun laporan pajak.

    Tentunya wajb pajak ingin membayar pajak dengan cepat, praktis, dan mudah. Tidak hanya itu, penggunaan uang hasil pajak juga harus transparan dan efektif untuk negara. Maka itu, Direktorat Jenderal Pajak juga menghadirkan beberapa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang bekerja sama untuk membantu para wajib pajak agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah.

    Banyaknya jumlah karyawan pada perusahaan tentu menjadi tantangan dalam proses perhitungan gaji hingga pelaporan pajak karyawan. Belum lagi dengan adanya faktur pajak dan pengelompokkan pajak lainnya seperti PPN atau PPh Final. Apabila, sistem tata kelola maupun pembayaran pajak hanya mengacu pada sistem manual, tentunya pelayanan akan semakin lama, menumpuk, dan membebani pegawai keuangan.

    Otomatisasi Unggulan menurut Kementerian Keuangan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 601/KMK.01/2015, setidaknya ada 4 Layanan Pajak unggulan milik DJP, yaitu :

    • Pelayanan untuk permohonan legalisasi salinan dokumen wajib pajak berupa SKD-WPLN (Seleksi Kompetensi Dasar Wajib Pajak Luar Negeri).

    • Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

    • Pelayanan Permohonan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) disertai dengan Cetak PBB untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan lain sebagainya.

    • Pelayanan Permohonan Pemindahbukuan karena kelebihan pembayaran pajak, terjadi kesalahan, atau kurang jelas dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP), yang berpeluang dilakukan secara mandiri (otomatisasi) oleh wajib pajak.

    Otomatisasi oleh DJP Online
    Inovasi layanan terkini untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, adalah DJP Online. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengakses berbagai fitur layanan pajak di mana pun dan kapan pun secara real time.

    Melalui DJP Online ini, wajib pajak bisa menyampaikan aspirasi atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara elektronik. Otomatisasi oleh DJP bisa melayani seluruh transaksi penerimaan negara atau lebih dikenal dengan istilah Modul Penerimaan Generasi Kedua.

    Dengan sistem otomatisasi ini, wajib pajak bisa melakukan pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing yang akan diterbitkan oleh sistem. Perusahaan juga tidak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual. Dengan otomatisasi ini, maka sistem penerimaan pajak negara menjadi dapat lebih diandalkan dan memudahkan usaha Anda.

    Otomatisasi Perpajakan akan membantu usaha dan diri Anda sendiri sebagai wajib pajak untuk mengelola pajak secara mudah. Dengan memanfaatkan otomatisasi pajak dan sistem yang terintegrasi, Anda dapat mengelola berbagai jenis pajak seperti PPh 21, PBB, PPN, dan PPh Final.

    Setelah tahu cara otomatisasi pajak melalui DJP Online, Anda harus memastikan bahwa pajak yang dikeluarkan sesuai dengan rotasi keuangan atau penghasilan usaha Anda. Itulah mengapa, selain memahami mekanisme perpajakan dan penerapannya, Anda juga harus bisa mengelola keuangan usaha Anda secara akurat dan mudah.
     
Loading...

Share This Page