Ini Dia yang Membedakan antara Citizen Lawsuit dengan Class Action di Indonesia

Discussion in 'General Discussion' started by bagas35, Nov 23, 2018.

  1. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]

    Class action di Indonesia sekilas tampak mirip dengan citizen lawsuit. Namun tetap ada beberapa poin penting yang membedakan keduanya.


    Jika hanya dilihat sekilas dari contoh kasus-kasusnya, citizen lawsuit dengan class action di Indonesia memang tampak mirip. Kedua gugatan sama-sama dilakukan oleh seseorang (atau beberapa orang) yang mewakili kelompok yang sama.


    Citizen lawsuit merupakan salah satu hukum yang berasal dari negara common law. Kasus ini pertama kali diajukan karena adanya permasalahan lingkungan hidup. Seiring berjalannya waktu, citizen lawsuit tidak hanya diterapkan untuk masalah lingkungan hidup tapi hampir kepada semua aspek yang melibatkan kelalaian pemerintah atau negara dalam memenuhi hak rakyatnya.


    Salah satu contoh kasus citizen lawsuit yang pernah terjadi di Amerika adalah saat seorang warga negara mengajukan gugatan kepada negara. Gugatan tersebut berisi tuntutan agar pemerintah melakukan pelestarian terhadap kelawar langka di negara tersebut.


    Kasus itu berhasil dimenangkan oleh penggugat dan sebagai jawaban atas tuntutannya, pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan aturan baru mengenai konservasi kelelawar langka yang dimaksud.


    Contoh kasus kedua terjadi di India saat pemerintah dianggap lalai dan gagal melestarikan Sungai Gangga. Sungai yang dianggap suci oleh umat Hindu itu sudah mengalami pencemaran berat yang dianggap merugikan.


    Gugatan tersebut diterima dan Pemerintah India pun mengeluarkan aturan baru terkait larangan pembuangan limbah oleh pabrik-pabrik di sekitar sungai.


    Dibandingkan dengan citizen lawsuit, kasus class action lebih sering terdengar di Indonesia. Lantas apa yang membedakan antara keduanya?




    Pengertian Citizen Lawsuit

    Sama seperti makna harfiahnya, citizen lawsuit adalah mekanisme bagi warga negara untuk menuntut atau menggugat penguasa atas kelalaian yang mereka lakukan dalam pemenuhan hak. Karena kelalaian tersebut dianggap merugikan dan melanggar hukum, maka kasusnya bisa dimasukkan ke dalam perkara perdata.

    Citizen law atau actio Polaris memiliki beberapa pengertian:




    Actio Polaris

    Actio Polaris adalah proses pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum namun dilakukan secara perwakilan. Gugatan ini dilakukan dengan dasar bahwa setiap warga negara berhak berjuang membela kepentingan umum. Menurut Gokkel, actio Polaris adalah gugatan yang boleh diajukan oleh semua warga negara dengan aturan dari negara.



    Citizen Lawsuit

    Citizen lawsuit adalah hukum yang memberikan akses kepada warga negara secara perorangan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap pemerintah. Tuntutannya biasanya berhubungan dengan kelalaian yang dilakukan pemerintah sehingga menimbulkan kerugian publik




    Contoh Kasus Citizen Lawsuit di Indonesia

    Seperti halnya kasus class action di Indonesia, gugatan dalam bentuk citizen lawsuit juga sudah pernah diajukan beberapa kali. Pertama adalah gugatan yang diajukan oleh Munir dkk atas kegagalan pemerintah mengurus TKI migran yang dideportasi di Nunukan.


    Gugatan ini berhasil dimenangkan dengan dibuatnya UU Nomor 39 Tahun 2005 terkait masalah Penempatan dan Perlindungan Tengara Kerja di Indonesia. Kasus ini merupakan gugatan citizen lawsuit pertama di Indonesia.


    Kasus kedua adalah gugatan atas kenaikan harga BBM oleh LBH APIK. Gugatan ini tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus lain yang ditolak adalah gugatan LBH Jakarta terkait Operasi Yustisi. Ujian Nasional juga sempat menjadi bahan gugatan dalam citizen lawsuit yang akhirnya membuat pemerintah meninjau ulang penyelenggaraan ujian ini.





    Perbedaan Citizen Lawsuit dengan Class Action di Indonesia

    Meski sama-sama diajukan oleh seseorang atau sekelompok orang demi mewakili kepentingan publik, citizen lawsuit dan class action memiliki beberapa perbedaan mendasar. Dalam class action, tuntutan harus ditulis dengan rinci termasuk jumlah ganti rugi hingga mekanisme pendistribusian harus jelas.


    Dalam citizen lawsuit, mekanisme gugatannya adalah permintaan pertanggungjawaban kepada pemerintah. Jadi ketika semua pihak tergugat termasuk dalam jajaran penyelenggara pemerintahan, maka gugatan yang diajukan bukanlah class action melainkan citizen lawsuit.


    Selain ini karena belum adanya dasar hukum mengenai citizen lawsuit, rincian ganti rugi tidak dapat ditentukan dengan pasti bahkan persyaratan formalnya pun bisa berbeda-beda.

    Itulah beberapa poin yang membedakan citizen lawsuit dengan class action di Indonesia.
     
Loading...

Share This Page