Hak bagi Direksi yang Diberhentikan

Discussion in 'General Discussion' started by bagas35, Sep 12, 2018.

  1. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]
    Apa saja peroleh hak bagi Direksi yang diberhentikan? Adakah aturan yang secara spesifik mengatur hal ini?


    Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagai dasar hukum Perseroan di Indonesia, pengangkatan seorang Direksi dilakukan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).



    Adapun bilamana di kemudian hari terjadi pemberhentian maupun penggantian Direksi, maka dilakukan melalui RUPS pula.




    Untuk lebih jelasnya, berikut kutipan UU No. 40 Tahun 2007:

    · Pasal 94 ayat (1)



    Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.

    · Pasal 105 ayat (1)

    Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.







    Pemberhentian Direksi

    Pada dasarnya, Direksi memiliki jangka waktu menjabat terbatas. Bila habis masa jabatannya, Direksi tersebut dapat kembali dipilih untuk periode berikutnya selama masih memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 93 ayat (1).



    Namun, seorang Direksi juga bisa diberhentikan sebelum habis masa jabatannya bilamana memenuhi kondisi tertentu, seperti tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik maupun lalai, sakit yang tidak memungkinkannya untuk menjalankan roda perusahaan, atau hal-hal lain yang diatur di dalam anggaran dasar Perseroan.





    Agar lebih jelas, berikut beberapa poin penting yang perlu disoroti.

    · Pasal 92 ayat (1)

    Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.



    · Pasal 92 ayat (2)

    Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.



    · Pasal 97 ayat (1)

    Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).



    · Pasal 97 ayat (2)

    Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.



    Selain kondisi di atas, ada pula kemungkinan Direksi diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris (pasal 106). Hal-hal lebih mendalam tentang syarat-syarat pengambilan kebijakan ini kemudian diatur dalam anggaran dasar Perseroan.







    Hak Direksi yang Diberhentikan

    Pemberhentian Direksi tentu dilaksanakan bilamana dia tidak mampu menjalankan atau memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.



    Lantas, bagaimana dengan hak-hak direksi? Masih adakah hak direksi yang diberhentikan?



    Dalam kaitannya dengan hak Direksi, Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2007 tidak menyebutkan secara jelas apa saja yang menjadi hak-hak Direksi. Satu-satunya yang disebutkan dengan cukup jelas adalah bagaimana pengaturan gaji.




    · Pasal 96 ayat (1)

    Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.



    · Pasal 96 ayat (2)

    Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.



    · Pasal 96 ayat (3)

    Dalam hal kewenangan RUPS dilimpahkan kepada Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besarnya gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.



    Dalam kaitannya dengan status pemberhentian, Direksi memiliki hak untuk diberitahu terlebih dahulu dan melakukan pembelaan pada RUPS sebelum pengambilan keputusan pemberhentian. Hak ini juga diatur di dalam UUPT sebagai berikut.



    · Pasal 105 ayat (2)

    Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.



    · Pasal 105 ayat (3)

    Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.



    Demikian informasi terkait hak Direksi yang diberhentikan. Adapun kebijakan bersifat teknis internal yang tidak tertuang di dalam undang-undang dapat diperoleh pada keputusan RUPS maupun anggaran dasar. Semoga bermanfaat.
     
Loading...

Share This Page